Alt Title

Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?

Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?

Islam adalah agama paripurna

Kesempurnaannya meliputi segala bidang, termasuk pengaturan dalam bidang industri

_______________________________


Penulis Sumarni 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Polemik banjirnya produk atau barang asing memang bukan kali ini saja terjadi. Hal ini terjadi sejak berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di beberapa tahun silam. Akibatnya telah terjadi pertukaran perdagangan secara bebas di negara kawasan ASEAN. Sehingga wajar jika produk-produk asing saat ini masuk membanjiri tanah air.


Sebagaimana dilansir dari laman media Tirto (14/07/2023), masuknya produk impor asing melalui e-commerce telah membuat khawatir para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pasalnya, hal itu dinilai akan merugikan pelaku usaha lokal dan mengancam eksistensi keberadaan produk lokal yang akhirnya gulung tikar.


Hal itu telah dikeluhkan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (akumandiri), Hermawati Setyorinny bahwa upaya melindungi pelaku usaha dan produk lokal akan menjadi sia-sia jika tak dibersamai dengan usaha penerapan peraturan yang membatasi arus produk asing. Oleh karena itu, menurutnya harus ada upaya konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sejauh ini telah ada usaha yang dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM. Namun, tampaknya masih belum menjawab persoalan yang ada.


Malang nian nasib para pelaku usaha lokal di dalam negeri. Pasalnya, mereka harus kalah bersaing dengan produk dari luar negeri. Ditambah lagi dengan gempuran produk asing yang tengah membanjiri pasar di dalam negeri.


Banjir produk asing jelas membahayakan nasib pekerja dan industri di Indonesia. Persaingan semacam ini tentu membutuhkan perlindungan negara. Mirisnya, selama ini justru banyak kebijakan yang menguntungkan produk asing dan merugikan industri dalam negeri termasuk UMKM.


Hal itu dapat dilihat dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para penghasil produk di dalam negeri. Anjuran untuk mencintai produk dalam negeri nyatanya tak mampu membuat masyarakat kita membeli produk dalam negeri. Pun begitu harga yang ditawarkan juga sepadan, bahkan lebih murah harga barang impor untuk kualitas yang sama.


Kurangnya sokongan negara juga turut memberikan andil mengapa produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk asing. Regulasi yang ada mempermudah asing dan lebih leluasa untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Alhasil, semakin membuka peluang produk asing semakin eksis menguasai pasar dalam negeri.


Jika ditelisik lebih dalam, pangkal persoalan bukan terletak pada memberdayakan produk-produk dalam negeri. Sebab, Indonesia tidak kekurangan pelaku kreatif untuk menciptakan hasil kerja (produk). Tetapi persoalan muncul dari regulasi yang ada. Yakni undang-undang yang diberlakukan oleh negara yang telah mengondisikan semua dapat terjadi. Alhasil, membanjirnya produk asing itu tidak dapat dibendung karena ada regulasi yang membolehkan.


Demikianlah alasan mengapa produk lokal tak berdaya berhadapan dengan produk asing. Sekaligus mengonfirmasi bahwa negara tak mampu memberdayakan produk-produk buatan anak bangsa. Mudahnya regulasi yang telah menyebabkan ketimpangan yang menganga. Ini semua terjadi karena diterapkan ekonomi kapitalis. Konsep ekonomi kapitalis yang mengedepankan asas manfaat telah membuat para kapitalis menjadi rakus. Sehingga melahirkan sistem ekonomi yang tak sehat.


Pengaturan tersebut jelas berbeda dengan Islam. Islam adalah agama paripurna. Kesempurnaannya meliputi segala bidang. Termasuk pengaturan dalam bidang industri. Oleh karena itu, Islam menjadikan salah satu tugas negara adalah menjaga harta rakyat. Mekanisme itu terlihat dari bagaimana negara memberlakukan sanksi kepada warga negara yang terbukti melakukan pelanggaran syara. Misal, potong tangan bagi pencuri apabila mencapai batas yang ditetapkan.


Negara akan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan bagi pencari nafkah (kepala keluarga atau memiliki tanggungan) untuk diberdayakan. Negara akan memfasilitasi setiap warga negara berupa keterampilan agar mampu menunjang ekonomi mereka. Termasuk memberdayakan mereka untuk menghasilkan produk-produk bernilai guna. Usaha dan produk yang dihasilkan tentu akan dilindungi oleh negara dan disokong penuh. Tentunya dengan penerapan peraturan ekonomi Islam.


Selain itu, Islam memiliki kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dan juga warga negara dan mengatur masuknya produk asing. Bahkan, menjadikan pengaturan perdagangan di bawah departeman luar negeri. Dengan demikian, negara dapat  mengendalikan produk asing yang boleh diterima masuk atau tidak dalam negeri. Sehingga, produk dalam negeri tetap aman serta tak membahayakan produk mereka apalagi gulung tikar. Demikianlah gambaran perlindungan Islam terhadap produk dalam negeri.


Namun, hal itu tak akan dapat terjadi jika sistem ekonomi kapitalisme yang masih diterapkan oleh negeri ini. Oleh karena itu, saatnya beralih ke sistem ekonomi Islam yang bukan saja melindungi ekonomi muslim tetapi menyejahterakan kehidupan rakyat. Wallahualam bissawab. [SJ]