Alt Title

Buruhku Sayang Nasibmu Malang

Buruhku Sayang Nasibmu Malang

Islam mengatur perburuhan bukan perbudakan. Sistem yang turun dari Sang Pencipta ini memandang masalah buruh dengan aturan akad ijarah (bekerja). Buruh adalah pekerja yang memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan)

________________________


Penulis Wina Nur Asyifa 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Remaja Subang 




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap tanggal 1 Mei kita peringati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Kerap momen ini menjadi ajang bagi para buruh untuk mendapat keadilan sebagai pekerja sehingga haknya ditunaikan secara layak dan adil. Namun, dapatkah hak buruh ini ditunaikan? Sementara hal ini begitu sulit mengingat sistem kapitalisme yang ternyata abai terhadap nasib para buruh.


Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan menggelar aksi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi ini akan dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi dan sebagian di depan istana negara. Namun, peserta aksi ini akan berkumpul dahulu di Istora Senayan guna mengikuti acara May Day Fiesta. 


Aksi ini diikuti lebih dari 300 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Masa terdiri dari kelompok buruh di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia. 


Said pun menuturkan melalui siaran persnya bahwa sampai saat ini anggota yang mengikuti aksi berjumlah 200 ribu buruh yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Sementara itu, Said pun menargetkan bahwa akan ada sekitar 500 ribu orang yang mengikuti aksi ini. Kami akan melakukan konsidasi pascalibur Lebaran agar target ini bisa terpenuhi. “Terkhusus di Jakarta, aksi May Day akan diikuti oleh 50 ribu sampai 100 ribu buruh,” tutur Said dalam laman sindonews[dot]com.


Perlu diperhatikan pula Said menjelaskan bahwa akan ada tujuh tuntutan yang akan diserukan kepada pemerintah, yaitu tentang UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw yang harus dicabut. Lalu ada permasalahan tentang ambang batas parlemen sebesar 4% dan ambang batas presiden sebesar 20% karena membahayakan demokrasi, ini pun harus dicabut.


Tuntutan selanjutnya adalah mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang DPR dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Lalu tolak RUU Kesehatan. Tuntutan lainnya adalah reforma agraria dan kedaulatan pangan yang menolak bank tanah dan menolak impor beras kedelai.


Tak ketinggalan anjuran pilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Ciptaker. Lalu-lagu lama diulang yaitu tentang penghapusan outsourcing, tolak upah murah alias HOSTUM yang dari dulu masih digunakan oleh sistem ekonomi pekerja. (tempo[dot]com, 01/05/2023)


Buruhku Malang


Ketidak-adilan yang didapat para buruh dari UU Cipta Kerja menjadi poin penting dalam menentukan upah. Padahal upah ini bisa diartikan sebagai upah yang tidak layak atau upah murah (upah minimun tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerja (perbudakan modern/modern slavery), buruk kontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah,  pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, dan lain-lain. 


Hal ini sangat merugikan buruh. Bahkan ada peraturan kerja 12 jam sehari, boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kematian buruh meningkat. Nyatanya dari tahun  ke tahun aksi ini telah berlangsung selama 137 tahun. Namun, hasilnya sampai sekarang belum ada keadilan untuk para buruh. 


Kegagalan Kapitalisme Menyejahterakan Buruh


Sistem yang saat ini digunakan adalah sistem kapitalisme dimana prinsip ekonominya dikuasai oleh swasta atau per orang sebagai pemilik modal terbesar. Sehingga pemilik modal terbesar berhak menentukan aturan untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran yang minim.  


Tanpa menerapakan aturan agama dalam aspek kehidupan karena dari kapitalisme melahirkan sekulerisme yakni memisahkan agama dengan kehidupan sehingga tidak ada istilah halal dan haram dalam berkehendak. Munculah salah satu sifat dari kapitalisme yakni serakah. Keserakahan tidak mengenal kata cukup untuk kaum elit para pemilik modal terbesar tersebut. 


Angin Sejuk Solusi Tuntas untuk Buruh


Angin sejuk yang kita butuhkan ini adalah sistem Islam, yakni khilafah sebagai junnah (perisai) untuk seluruh umat. Sistem Islam dalam naungan Khilafah yang mampu menyelesaikan persoalan buruh akibat penerapan kapitalisme dan menjamin kesejahteraan nyata bagi buruh. 


Dalam khilafah Ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam kepemilikan umum seperti sumber daya alam (SDA) dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat, dengan ini dapat menyejahterakan rakyat. 


Khilafah menata sektor ekonomi riil sebagai pelaku pasar adalah rakyat dengan komoditas nyata yakni barang dan jasa. Sehingga hal ini akan mengharamkan pasar modal yang elitis, spekulatif, manipulatif dan destruktif. Itu karena inilah penyebab kerugian dalam masyarakat.


Asy-Sifa Ummu Siddiq dalam MNews menulis, Islam mengatur segalanya dengan landasan keimanan, dibangun untuk memuliakan manusia apapun golongannya. Janji Allah Swt. dalam firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa,  pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. Al-Araf:96)


Islam mengatur perburuhan bukan perbudakan. Sistem yang turun dari sang Pencipta ini memandang masalah buruh dengan aturan akad ijarah (bekerja). Buruh adalah pekerja yang memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan). Mereka digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Berilah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan ath-Thabrani)


Dari hadis di atas jelas bahwa pemberi kerja tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Pekerja pun wajib melaksanakan kerjanya sesuai kesepakatan awal. Sesungguhnya Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Peran negara menjamin semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Jika ada pekerja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena sebab tertentu, seperti cacat, sakit, dan sebagainya maka negara wajib memberi bantuan. Bisa berupa zakat atau lainnya. Negara memastikan kebutuhan setiap individu rakyat tercukupi. 


Duhai Buruhku Sayang


Sistem kapitalisme telah membuat para buruh diperas keringat tetapi kesejahteraan jauh dari hasil keringat. Sistem Islamlah satu-satunya solusi tuntas untuk umat yang mampu menyelamatkan nasib para buruh. Dengan demikian, tujuan dari tuntutan aksi buruh ini akan membuahkan hasil manakala sejalan dengan perjuangan penegakkan Islam kafah. Bukan hanya sebatas pada tuntutan yang bersifat individual atau praktis. Namun, lebih kepada solusi mendasar perubahan sistem ekonomi, sosial, dan penerapan hukum syarak di tengah-tengah kehidupan. Sungguh akar permasalahan ini karena kesalahan penerapan aturan yang tidak menjadikan Allah sebagai solusi tuntas dalam setiap persoalan dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. []