Alt Title

Benarkah Cara Memberi Efek Jera terhadap Anak dengan Cara Membunuh?

Benarkah Cara Memberi Efek Jera terhadap Anak dengan Cara Membunuh?

 


Islam aturan sempurna yang sesuai dengan fitrah manusia dan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, terjaganya iman dan takwa kepada Allah

Semua pembunuhan dengan sengaja tidak dengan alasan syarak, maka nyawa dibayar dengan nyawa karena nyawa sangat berharga dalam Islam

______________________________


Penulis Melta Vatmala Sari

Kontributor Tetap Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah Kampus


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Baru-baru ini ada seorang ibu kandung tega menghabisi nyawa sang anak. Di mana letak hati, akal dan pikirannya?


Di lansir dari halaman tribun[dot]com (07/10/2023), seorang ibu kandung tega membunuh anaknya. Seorang wanita berinisial N berumur 43 tahun ini mengaku malu sehingga nekat membunuh anak kandungnya Muhamad Rouf berumur 13 tahun karena nakal dan sering mencuri. Karena malu, tanpa rasa iba, kasih sayang ibunya, paman, dan kakeknya rela membunuh sang anak yang masih remaja, karena anaknya sering membuat masalah.


Ketiga pihak tersebut sudah berencana untuk membunuh si korban. Ketiga orang ini diamankan oleh pihak kepolisian Indramayu. AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa saat itu korban masuk melewati atap rumah pada hari selasa (3/10/2023) pukul 22.00 WIB, terlihat oleh kakeknya. 


Kakeknya sempat menegur, tetapi korban langsung memukul sang kakek. Lalu kakeknya membalas dengan menggunakan gergaji, tetapi korban sempat lari dan dihadang oleh ibu kandungnya sendiri. Ia dibanting hingga menindihnya dan sang ibu pun menelepon pamannya berinisial S untuk datang membantu mereka dengan mengikat tubuh korban.


Kasus ini viral dan menggemparkan masyarakat. Terlebih lagi warga menemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka (04/10/2023). Kasus ini dilakukan oleh ibu kandung lalu korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.


Pihak kepolisian menindaklanjuti tentang kasus ini. Mereka bertiga tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pelindungan anak dan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Pihak kepolisian pun menahan para pelaku dan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun atau denda Rp45 juta. 


Ibu adalah pendidik yang terbaik bagi seorang anak, karena ibu madrasah pertama bagi anak-anaknya. Anak yang baik lahir dari ibu yang baik, sebab buah itu tidak jatuh dari pohonnya. Jika batang pohonnya melemah, buah akan mudah jatuh diembus angin.


Karena buah bergantung pada akar dan batang yang kuat. Jika tidak ada manusia yang mengambilnya, buah tidak akan jatuh dengan sendirinya. Buah akan jatuh sendiri jika ia sudah matang atau digoyah dengan embusan angin.


Begitulah gambaran seorang ibu dan anak. Jika anak yang budi pekertinya baik, tentu lahir dari rahim seorang ibu yang pemahaman agamanya baik, akidahnya luar biasa hingga bisa mendidik sang anak berbudi pekerti yang baik, berakhlakul karimah. 


Tetapi jika ibu dan keluarga yang tidak baik, anak akan berubah sifatnya sesuai dengan lingkungan yang ada di sekelilingnya. Karena apa? Penanaman akhlak dan akidah dari dini itu kurang dari seorang ibu sebagai madrasah pertamanya. Karena pendidikan ilmu agama di sekolah tidak cukup untuk bisa menanamkan secara kuat dalam diri seorang anak.


Ibu adalah orang yang pertama kali membela sang anak. Bukan malah berniat untuk membunuhnya, karena anak adalah buah hati. Seorang ibu tidak seharusnya menghukum anak dengan membunuh dan membiarkan orang lain membunuh anak kita. Kalau seorang ibu memiliki ilmu Islam, maka satu saja sentuhan orang lain terhadap anak meski itu dari keluarga pasti terasa sakit dalam dirinya. 


