Alt Title

Perda Pesantren Perlukah?

Perda Pesantren Perlukah?

 


Dikhawatirkan pula perda ini akan mengarahkan para santri sedikit demi sedikit terkotori pola pikirnya

 Menjauhkan ajaran agama Islam murni, menuju paham sekularisme

_________________________


Penulis Ummu Bagja Mekalhaq

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perda pesantren Jabar Nomor 1 Tahun 2021, mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Terdiri 35 pasal 12 bab yaitu:

Ketentuan Umum Kebijakan Umum perencanaan pelaksanaan pengembangan pesantren, koordinasi dan komunikasi partisipasi masyarakat, sinergitas kerjasama dan komitmen sistem informasi  tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan pendanaan, ketentuan penutup.


Menurut Toni Setiawan perda pesantren memiliki filosofi. sosiologi dan yuridis. Santri dan pesantren itu tidak terlepaskan dari historis perjuangan kemerdekaan, artinya di masa sekarang harus punya kesamaan dengan lulusan pendidikan umum ujarnya kepada Tribun Jabar. Id pada selasa.(27/8/2024)


Sekilas memang benar, jika kita mencermati isi dari perda tersebut seolah pemerintah ingin mengembangkan pesantren yang ada di Jabar yang jumlahnya lebih dari 15 ribu pesantren yang tersebar di wilayah Jabar. Meskipun banyak pesantren namun lulusannya tidak setara dengan lulusan umum.


Maka DPRD Jabar berupaya melaksanakan penyempurnaan dalam bentuk perda yang bertujuan untuk mendorong dan peningkatan fasilitas pesantren di lingkungan Jabar. Mengingat pentingnya pengelolaan pesantren lebih baik ke depannya.


Maka pemerintah berinisiatif ikut berpartisipasi dalam mengelola pesantren. Salah satu tujuannya untuk mengembangkan pesantren agar lebih maju dengan lulusan yang sama dengan lulusan umum.


Tentu dengan adanya perda tersebut ada yang pro dan kontra. Masyarakat ingin mengetahui lebih jauh lagi apa maksud dan tujuan perda tersebut. 


Karena sejarah pesantren dari dulu hingga kini bertujuan untuk membentuk jiwa mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki nilai-nilai Islam yang kuat, sehingga menjadi generasi saleh dan salihah.


Pesantren dengan pendidikan berbasis pembinaan agama Islam yang akan mengahantarkan Indonesia emas tahun 2024. Karena, kurikulum pesantren sangat menitikberatkan pelajaran agama Islam, sehingga lulusannya menjadi ulama pewaris nabi.


Mereka dibina setiap hari dengan jam terbang belajar lebih dari sekolah umum seperti pembinaan ibadah wajib serta sunah yang dilakukan menjadi kebiasaan harian. Rutinitas harian bangun awal tahajud dan amalan ibadah lainnya dipraktekkan sehingga mampu membentuk jiwa kuat lahir batin.


Selain itu, para santri hasil binaan pesantren  pasti memiliki keunggulan edukasi menguasai  bahasa arab nahwu sharaf ilmu fiqih ilmu faraid dan lain lain yang berkaitan dengan agama Islam. Sehingga setelah lulus dari pesantren mereka bisa berhidmat untuk umat.


Tidak dimungkiri lulusan pesantren dengan ilmu agama yang dimiliki  mampu hidup mandiri dalam situasi dan kondisi sesulit apapun. Karena selama belajar di pesantren tentu tafakuh fiddin telah  terbentuk dalam dirinya. 


Berbekal pembinaan ilmu agama dari pesantren tentu makin menguatkan akidah Islam tertancap kokoh dijiwanya. Berbekal ilmu agama Islam maka lulusannya survive mengarungi kehidupan. Pasca lulus dari pesantren mereka mampu bersosialisasi dengan masyarakat, bahkan mereka dihargai karena kedudukan ilmu dan adab yang dipraktekkan merupakan hasil pembinaan agama di pesantren. Oleh karena itu tentu tidak akan sama lulusan pesantren dengan lulusan umum, mengingat kurikulum pesantren lebih ditekankan pada pembinaan agama. 


Maka jika Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Toni Setiawan berharap lulusan pesantren ingin sama dengan lulusan umum tentu sulit tercapai. Mengingat kurikulum pesantren dan kurikulum sekolah umum berbeda. 


Untuk itu jika perda ini tetap disempurnakan untuk memiliki kesamaan dikhawatirkan ambyar, tidak memiliki tujuan yang pasti untuk para santri akibat adanya perda tersebut. 


Dikhawatirkan pula perda ini akan mengarahkan para santri sedikit demi sedikit terkotori pola pikirnya dari ajaran agama Islam murni kepada paham sekularisme. Yakni memisahkan agama dari kehidupan. Karena dengan adanya perda tersebut pemerintah menuntut adanya koordinasi dan komunikasi partisipasi masyarakat serta kerjasama sinergitas tim kemitraan sistem informasi di dalamnya.


Akhirnya dikhawatirkan akan mengalihkan kefokusan pesantren dari pembinaan agama Islam murni beralih menjadi Islam Nusantara dengan segala kearifan lokalnya yang merusak akidah murni diarahkan kepada paham nasionalisme dengan pluralisme di dalamnya.


Di sinilah pentingnya mengkritisi perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sekilas tampak benar bahwa pemerintah Jabar sangat memperhatikan keberlangsungan hidup pesantren. Namun berkaca dari pengalaman yang sudah terjadi dalam sistem demokrasi setiap peraturan yang datang dari sistem kufur buatan manusia pasti berujung fasad atau rusak.


Bisa jadi ikut campurnya pemerintah Jabar terhadap pesantren dengan mengeluarkan perda akan didapati keburukan di dalamnya. Yakni menghilangkan jati diri santri yang hakiki berkarakter kuat bersakhsiyah dan pola pikir Islam. Dikhawatirkan terkecoh menjadi jiwa nasionalis mengakui pluralisme di dalamnya.


Solusi Islam 

Sejatinya pesantren lebih serius fokus serta setia pada pembinaan para santri untuk mempelajari agama dengan mendalam. Menguasai bahasa arab agar mampu menjelaskan hukum hukum Islam yang terdapat dalam Qur'an dan sunah. Serta para santri memiliki akidah yang murni tidak terkotori dengan paham sesat dan menyesatkan seperti nasionalisme yang mengakui pluralisme di dalamnya.


Hendaknya pesantren membina para santrinya dengan pemahaman Islam murni yang menjadikan Islam sebagai ideologi dalam hidupnya.


Karena dari akidah Islam yang murni akan terpancar aturan yang benar yakni aturan Islam dengan petunjuknya yang jelas yakni kitabullah dan sunnah Rasulullah saw..


Telah aku tinggalkan dua perkara yang jika berpegang pada keduanya tidak akan sesat yakni: Kitabullah (Qur'an wasunnaturrasulallah) dan sunnah Rasulullaah saw. atau hadis. Artinya kembali kepada akidah dan sistem Islam, bukan yang lain. Dengan demikian maka tidak akan tersesat.


Jadi perlukah perda pesantren? Jawaban yang tegas adalah tidak perlu, karena akan mengaburkan lulusan  pesantren. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]