Alt Title

Hijrah dan Perubahan

Hijrah dan Perubahan

Maka dari itu, penting bagi kita sebagai umat Islam,  untuk memperjuangkan umat Islam dan mengangkat penguasa muslim yang saleh, yang benar-benar kekuasaannya digunakan untuk menerapkan dan menegakkan aturan Islam secara keseluruhan

Sebaliknya kekuasaan bukan digunakan untuk memperkuat sistem sekuler yang notabenenya yaitu sistem jahiliah sekarang ini

______________________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Tidak terasa saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 1444 H. Hanya tinggal menghitung hari saja untuk memasuki Tahun Baru Hijriah 1445 H. Sebagian umat Islam menjadikan  Tahun Baru Hijriah tersebut sebagai momentum untuk melakukan perenungan, muhasabah, juga menetapkan sejumlah tuntutan baru untuk masa depan hidup mereka agar menjadi lebih baik lagi. 


Lebih dari itu, kaum muslim juga sudah seharusnya menyadari apa yang menjadi pokok permasalahan di kehidupan sekuler selama ini. Baik dalam aturan politik, ekonomi, sosial, dan juga aturan yang lainnya. Karena selama kaum muslim tidak ingin melakukan perubahan maka kehidupan kaum muslim akan tetap terpuruk dan terjajah. Oleh karenanya harus mengupayakan perubahan ke arah yang lebih baik atau berhijrah.  Makna hijrah juga sempat menjadi tren di tengah masyarakat, terutama kaum selebritis hingga membentuk sebuah kelompok yang menamakan dirinya komunitas hijrah. Namun, bagaimana sesungguhnya makna hijrah itu sendiri? 


Hijrah secara bahasa adalah meninggalkan. Yakni meninggalkan apa yang telah Allah Swt. larang. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.yang artinya: "Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang telah Allah larang." (HR. Al-Bukhari)


Adapun hijrah secara istilah adalah berpindah atau keluar dari darul kufur ke darul Iman. Darul kufur adalah wilayah yang menerapkan hukum-hukum kufur, sedangkan darul iman adalah wilayah yang menerapkan hukum-hukum Islam. Hijrah seperti ini yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah dalam rangka menegakkan aturan Islam, yakni hijrah secara totalitas.


Kekuasaan yang beliau terima dari kaum Anshar bukan kekuasaan semata, akan tetapi kekuasaan yang menolong. Artinya dengan kekuasaan tersebut aturan atau hukum-hukim Islam dapat diterapkan secara keseluruhan atau kafah. Ini merupakan peristiwa yang sangat penting untuk mengubah umat saat itu. Umat yang pada awalnya teraniaya di Makkah 13 tahun lamanya, setelah hijrah ke Madinah dan menerapkan aturan Islam terhadap masyarakatnya didalam sebuah negara, menjadikan perubahan umat yang mulia, kuat dan disegani.


Maka dari itu, penting bagi kita sebagai umat Islam,  untuk memperjuangkan umat Islam dan mengangkat penguasa Muslim yang shalih, yang benar-benar kekuasaannya digunakan untuk menerapkan dan menegakkan aturan Islam secara keseluruhan. Sebaliknya kekuasaan bukan digunakan untuk memperkuat sistem sekuler yang notabenenya yaitu sistem jahiliah sekarang ini.


Kita sebagai umat Islam sudah seharusnya berhijrah secara keseluruhan, yaitu dengan meninggalkan sistem jahiliah menuju ke sistem Islam kafah yang di dalamnya diterapkan aturan-aturan Islam. Wallahualam bissawab. [SJ]


Ita Puspita

Komunitas Rindu Surga