Alt Title

Calon Presiden vs Calon Khalifah

Calon Presiden vs Calon Khalifah

 


Demokrasi tak sekadar berbicara tentang pemilihan penguasa, tetapi perkara yang mendasar dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan membuat hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam semesta.

_______________________________________________________


Penulis Aini Rahmalia,S.Si

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sah pasangan capres dan cawapres yang bertarung pada pilpres 2024 ini, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud. Pertama, yang mesti kita ketahui yaitu kekuatan yang tidak mungkin tidak ada dalam pilpres di dalam sistem demokrasi adalah adanya kekuatan oligarki di belakang semua pasangan capres-cawapres.


Secara sederhana oligarki bisa diartikan sebagai sebuah kekuatan politik di tangan segelintir orang atau kekuasaan yang dikendalikan oleh segelintir kaum kaya.


Menjadi seorang presiden dan wakil presiden adalah dambaan setiap manusia. Bahkan jika bertanya kepada anak-anak mengenai cita-cita banyak yang menjawab ingin menjadi seorang presiden. Bagaimana tidak, selain menjadi orang nomor 1 di negara, sosok presiden juga dikenal sebagai pahlawan negara.


Bertugas mengatur seluruh urusan rakyat dan melaksanakan seluruh tugasnya demi melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Tetapi ada juga yang berkeinginan menjadi presiden karena sekadar keuntungan yang sifatnya materi dan kekuasaan yang bisa digunakan secara individu dan kepentingan segelintir orang.


Modal untuk mencalonkan diri menjadi presiden sangatlah besar, maka secara alami para calon akan menggandeng para pengusaha (oligarki) untuk membantu menyuntik dana dalam menyukseskan kemenangan.


Menjadi seorang presiden harus memenuhi 20 persyaratan, walaupun tahun ini ada satu persyaratan yang diubah oleh Mahkaman Konstitusi (MK) sehingga ada satu calon capres-cawapres yang lolos dan sah dalam mengikuti pergelaran pesta demokrasi.


Tertera pada  Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang juga berlaku untuk capres dan cawapres tahun 2024 yaitu bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak lahir, suami dan istri warga negara Indonesia, tidak mengkhianati negara, mampu melaksanakan tugas presiden dan wakil presiden, bebas narkotika, tidak melakukan perbuatan tercela, memiliki visi misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan dan sebagainya.


Berbeda halnya ingin menjadi seorang khalifah. Khalifah adalah amanah untuk menjalankan dari aturan Sang Pencipta (Allah Swt.) untuk menerapkan seluruh aturanNya. Sedangkan syarat untuk menjadi seorang khalifah ada 7, yaitu : muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu.


Terlihat syarat presiden seperti syarat menjadi khalifah, namun amat berbeda dalam asas pengangkatan, tugas dan wewenangnya. Jika presiden diusung oleh sebuah partai dan oligarki (pengusaha) yang memberikan modal, serta tugasnya menjalankan UU dan UUD yang ditetapkan oleh DPR yaitu aturan buatan manusia dengan asas suara mayoritas.


Sedangkan khalifah diusung oleh umat karena memenuhi syarat sebagai khalifah secara sempurna dan niat lillahi ta’ala, benar-benar niat menjadi khalifah adalah utuk mendapatkan rida dari Allah bukan yang lain. Maka wajar ketika khalifah Umar bin Khattab terpilih menjadi khalifah beliau menangis karena beban dan tanggung jawabnya di hadapan Allah amatlah besar.


Sedangkan tugasnya adalah untuk menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) dengan asas Al-Qur'an, As- Sunnah, ijma sahabat dan qiyas. Maka ketika seorang khalifah menerapkan aturan selain dari syariat Islam, maka khalifah akan diberhentikan secara langsung.


Syariat Islam Tidak Akan Bisa Diterapkan dalam Sistem Demokrasi


Setiap sistem pasti akan mempertahankan sistemnya dengan mekanisme dan aturan yang dibuat. Salah satunya adalah sistem demokrasi. Demokrasi dibuat dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mekanisme yang dibuat oleh seluruh pihak yang terlibat yaitu elite politik dan partai politik.


Semua berjalan berdasarkan aturan main yang dianggap sakral dan fundamental sehingga tak boleh diubah dan diganti. Demokrasi adalah sistem dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dan keputusan hukum diambil dari suara mayoritas. Maka tidaklah mungkin syariat Islam bisa diterapkan dalam sistem demokrasi.


Karena jelas secara asas dan prosesnya pengambilan hukumnya berbeda jauh. Faktanya saat ini umat Islam dan partai politik Islam yang terlibat dalam pemerintahan tidak dapat menerapkan syariat Islam secara kafah. Justru yang ada sistem demokrasilah telah menghalangi umat Islam menerapkan syariatnya sendiri.


Syariat Islam Hanya Bisa Diterapkan oleh Seorang Khalifah dan Sistem Islam


Tentu berbeda jauh dengan sistem Islam, sudah jelas terukir dalam sejarah bahwa Islam pernah diterapkan dan berjaya hingga 13 abad lamanya. Dipimpin oleh seorang khalifah dan menerapkan hukum Islam secara sempurna.


Mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya baik muslim maupun nonmuslim yang hidup secara berdampingan, harmonis dan tolong menolong tanpa sekat agama. Karena Allah Swt. sebagai Sang Pencipta telah menjanjikan bahwa jika suatu negeri menerapkan hukum Allah, maka akan diturunkan rahmat-Nya dari langit dan bumi.


Perubahan hakiki yang dicita-citakan rakyat dan sesuai fitrah manusia tidaklah akan terwujud dengan gonta ganti presiden, namun sistemnya masih sama kapitalis demokrasi. Padahal kapitalis demokrasi adalah sistem kufur.


Demokrasi tak sekadar berbicara tentang pemilihan penguasa, tetapi perkara yang mendasar dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan membuat hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam semesta.


Padahal Allah Swt. berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah”. (TQS Yusuf [10]: 40). 

Wallahualam bissawab. [SJ]