Seharusnya ibu dan bapak serta keluarga bekerja sama dalam mendidik seorang anak agar memiliki kepribadian yang baik serta akidah sesuai dengan ajaran Islam. Bukan malah benci, muak dengan anak hingga tega menghabisi nyawa anak sendiri. Selama 9 bulan kita mengandungnya, kita rawat dengan baik, penuh kasih sayang sewaktu bayi.


Islam aturan sempurna yang sesuai dengan fitrah manusia dan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, terjaganya iman dan takwa kepada Allah. Jika Daulah Islam diterapkan, para pelaku pencuri tidak ada lagi bahkan tidak ada yang berani melakukan pencurian lagi. Karena Daulah akan memberikan hukuman yang membuat jera bagi para pencuri dengan cara dipotong tangan.


Islam pun punya aturan dalam melakukan hukuman potong tangan. Tidak semuanya bagian tangan itu dipotong. Bukan hanya dipenjara, jika pelaku mencuri hanya dipenjara maka pelaku keluarga yang punya modal akan mudah membebaskan dengan sogokan uang berapa pun bayarannya.


Namun Islam tidak butuh sogokan dengan uang. Pernah juga terjadi pada masa Daulah Abbasiyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah Al- Mu’tadhid Billah, ada seorang anak melakukan pencurian. Pada suatu hari ada seorang laki laki bernama Ibnu Hamdun ia bertanya kepada khalifah, 


“Beberapa waktu lalu, Tuan berkunjung ke wilayah kami. Kemudian, terdengar kabar bahwa beberapa anak kecil tertangkap tangan mencuri buah semangka di sebuah ladang. Tuan lalu menyuruh para prajurit untuk menangkap dan menahan mereka. Keesokan harinya, Tuan menjatuhkan hukuman salib untuk mereka. Padahal menurut kami, hukuman seberat itu tidak pantas untuk kejahatan demikian, apalagi pelakunya adalah anak-anak.” 


Khalifah pun menjawab dengan tenang dan sabar.

“Sungguh, aku hanya ingin membasmi para penyamun yang memang pantas dihukum mati. Jadi, sebagai taktik, anak-anak itu pura-pura disalib. Terlebih dahulu, aku menyuruh para prajurit untuk menempatkan mereka di sebuah rumah. Di sana, mereka diminta mengenakan kain-kain yang direkatkan sedemikian rupa, sehingga menyangga tubuh mereka di tiang salib,” jelas al-Mu'tadhid.


Maka dari itu khalifah ingin melihat para penyamun atau pencuri merasa jera tidak akan melakukannya lagi. Itu dijadikan sebagai gambaran saja, anak-anak mencuri semangka disalib agar mereka takut, padahal sebenarnya tidak dihukum salib. Agar penjahat lainnya berpikir untuk menyerahkan diri. 


Begitulah Daulah dalam menangani kasus pencurian yang terjadi pada anak-anak. Ada perbedaan hukuman terhadap pencurian dilakukan anak-anak, orang dewasa, ataupun orang tua. Islam memiliki aturan utang nyawa dibayar nyawa. Semua pembunuhan dengan sengaja tidak dengan alasan syarak, maka nyawa dibayar dengan nyawa karena nyawa sangat berharga dalam Islam.


Mengapa nyawa dibayar nyawa dalam Islam? Supaya tidak akan terjadi lagi saling membunuh, baik itu bunuh diri, pembunuhan karena putus cinta, alasan tidak rela melepaskan atau alasan membunuh anak, istri, suami, karena faktor ekonomi, budaya, dan lain-lain. Nyawa tidak dapat dibeli dan tidak ada yang menjual nyawa di mana pun. Karena nyawa adalah hartanya Allah dan sudah jadi qada dan qadar Allah. Hanya Allah yang berhak menentukan ajal seorang manusia, manusia tidak bisa ikut andil dalam hal ini.


Wallahualam bissawab. [SJ]