Pinjol Merajalela, Rakyat Kian Merana
OpiniNegara dengan begitu melimpah kekayaannya, akan tetapi rakyatnya harus terjerat utang pinjol. Inilah mengapa pinjol semakin tumbuh subur dan merajalela. Terhimpit ekonomi dan sulitnya mencari lapangan kerja menjadi alasan mereka terlibat utang pinjol
Kalaupun berpenghasilan, itu semua tidak bisa menutupi semua kebutuhan pokoknya. Dari situlah lantas masyarakat melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya termasuk ke pinjol
________________________________
Penulis Ummi Qyu
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Rindu Surga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pinjaman online (pinjol) saat ini semakin merajalela. Sebagian rakyat Indonesia pun terlilit utang riba pinjol dari berbagai aplikasi, dari pinjol yang satu ke pinjol lainnya, ibarat gali lubang tutup lubang, begitu seterusnya seakan tak berujung. Tak tanggung-tanggung pada bulan Mei 2023 total utang warga se-Indonesia menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai angka hingga Rp51,46 triliun.(Databok[dot]katadata[dot]co[dot]id, 11/7/2023)
Utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ada juga yang digunakan untuk gaya hidup dan sebagainya. Pola hidup seperti itu terus dilakukan, bahkan tidak membuat jera para pelaku. Padahal semua itu tidak memberikan solusi, yang ada utang bertambah dan bunganya semakin mencekik. Jika sudah demikian, tidak sedikit yang berputus asa dan nekat untuk mengakhiri hidupnya. Sampai saat ini telah tercatat sudah 12 orang yang melakukan bunuh diri.
Fakta di atas sungguh memprihatinkan. Negara dengan begitu melimpah kekayaannya, akan tetapi rakyatnya harus terjerat utang pinjol. Inilah mengapa pinjol semakin tumbuh subur dan merajalela. Terhimpit ekonomi dan sulitnya mencari lapangan kerja menjadi alasan mereka terlibat utang pinjol. Kalaupun berpenghasilan, itu semua tidak bisa menutupi semua kebutuhan pokoknya. Dari situlah lantas masyarakat melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya termasuk ke pinjol.
Maka tidak heran untuk para pengusaha yang berwatak kapitalisme, mereka akan segera mengambil peluang untuk dijadikan ladang bisnis. Dengan segala cara para pemilik aplikasi menyodorkan fasilitas pinjol dengan embel-embel pinjaman cepat dan mudah tanpa syarat. Mirisnya pemerintah yang sudah mencium ada dampak buruk akibat pinjol ilegal malah mengarahkan kepada pinjol legal saja. Padahal poinnya adalah praktik ribawi pada pinjol tersebut, bukan masalah legal ataupun ilegal.
Pinjaman online (pinjol) termasuk aktivitas ribawi karena menambahkan bunga utang pada peminjam. Sementara riba adalah mutlak haram hukumnya. Keharamannya berdasarkan nas-nas, Al-Qur'an dan Assunah. Besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah Swt. dan Rasulullah saw..
Pertama, pelaku riba akan dibangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila. Kedua, orang orang yang mempraktikkan riba berarti menyatakan perang kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Ketiga, mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi saw. bukan saja pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya. Keempat, pelaku riba akan mendapatkan siksa yang keras di neraka.
Selain itu, riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis seperti pemilik bank akan menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Sistem ekonomi dalam pemerintahan Islam akan mampu menyejahterakan rakyatnya melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam Islam, memberi utang merupakan bagian dari amal saleh untuk menolong sesama. Begitu pun dengan orang yang memberikan pinjaman.
Maka Allah Swt. menganjurkan untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam. Walaupun begitu Nabi saw. tetap mengingatkan dengan keras bahwa utang bukan sesuatu yang harus diremehkan dan agar tidak mudah untuk berutang.
Selain itu, utang yang belum dilunasi di dunia akan dituntut di akhirat kelak. Pernah suatu hari Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah saw. sering memohon kepada Allah Swt. perlindungan dari utang.
Karena muamalah ribawi ini telah menjadi persoalan sistemik, maka dari Itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi. Dengan menegakkan syariah Islam, praktik ribawi akan dihapuskan karena dapat menghancurkan ekonomi.
Tahap selanjutnya, sistem Islam akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. Untuk itu pemimpin Islam akan menetapkan bahwa yang wajib dibayar hanyalah utang pokoknya saja. Sedangkan riba atau bunga yang telah diambil akan dikembalikan kepada peminjam.
Adapun untuk memberikan efek jera, pemimpin Islam akan memberikan sanksi kepada mereka yang mempraktikkan muamalah ribawi dan juga yang terlibat didalamnya seperti, pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya. Mereka akan diberi sanksi berupa takzir yang diserahkan pada keputusan hakim. Sanksi ini bisa berupa penjara hingga cambuk.
Negara dengan sistem Islam juga wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman karena terpenuhinya kebutuhan pokok dan kolektif mereka. Negara juga akan mengingatkan agar rakyat tidak berlaku konsumtif, sehingga mudah berutang yang menjadikannya kesusahan.
Melalui Baitulmal, negara juga akan mengeluarkan dari pos-pos yang ditujukan untuk kemaslahatan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, termasuk warga yang terjerat utang.
Dengan mekanisme tersebut, tidak akan ada lagi praktik muamalah ribawi. Karena negara yang menerapkan aturan Islam, akan menjamin segala kebutuhan rakyatnya, tidak perlu lagi terlilit pinjol yang semakin membuat rakyatnya kian merana. Wallahualam bissawab. [SJ]