Alt Title

Reorientasi Pendidikan Perguruan Tinggi Pasca Kapitalisasi Pendidikan

Reorientasi Pendidikan Perguruan Tinggi Pasca Kapitalisasi Pendidikan

Tidak heran jika kapitalisasi juga tampak pada dunia pendidikan. Pendidikan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara, justru diserahkan pada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator

Sudah bisa dipastikan sesuatu yang berada pada pihak swasta, menghasilkan keuntungan adalah hal yang utama. Maka, pantas jika lembaga pendidikan juga menjadi celah untuk bisa mengeruk cuan. Mereka tidak peduli dengan lembaga pendidikan yang dikelolanya berkualitas atau tidak. Yang penting uang menghampiri

_____________________________


Penulis Elfia Prihastuti, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perguruan tinggi di negeri ini sangat problematis. Demi mencapai tingginya hitungan rata-rata kualitas sumber daya manusia (SDM) dari sisi pendidikan, maka pemerintah memudahkan izin pendirian perguruan tinggi. Namun seiring waktu, kemudahan ini menjadi peluang bagi perguruan tinggi 'nakal' untuk melakukan praktik yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.


Dikutip dari Kompas[dot]com bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja. Maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. 


"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).


Pencabutan izin operasional  pada perguruan tinggi karena sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Bahkan kampus-kampus tersebut juga terindikasi melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa Katu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta terdapat perselisihan badan penyelenggara juga.


Persoalan ini menjadi dilematis, di satu sisi, pencabutan izin operasional berdampak pada berkurangnya lembaga pendidikan yang sejatinya masih dibutuhkan. Di sisi lain pemerintah harus bersikap tegas agar hal tersebut tidak menciderai dunia pendidikan.


Standar yang Keliru


Pencabutan izin operasional 23 PT oleh pemerintah semua adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tidak dapat dimungkiri, keberadaan PTS memang sedikit banyak mampu memberi akses kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.


Namun sayang, kemudahan itu tidak dibarengi oleh peningkatan kualitas. Pendirian perguruan tinggi hanya sebatas meningkatkan jumlah lulusan. Sebab ukuran kualitas dilihat dari besar jumlah lulusan dan persyaratan utama memasuki dunia kerja adalah ijazah. Maka, dari sinilah persoalan ini berawal. Praktik-praktik yang menyalahi aturan mulai tampak. Pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan yang lainnya.


BAN-PT Mampukah Mendongkrak Kualitas Pendidikan?


Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. BAN-PT bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi terhadap program studi dan perguruan tinggi di Indonesia, serta memberikan penilaian terhadap kualitas pendidikan yang diselenggarakan.


Dalam konteks ini, BAN-PT dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan beberapa cara berikut:


Standar Penilaian: BAN-PT menetapkan standar dan kriteria yang harus dipenuhi oleh program studi dan perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi. Standar ini mencakup aspek kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas, manajemen pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya standar ini, diharapkan BAN-PT mendorong perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Evaluasi dan Rekomendasi: BAN-PT melakukan evaluasi terhadap program studi dan perguruan tinggi berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini memberikan gambaran objektif tentang kualitas pendidikan yang diselenggarakan. Selain itu, BAN-PT juga memberikan rekomendasi dan saran perbaikan kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitasnya.


Peningkatan Kesadaran: Melalui proses akreditasi, BAN-PT membantu meningkatkan kesadaran perguruan tinggi terhadap pentingnya kualitas pendidikan. Perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi yang baik cenderung lebih diminati oleh calon mahasiswa dan diakui oleh dunia kerja. Hal ini mendorong perguruan tinggi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan agar dapat bersaing dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mahasiswa dan masyarakat.


Meski BAN-PT dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi faktanya banyak perguruan tinggi yang telah terakreditasi belum menjadi perguruan tinggi yang berkualitas. Bahkan, sebagian dari mereka melakukan praktik-praktik yang menciderai pendidikan.


Orientasi Pendidikan yang Tidak Jelas


Pendidikan di negeri ini telah lama kehilangan kejelasan orientasinya. Intelektualis atau humaniora, relevansi atau siap pakai, merupakan tema-tema yang pernah mewarnai dunia pendidikan kita. Namun, akhirnya saat ini tema pendidikan mengerucut pada penyiapan lulusan pada dunia industri. 


Tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa orientasi pendidikan bertumpu pada pencapaian materi. Hal ini memang sangat relevan dengan sistem yang menjadi landasan bagi negeri ini yaitu kapitalisme sekuler. Wajar jika semua lini kehidupan bertumpu pada materi semata. 


Maka, negara merancang dunia pendidikan dengan landasan itu. Sedangkan agama bukanlah landasan utama. Negara yang seharusnya bertindak sebagai pemelihara semua urusan rakyatnya ternyata juga mencari celah untuk bisa menghasilkan materi.


Tidak heran jika kapitalisasi juga tampak pada dunia pendidikan. Pendidikan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara, diserahkan pada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator. Sudah bisa dipastikan sesuatu yang berada pada pihak swasta, menghasilkan keuntungan adalah hal yang utama. 


Maka, pantas jika lembaga pendidikan juga menjadi celah untuk bisa mengeruk cuan. Mereka tidak peduli dengan lembaga pendidikan yang dikelolanya berkualitas atau tidak, yang penting uang menghampiri. Sedang mahasiswa butuh ijazah untuk memudahkan mencari pekerjaan. Perguruan Tinggi yang seharusnya mewujudkan pemahaman atas ilmu, akhirnya menjadi hilang.  


Reorientasi Pendidikan Perguruan Tinggi


Untuk menghasilkan pendidikan yang ideal maka perlu untuk mengubah orientasi pendidikan. Hal ini juga dibutuhkan sistem yang ideal yang dapat dijadikan landasan. Fakta membuktikan, Islam merupakan landasan paling ideal dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan. Dunia pendidikan selama 13 abad lamanya, telah menghasilkan kaum intelektual dan ulama di bawah naungan sistem Islam.


Islam memandang, negara bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan atas rakyatnya, terutama kebutuhan pokok. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara secara langsung. Untuk itu negara harus memastikan semua warga negaranya bisa mengases pendidikan dengan mudah dan cuma-cuma. Sebab tersedianya sarana pelayanan pendidikan merupakan tanggungjawab negara sepenuhnya.


Negara juga membuka seluas-luasnya bagi rakyat untuk memberikan kesempatan kepada yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Negara juga harus memberikan fasilitas terbaik dalam layanan pendidikan.


Negara Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu memenuhi semua layanan masyarakat. Dengan sistem Islam, pendidikan berkualitas dan bebas biaya akan dapat terealisasi. Negara juga akan mencegah semua upaya untuk menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis atau komunitas ekonomi sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.


Islam menetapkan bahwa biaya pendidikan diambil dari Baitulmaal dari pos fa'i dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Sementara, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan membekali anak didik dengan berbagai ilmu untuk mengarungi kehidupan. Maka, negara akan merancang kurikulum untuk tujuan tersebut. Kurikulum yang berlaku hanya satu kurikulum. Namun, sekolah swasta tidak dilarang asal sesuai dengan kebijakan sudah ditentukan.


Pendidikan Islam akan melahirkan output pendidikan berintelektualitas yang tinggi dengan keimanan yang kokoh. Masihkah kita bersikukuh untuk tetap berorientasi pada sistem kapitalisme saat ini, yang merusak dan melemahkan pemikiran? Wallahualam bissawab. []