Alt Title

Aturan Islam Mencegah Perampasan Ruang Hidup dan Generasi

Aturan Islam Mencegah Perampasan Ruang Hidup dan Generasi

 


Dengan regulasi tata ruang pembangunan suatu kota berdasarkan syariat Islam, maka akan terlihat kehidupan perempuan dan generasi yang akan berjalan nyaman

Dan yang lebih penting adalah bahwa hal tersebut dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali bukan hanya dinikmati orang-orang tertentu

______________________________


Penulis Siva Saskia

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Islam merupakan sistem hidup yang sempurna untuk diterapkan dan dijalankan dalam kehidupan di dunia ini. Dengan adanya aturan Islam akan senantiasa memberikan perlindungan ruang hidup yang nyaman bagi perempuan dan generasi. Untuk itu perlu adanya penerapan syariat Islam secara menyeluruh dan menegakkan negara khilafah untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan hidup untuk umat. 


Dalam sejarah negara khilafah Islam, telah ditemukan beberapa catatan ribuan jejak peninggalan masa negara khilafah. Bagaimana sistem Islam bisa memberikan kenyamanan dan kesejahteraan ruang hidup bagi umat pada masanya. 


Hal itu bisa terlaksana karena dalam sistem Islam setidaknya ada tiga mekanisme yang dijalankan. Pertama dalam regulasi lahan, kedua regulasi tata ruang, ketiga regulasi mitigasi bencana. 


1. Penerapan regulasi lahan yang dapat melindungi dan menyejahterakan perempuan dan generasi. Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi hakikatnya adalah milik Allah Swt..


Sudah jelas tertera dalam Al-Qur'an antara lain (QS. An-nur [24]: 42) dan juga dalam (QS. Al-Hadid [57]: 2). Di dalam ayat-ayat Al-Qur'an tersebut di dalamnya menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu adalah Allah Swt. semata.


Dalam tafsir (QS. Al-Hadid [57]: 7) Imam Al- Qurthubi  menjelaskan, "Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan adalah milik Allah Swt., dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali untuk memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridai oleh Allah Swt. (Tafsir Al-Qurthubi, 1/130).


Demikian Islam telah menjelaskan filosofi kepemilikan tanah dalam Islam yang terbagi menjadi 2 unsur yaitu:


Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Swt.. 


Kedua Allah Swt. sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengurus tanah menurut hukum Allah (syariat Islam). Dan tidak ada satu hukum pun yang bisa mengatur persoalan tanah kecuali Allah. Haram hukumnya mengatur persoalan pertanahan menggunakan hukum selain hukum Allah Swt.. (QS. Al-Kahfi [18]: 26).


Islam mengatur persoalan tanah secara rinci dengan mempertimbangkan 2 aspek yaitu, (1) zat tanah, (2) manfaat tanah yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan lainnya.


Dengan demikian jelas pembangunan ekonomi lahan dalam regulasi syariat oleh khilafah akan memastikan jaminan kepemilikan berada pada siapa pun yang mengelola lahan. Kepastian kepemilikan lahan dalam Islam sehingga lahan tidak bisa dirampas siapa pun karena dijamin oleh hukum.


Adapun tanah yang di dalamnya terdapat tambang, emas, perak, minyak ataupun tembaga, maka berlaku 2 kemungkinan:


Pertama, tanah tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit.


Kedua, tanah itu akan menjadi milik umum jika hasil tambangnya banyak. Nabi saw. pernah memberikan tanah bergunung dan bertambah kepada Bilal bin Al-Haritsah Al-Muzni (HR. Abu Dawud).


Maka dengan demikian berbagai regulasi lahan menurut syariat Islam setiap perempuan dan generasi akan senantiasa terjamin ruang hidupnya dan juga kebutuhan hidup lainnya misalnya pendidikan bagi generasi.


2 . Regulasi tata ruang negara Islam yang melindungi dan menyejahterakan perempuan dan generasi.


Mengutip pemaparan Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar, baik Baghdad maupun Cordoba adalah kota-kota yang tertata rapi dengan saluran sanitasi pembuangan berada di bawah tanah. Jalan-jalan yang luas dan bersih juga ada penerangan di malam hari.


Berbanding terbalik dengan kota-kota yang berada di Eropa yang kotor dan kumuh. Di malam hari pun tidak ada penerangan sehingga rawan kejahatan pada masa itu.


Khalifah dari Dinasti Umayah mengawali langkah di ibukota pemerintahan. Damaskus, melalui karyanya History of the Arab, Philip K. Hitti menguraikan, di tengah kota tersebut dirancang seperti sebuah mutiara pada gelang batu jamrud. 


Berdiri megah istana Umayah yang diberi nama Al-Khadra. Dinasti Umayah juga turut membangun berbagai institusi kesehatan, rumah sakit juga didirikan di berbagai kota. Pada era itu pula Irak dikembangkan menjadi kota perdagangan, pendidikan, agama dan pemerintahan.


Dengan regulasi tata ruang pembangunan suatu kota berdasarkan syariat Islam, maka akan terlihat kehidupan perempuan dan generasi yang akan berjalan nyaman. Dan yang lebih penting adalah bahwa hal tersebut dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali bukan hanya dinikmati orang-orang tertentu.


3. Regulasi syariat yang menyeluruh dalam mitigasi bencana. Kota-kota di dalam peradaban Islam senantiasa memberikan ruang hidup yang nyaman untuk perempuan dan generasi juga karena adanya perlindungan antisipatif dari bencana oleh syariat Islam.


Di dalam negara khilafah memiliki strategi untuk menangani bencana. Penguasa dalam negara khilafah menaruh perhatian yang besar agar tersedia fasilitas umum yang dapat melindungi seluruh masyarakat dari berbagai jenis bencana yang terjadi. 


Mereka membayar para insinyur untuk membuat alat untuk membuat peringatan dini, juga mendirikan bangunan tahan bencana, membangun bunker cadangan logistik, juga mengedukasi dan mempersiapkan masyarakat untuk selalu tanggap darurat.


Selain itu juga harus selalu siap menghadapi  yang buruk. Karena mereka diberikan edukasi tentang menghadapi bencana. Mereka akan tahu cara mengevakuasi diri dan juga menolong orang yang dalam keadaan sulit atau butuh bantuan. 


Pemaparan di atas merupakan berbagai regulasi Islam yang sempurna dan juga terbukti memberikan ruang hidup yang nyaman. Dan dapat menyejahterakan umat terlebih perempuan dan generasi.


Catatan sejarah peradaban khilafah Islam yang pertama menjadi bukti masyarakat hidup dengan sejahtera tanpa ada problematika umat yang tak dapat terselesaikan. Maka dari itu sudah sepatutnya kita mencontoh dan juga ikut berjuang menegakkan khilafah Islam. Agar aturan Islam bisa diterapkan dan senantiasa menjadi solusi dari segala permasalahan umat. Wallahualam bissawab. [SJ]