Alt Title

Minyakita, Benarkah untuk Kita?

Minyakita, Benarkah untuk Kita?

Akar masalah yang sesungguhnya ada pada negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Negara dengan sistem ini akan memberikan kebebasan kepada para pemilik modal untuk dapat menguasai produk minyak goreng mulai dari hulu sampai hilir

Di hulu, perkebunan kelapa sawit sebagian besar kini telah dikuasai oleh swasta. Sedangkan di hilir, produk minyak goreng juga telah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar yang notebene milik individu bahkan diserahkan kepada asing. Sehingga bisa dipastikan mereka akan lebih mengutamakan ekspor untuk  mendapatkan keuntungan lebih besar, daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri

______________________________


Penulis Tinah Ma'e Miftah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Subsidi minyak goreng yang diberikan pemerintah kepada masyarakat beberapa waktu yang lalu, ternyata oh ternyata, menyisakan persoalan baru. Pasalnya, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sampai hari ini, belum juga membayar selisih harga atau rafaksi kepada 54 pelaku usaha minyak goreng di Indonesia.


Dikutip dari iNEWS[dot]id (06-06-2023) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, alasan kenapa semua itu bisa terjadi. Salah satunya karena ada perbedaan antara pemerintah dan pengusaha ritel terkait berapa besaran nilai utang yang harus dibayarkan. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga sebesar Rp812 miliar. Sedangkan, menurut catatan pemerintah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo utang pemerintah hanya Rp474 miliar. Itulah mengapa pihaknya harus lebih berhati-hati, tidak mau begitu saja menyetujui permintaan pengusaha ritel tersebut.


Selanjutnya, Kemendag akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk ikut menjadi auditor, agar masalahnya segera bisa teratasi.


"Kami berkirim surat ke auditor negara apakah BPK atau BPKB agar tahu selisih harga yang benar yang mana. Karena yang bayar bukan kita, tapi BPDPKS," kata Zulhas saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa 06 Juni 2023.


Bicara tentang subsidi minyak goreng, ibarat satu buah permen yang diberikan kepada anak kecil agar ia terhibur dan segera menghentikan tangisannya. Subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, dengan meluncurkan Minyakita sebagai pengganti minyak kemasan karena harganya yang mahal, nyatanya hanya bisa dirasakan sesaat oleh masyarakat. 


Faktanya, kini di pasaran Minyakita sulit didapat. Jikalau pun ada harganya juga lebih mahal, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meski begitu, masih saja ada pengusaha nakal yang ikut mengambil keuntungan dari mahalnya minyak goreng. Yang sengaja mengemas minyak curah, serta mengganti merek dengan Minyakita. Bahkan, ada juga pengusaha yang menggunakan sistem bundling dalam transaksinya, artinya mensyaratkan pembelian produk lain untuk dapat membeli Minyakita.


Jika kita lihat, Indonesia merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Namun sangat disayangkan, meskipun produksi kelapa sawit melimpah, tidak serta merta harga minyak goreng di pasaran menjadi murah. Hal ini menunjukkan ada yang salah dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. 


Akar masalah yang sesungguhnya ada pada negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Negara dengan sistem ini akan memberikan kebebasan kepada para pemilik modal untuk dapat menguasai produk minyak goreng mulai dari hulu sampai hilir. Di hulu, perkebunan kelapa sawit sebagian besar kini telah dikuasai oleh swasta. Sedangkan di hilir, produk minyak goreng juga telah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar yang notebene milik individu bahkan diserahkan kepada asing. Sehingga bisa dipastikan mereka akan lebih mengutamakan ekspor untuk  mendapatkan keuntungan lebih besar, daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, rakyat kecil hanya bisa gigit jari. Dan, inilah bukti kerusakan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini.


Berbeda halnya, dengan negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah. Sebab dalam pandangan Islam, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Dan beberapa langkah. Pertama, membuka lahan yang sama untuk seluruh rakyat. Negara tidak akan memberikan kebebasan pihak swasta apalagi asing untuk menguasainya. Sebab lahan perkebunan merupakan milik umum, yang seluruh kaum muslimin mempunyai hak untuk mengambil manfaatnya. Hal itu sesuai dengan apa yang tertulis di dalam hadis. Rasulullah saw. bersabda, "Manusia bersekutu dalam kepemilikan atas tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Imam Ahmad)


Negara Islam akan selalu memberikan dukungan baik itu modal, edukasi dan latihan demi produksi tetap terjaga. Selain itu, negara juga akan membangun infrastruktur, mengawasi pengolahan serta pemasarannya. Mendahulukan pasokan dalam negeri, untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara akan menindak tegas segala bentuk kecurangan baik itu penimbunan, pemalsuan, dan lain-lain. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng bisa tetap terpenuhi. Wallahualam bissawab. []