Alt Title

Kontroversi Pelarangan Tiktok Shop

Kontroversi Pelarangan Tiktok Shop

 


Teknologi sebagai sebuah alat untuk mempermudah kehidupan manusia, dan itu mubah untuk digunakan selama tidak bertentangan dengan hukum syarak

 Dalam masalah harga, Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar, berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Keridaan penjual dan pembeli adalah kunci

____________________


Penulis Susi Rahma 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Anggota Komunitas Revowriter


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tak dimungkiri, dunia kini seperti desa kecil (small village). Kemajuan pesat dalam bidang sains dan teknologi membawa dunia pada era peradaban modern yang serba digital. Era teknologi modern membawa interaksi manusia menembus batas-batas wilayah. Kini bisa saja kita tersambung dengan teman lama di belahan dunia yang lain, yang barangkali puluhan tahun tidak bertemu. 


Begitupun dalam masalah jual beli dan perdagangan. Dulu tidak pernah terbayangkan kita berbelanja dari tempat yang jauh, di mana kita tinggal memilih di pasar digital sambil rebahan, transfer dan beberapa hari kemudian paketnya datang. 


Berbagai marketplace milik anak negeri atau pun dari luar kini bisa diakses oleh semua masyarakat di penjuru nusantara. Harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasar offline, gratis ongkos kirim dan berbagai diskon, menjadi banyak faktor penarik untuk belanja online.


Tetapi seiring banyaknya pedagang juga UMKM bahkan para artis yang terjun untuk berjualan di berbagai live streaming marketplace seperti TikTok Shop, mengundang banyak protes untuk saat ini. Pasca pandemi covid memang dunia kita sedang tidak baik-baik saja. Seiring sulitnya masyarakat untuk mengais nafkah, maka daya beli masyarakat semakin menurun. Tengoklah di pasar-pasar besar seperti pasar Andir Bandung, atau pasar Tanah Abang Jakarta, banyak pedagang yang sudah mulai menutup tokonya, karena sepi pembeli, omset menurun, sementara harga sewa toko terus naik.


Baru baru ini pedagang di pasar Tanah Abang, Jakarta, meminta pemerintah menutup Tiktok Shop. Pedagang di Pasar Tanah Abang bernama Anton kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) memberikan keterangan bahwa harga barang yang dijual di TikTok Shop terlalu murah. (Republika[dot]co[dot]id).

Harga jual yang memang tidak masuk akal. Misalnya bisa dilihat di TikTok Shop harga jual mukena bahan katun mikro seharga 45.000, dengan syarat pembelian 2 pcs. Jika kita produksi, harga 1 meter bahan saja 15rb/meter, untuk membuat mukena butuh 4-5meteran. Maka harga bahannya saja 60-70 ribu, belum ongkos jahitnya. Maka harga yang dijual dinilai tidak wajar.


Di satu sisi pemerintah berencana akan melarang TikTok sebagai media penjualan, karena dianggap merugikan UMKM. Kita melihat dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berencana melarang platform media sosial, seperti TikTok, menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama. Asumsinya akan melindungi UMKM dari gempuran barang impor. Dikutip dari Kompas[dot]com Menko Kreatif Sandiaga Uno berpandangan bahwa pelarangan seperti TikTok Shop akan menjadikan disrupsi besar-besaran. Sebab pengguna TikTok sudah di atas 100 juta. Terlebih pasca pandemi covid, Indonesia baru bangkit dari permasalahan ekonomi.


Jika kita teliti kedua hal ini memang menjadikan dilema bagi banyak pihak. Ketika pemerintah misalnya melarang TikTok Shop sebagai media penjualan, di sisi lain, banyak jutaan pedagang yang diuntungkan. Sementara, di pihak lain ketika banyak keluhan dari pedagang offline yang tokonya sepi, di pasar online, para pedagang atau reseller hampir tidak bisa bersaing dengan pabrik-pabrik yang juga sekarang ikut berjualan online, juga dibukanya kran impor secara besar-besaran, di mana harga barang impor sangat murah.


Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, memberikan jawaban atas segala persoalan. Teknologi sebagai sebuah alat untuk mempermudah kehidupan manusia, dan itu mubah untuk digunakan selama tidak bertentangan dengan hukum syarak.


Dalam masalah harga, Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar, berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Keridaan penjual dan pembeli adalah kunci. Dalil hal ini adalah firman Allah,


إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ


Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela.” (QS. An-Nisa’: 29)


عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ 


Begitupun dalam masalah harga, pemerintah tidak boleh mematok harga barang di pasar. Anas bin Malik (w. 93 H) menuturkan bahwa pada masa Rasulullah saw. pernah terjadi kenaikan harga-harga yang tinggi. Dari sini lalu Para Shahabat  kepada Rasul, “Ya Rasulullah Saw tetapkan harga demi kami!” Rasulullah saw menjawab:


إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي َلأَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ


Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rizki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezhaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.” (Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Duwaliyah. tth.) hlm. 311)


Berbagai persoalan yang mendera negeri ini, termasuk permasalahan ekonomi adalah bagian dari penerapan ekonomi kapitalisme. Ketika setiap orang diberikan kebebasan memiliki, maka akan menyebabkan hukum rimba. Siapa yang punya modal mereka yang berkuasa. Mereka para pemilik modal yang “bakar uang” atau pabrik yang bahkan langsung menjual barang di marketplace dengan memberikan diskon besar-besaran menjadikan para pedagang kecil tersisih. 


Negara seharusnya mengidentifikasi persoalan di lapangan dengan tepat sebelum membuat kebijakan. Dalam masalah ini, bimbingan digitalisasi kepada pelaku UMKM, bisa saja dilakukan. Tetapi jangan lupa kebijakan impor barang dari luar negeri, yang salah satunya menyebabkan UMKM lokal tidak bisa bersaing harusnya segera ditindaklanjuti. 


Perlu kita ketahui dengan dibukanya kran impor, dan harganya lebih murah dari komoditas lokal, tentu setiap orang memilih komoditas impor. Dari sisi harga mungkin lebih murah, tetapi bahaya lebih jauh, kita akan ketergantungan. Jika sudah ketergantungan pada produk impor tentu akan mematikan produk lokal. 


Wallahualam bissawab [Dara]