Alt Title

Kebijakan Islam dalam Pengelolaan Tambang

Kebijakan Islam dalam Pengelolaan Tambang

 


Dengan pengelolaan berdasarkan syariat Islam, maka potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan sangatlah besar

Semua tidak akan terwujud jika diatur oleh sistem selain Islam

______________________________


Penulis Ummi Qyu

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Rindu Surga 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia, sepertinya tidak cukup untuk sejarah menuliskan rentetan kasus korupsi di dunia pertambangan yang terjadi dalam 10 tahun terakhir ini. Setelah PT Pertamina, PT Antam hingga PT PLN, kini PT Timah dengan dugaan kasus mega korupsinya senilai Rp271 triliun.


Bukti karut marutnya tata kelola pertambangan di Indonesia, KPK mengidentifikasi dari sekitar 11.000 izin tambang, 3.772 izinnya bermasalah dan dicurigai terjadi korupsi yang melibatkan pejabat setempat, dan efeknya Indonesia rugi hingga ratusan triliun rupiah. (Kompas.Id, 31/3/2024)


Mengutip dari pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, menurut analisanya 10 tahun yang lalu, setiap warga Indonesia bisa memperoleh Rp20 juta per bulan, jika celah korupsi pertambangan dapat diatasi secara tuntas. (News.detik.com, 21/3/2023)


Namun nyatanya, sektor pertambangan justru menjadi lahan basah bagi para koruptor untuk mengumpulkan kekayaan dengan cara curang. 


Sistem yang Korup Penyebabnya

Jika kita cermati, penyebab maraknya korupsi di Indonesia adalah sistem yang korup (rusak) berupa kebijakan swastanisasi bahkan liberalisasi, dengan dalih investasi. Pemerintah Indonesia akan memberi insentif berupa konsesi penguasaan lahan di berbagai sektor seperti kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Itu semua dikerahkan oleh pemerintah dengan aktif sebagai daya tarik para investor swasta/asing.


Kehadiran investasi swasta dan asing melalui berbagai insentif, nyatanya telah memberikan dampak negatif, di antaranya:


Pertama, terciptanya ketimpangan ekonomi yang luas. Bagaimana tidak, rakyat kecil hanya diberikan tanah seluas 3,1 juta hektare oleh pemerintah, sementara pemerintah memberikan tanah dalam bentuk HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan kepada korporasi hingga mencapai 36,8 juta hektare, atau mencapai 92%. (Walhi dan Auriga, 2022)


Kedua, menyebabkan penguasaan di sektor-sektor ekonomi. Peran rakyat terpinggirkan, bahkan sekelas BUMN dan BUMD pada berbagai sektor seperti pertambangan dan perkebunan, cenderung minimalis dibanding dengan pelaku swasta/asing.


Ketiga, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan, lebih banyak mengalir kepada pihak swasta/asing dibandingkan kepada negara. 


Keempat, kerusakan lingkungan mengalami peningkatan, karena perusahaan-perusahaan swasta/asing hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan seperti pencemaran air sungai maupun laut, udara dan tanah yang berefek negatif pada kehidupan masyarakat. 


Kebijakan IsIam dalam Mengelola Tambang

Islam memandang dalam mengurus atau mengelola tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah, bahkan bisa menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah).


Hal itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra., ia menyebutkan,

Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw.. Dia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam ini kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw.,”Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberikan dia harta yang (jumlahnya) seperti air harta yang mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsensi atas tambang garam itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)


Hadis ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun yang demikian ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan syariat, haram tambang tersebut dimiliki oleh pribadi/swasta apalagi pihak asing, juga termasuk mengeklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam mengelolanya saja, dan hasilnya diberikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.


Dengan pengelolaan berdasarkan syariat Islam, maka potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan sangatlah besar. Itu semua tidak akan terwujud jika diatur oleh sistem selain Islam.


Karena hanya dengan menerapkan syariat Islam di semua aspek, maka kehidupan seluruh rakyat akan terjamin. Pemasukan juga pengeluarannya akan diatur dengan sedemikian rupa untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang sebagaimana dalam sistem kapitalisme. 


Selain itu, hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariat Islam terhadap pada koruptor khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum (rakyat) wajib ditegakkan. 


Karena itulah, penerapan syariat Islam dalam mengatur negara ini harus segera terwujud. Sebab, sudah sangat jelas, Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim tanpa kecuali untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah). Wallahualam bissawab. [SJ]