Alt Title

Kasus Polusi Udara Menjerat Penguasa, Bagaimana Hukumannya?

Kasus Polusi Udara Menjerat Penguasa, Bagaimana Hukumannya?

Islam mewajibkan negara untuk menjauhkan rakyat dari dharar apa pun yang akan membahayakan kehidupan rakyat. Termasuk mencegah terjadinya polusi udara yang mengancam kesehatan dan nyawa rakyat

Negara akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi rakyatnya

________________________________________


Penulis Nina Marlina, A.Md.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Udara sudah tak lagi bersahabat. Polusi mengancam ibu kota dan berbagai wilayah di tanah air. Sudah banyak korban penyakit ISPA akibat dari besarnya polusi udara ini. Didorong hal tersebut, rakyat menggugat pemerintah atas kelalaian dalam pencemaran udara ini. Sementara itu, pihak tergugat yakni Presiden serta pejabat lainnya mengajukan banding dan kasasi. Namun upaya ini ditolak oleh pengadilan.


Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait gugatan polusi udara. Presiden Jokowi dkk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.


Para tergugat lainnya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat tidak menerima putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut kandas. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. (CNNIndonesia[dot]com, 16/11/2023)


Polusi Udara Membuat Rakyat Sengsara


Penolakan MA atas kasasi Presiden dkk pada kasus polusi di Jakarta sejatinya merupakan kemenangan rakyat. Penolakan tersebut berkonsekuensi pada kewajiban menjalankan hukuman. Akan tetapi anehnya hukuman yang diberikan hanya dalam bentuk penentuan pengetatan Baku Mutu Udara Ambien Nasional dan lain-lain yang memang merupakan tupoksi para tergugat. Bukan sanksi yang menimbulkan efek jera. 


Hal itu tentu menunjukkan ketidakseriusan penyelesaian kasus polusi udara. Rakyat tidak memiliki harapan atas solusi tuntas. Inilah watak buruk sistem kapitalisme yang tidak bisa menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya. Pihak penguasa pun terus mengulur dan begitu mudahnya mengelak dari hukum. Sebagaimana ungkapan hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.


Jika yang bersalah adalah rakyat kecil, hukuman pun dengan mudah diterapkan. Namun, berbanding terbalik jika yang bersalah adalah pejabat, maka hukum amat sulit menjerat mereka, sering kali mereka lolos dari hukum. Jika pun divonis penjara, mereka bisa mendapatkan berbagai keringanan karena hukum yang mudah diperjualbelikan. 


Kasus polusi udara ini sudah berlangsung cukup lama, bermula pada 4 Juli 2019, ketika 32 warga yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA menggugat beberapa pihak dalam pemerintahan, mulai dari Jokowi hingga Anies, terkait pencemaran udara di Jakarta. Sidang perdana kemudian digelar pada Agustus 2019.


Setelah proses pengadilan selama dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kemenangan bagi Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021. Namun, para tergugat kecuali Anies mengajukan banding pada 30 September 2021.


Pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi menolak banding tersebut. Pengadilan menguatkan putusan sebelumnya. Lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Jokowi dan Siti Nurabaya pun mengajukan kasasi secara terpisah. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. (BBC News Indonesia, 21/11/2023)


Gugatan rakyat terhadap penguasa ini bukan tanpa sebab. Pasalnya kondisi udara DKI Jakarta sudah sedemikian parahnya. Kualitas udara di Jakarta pada 23/11/2023 pagi tidak sehat bagi kelompok sensitif.


Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di ibu kota berada di angka 135 AQI US pada pukul 07.00 WIB dan menempati peringkat ke-18 di dunia. Level ini dapat diartikan udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok masyarakat yang sensitif, sehingga disarankan untuk mengenakan masker saat bepergian.


Adapun saat ini Jakarta berada di posisi ke-18 di dunia dalam peringkat kualitas udara dengan indikator oranye. Artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif. Polusi udara diperkirakan telah menyebabkan 13 ribu kematian di Jakarta pada 2023. Polusi udara juga telah merugikan sekitar US$3,3 miliar atau Rp51,6 triliun di Jakarta pada 2023. (Bisnis[dot]com, 23/11/2023)


Sementara itu, data dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek, sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, sektor industri energi 31%, lalu manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%.


Penguasa dalam Islam Tak Boleh Membahayakan Rakyatnya


Islam mewajibkan negara untuk menjauhkan rakyat dari dharar apa pun yang akan membahayakan kehidupan rakyat. Termasuk mencegah terjadinya polusi udara yang mengancam kesehatan dan nyawa rakyat. Negara akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi rakyatnya.


Di antaranya, melarang eksploitasi SDA berlebihan yang berujung pada kerusakan alam dan udara, melakukan penghijauan atau reboisasi hutan agar alam kembali lestari dan bisa menyerap karbondioksida, serta menindak pelaku industri yang melakukan pencemaran udara. Negara akan mencari berbagai solusi mendasar dan komprehensif karena negara adalah perisai bagi rakyat.


Dalam Islam pelanggaran penguasa akan diselesaikan oleh Qadhi Madzalim. Qadhi Madzalim mempunyai wewenang untuk memberhentikan siapa pun di antara pejabat (hakim) dan pegawai negeri, sebagaimana dia juga memiliki wewenang untuk memberhentikan khalifah. Penguasa akan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum syarak.


Juga akan menyelesaikan persengketaan di antara rakyat, karena Qadhi memiliki tujuan untuk menghilangkan kezaliman. Sebagaimana pernah terjadi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. saat baju besinya dicuri oleh seorang Yahudi. Namun karena Khalifah Ali tidak memiliki saksi kuat, maka Qadhi pada saat itu memenangkan pihak Yahudi. Qadhi tidak berpihak kepada Sayidina Ali meski beliau adalah khalifahnya. Hal tersebut membuat Yahudi takjub dan menjadikannya ia masuk Islam. 


Dengan demikian, sistem peradilan dalam Islam akan benar-benar menegakkan keadilan. Siapa pun yang bersalah, baik rakyat maupun pejabat maka akan diadili dan dihukum jika terbukti bersalah. Maka, dengan alasan apa lagi kita menolak penerapan syariat Islam yang terbukti akan membawa kebaikan dan menciptakan keadilan? Wallahu alam bissawab. [SJ]