Alt Title

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Buah dari Sistem Sekularisme

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Buah dari Sistem Sekularisme

Merebaknya kekerasan seksual kepada anak, akar masalah sistem sekularisme di berbagai kehidupan. Dari individu, keluarga, masyarakat juga pendidikan

Pandangan yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dianggap ibadah ritual saja. Tapi dalam kehidupan sehari-hari tidak mau menggunakan aturan agama sebagai standar perbuatan

______________________________


Penulis Sumisih

Kontributor Media Kuntum Cahaya




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kekerasan seksual seakan tidak bisa hilang, tapi saat ini semakin marak terjadi. Baik di lembaga  pendidikan, lingkungan masyarakat dan  keluarga. Pada tahun 2022 Kementerian PPPA menyebutkan kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 9.588 kasus pada tahun sebelumnya 4.162 kasus. Dan akhir-akhir ini kasus yang menimpa korban pemerkosaan anak oleh 11 pria di Sulawesi Tengah adalah kasus terberat, dikarenakan banyaknya pelaku dan besarnya dampak yang dirasakan korban.


Darurat kekerasan seksual terhadap anak  semakin parah. Karena tidak semua kasus terungkap kebanyakan korban tidak melapor atau terlambat melapor. Dikarenakan berbagai alasan misal: ancaman pelaku, malu takut dikucilkan di lingkungan, khawatir mencederai nama baik, harga diri jadi pertimbangan. Sehingga takut melapor kepada pihak penegak hukum.


Merebaknya kekerasan seksual kepada anak, akar masalah sistem sekularisme di berbagai kehidupan. Dari individu, keluarga, masyarakat juga pendidikan. Pandangan yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dianggap ibadah ritual saja. Tapi dalam kehidupan sehari-hari tidak mau menggunakan aturan agama sebagai standar perbuatan.


Jika kita lihat ada banyak hal yang andil terkait kasus pelecehan seksual itu semakin parah. Di antaranya adalah aspek penerapan sanksi yang tidak memberikan efek jera. Hukum yang ditegakkan tidak berkeadilan, bahkan diperjualbelikan. Sehingga pemangsa kekerasan seksual anak tetap berkeliaran.


Aspek kedua perbedaan definisi antara aparat terkait kasus pelecehan. Dimana ini akan berpengaruh pada penentuan hukuman bagi pelaku. Seperti kasus di Jambi beberapa waktu lalu, pelaku yang harusnya bertanggung jawab apa yang dilakukan tapi menurut KPAI siapa yang menyebarkan foto pelaku yang kena sanksi hukum


Ketiga adalah banyak media yang eksis itu bebas menayangkan hal-hal yang merangsang penontonnya. Penayangan ide-ide kejahatan yang bisa ditiru, pornografi dan pornoaksi yang beredar luas dan mudah diakses di medsos, dan semua itu dipegang  oleh anak-anak yaitu ponsel. Sementara negara tidak ada filter atas tayangan yang beredar bebas. Seperti sinetron, film dewasa, L6bt.  Tidak memberikan edukasi yang baik, tapi malah memunculkan ide-ide dan perilaku buruk apa yang sudah ditontonnya.


Keempat buruknya sistem pendidikan sekuler  yang mencengkeram. Derasnya arus  moderasi agama, sehingga menjauhkan siswa dari ajaran Islam. Anak-anak tidak mendapat pemahaman agama secara utuh dan mendalam bahwa syariat Islam adalah yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Yang terjadi hari ini Islam tidak dijadikan sebagai standar kurikulum. Siswa hanya dituntut mampu menguasai akademik sesuai target kurikulum, tanpa mengetahui ajaran Islam secara menyeluruh, bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan.


Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini. Baik dari pencegahan atau pengobatan. Dalam Islam sistem aturanya akan berpengaruh pada pribadi yang bertakwa, sehingga mencegah berbuat maksiat. Sistem pergaulan laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah kecuali yang dibolehkan syariah.


Media masa dalam Islam tidak akan menampilkan pornografi ataupun pornoaksi atau tontonan yang isinya memberikan ide kejahatan seperti saat ini.


Di tambah lagi sanksi dalam Islam terhadap pelaku zina bersifat tegas dan memberi efek jera. Jika pezina belum menikah akan di dera 100 kali cambuk. Sedang pezina yang sudah menikah akan dihukum rajam yaitu badannya dibenamkan tinggal kepala yang nampak  kemudian di lempari batu sampai meninggal. Ini tentu bagi orang yang melihat akan berpikir beberapa kali untuk berbuat kejahatan seksual. Wallahualam bissawab. []