Alt Title

Judi Online, Mengapa Terus Berulang?

Judi Online, Mengapa Terus Berulang?

 

Seorang muslim tidak boleh terjerumus dalam aktivitas judi online ataupun offline

Karena seorang muslim ketika melakukan suatu perbuatan selalu terikat dengan aturan Islam

_________________________


Penulis Wina Widiana

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dilansir CNBC Indonesia, menteri komunikasi dan informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa ada belasan ribu konten phishing (pengelabuan digital) yang berkedok judi online. Budi menyampaikan data tersebut dalam rapat terbatas di Istana Kemerdekaan hari Rabu mengenai judi online yang telah menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Konten judol (judi online) yang menyusup ke situs pendidikan mencapai 14.823 konten, sedangkan di lembaga pemerintah hingga 17.001 konten. Budi beserta jajarannya  juga telah melakukan upaya pemblokiran akun judol sebanyak 1.904.246 konten judol, sedang di pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan blokir 5.364 rekening yang terafiliasi judol, dan e-wallet (dompet elektronik) sebanyak 555 yang di ajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.(Dikutip Kamis, 23-5-2024)


Sungguh meresahkan melihat fakta yang sudah dibeberkan di atas mengenai judol, yang ini hari makin mudah untuk di akses oleh berbagai kalangan. Sebelum tembus ke situs pendidikan saja sudah banyak para pelajar dan mahasiswa yang terjerat judi online, apalagi kondisi saat ini dengan berita terbaru tembusnya konten judol ke situs-situs pendidikan yang justru makin mudah untuk di akses. Apalagi fakta lain mengungkap bahwa negara Indonesia mendapatkan prestasi menjadi rangking  pertama pengguna judi slot di antara negara yang lain. Ini sangat miris sekali, padahal negara kita itu dikenal dengan negara yang ber-Tuhan, beragama, agamis tetapi ternyata terjerumus dalam aktivitas judol ini.


Faktor penyebab masyarakat tergiur dengan judol: pertama, mereka ingin mendapatkan materi atau uang dengan cara cepat, instan, tidak capek harus kerja, banting tulang, penuh keringat dan sebagainya. Tanpa memperdulikan apakah cara untuk mendapatkan uang itu diperoleh dengan jalan yang halal ataukah haram. Yang dipikirkan adalah mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, meskipun dalam judol belum tentu dia menang, tetapi bagi para penggunanya seperti ada rasa candu dan penasaran ingin terus mencobanya, sehingga secara psikis menimbulkan rasa cemas, gelisah dan sebagainya.


Faktor kedua juga ditimbulkan oleh tingginya angka kemiskinan saat ini dan berbagai kebutuhan mendasar yang serba mahal. Mulai dari biaya sekolah, kesehatan, bahan pokok, BBM, dan lainnya. Sehingga tak sedikit warga yang melirik judol sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut. Ditambah dengan sistem aturan yang mendukung, memisahkan peran agama dalam kehidupan atau sekularisme. Jadilah lemah imannya, kurang meyakini bahwa rezeki itu dari Allah Yang Maha Kaya, karena imannya tergerus oleh sistem yang ada. Keyakinan akan rezeki dari Allah itu seakan pudar, dan saat kesulitan dalam pemenuhan ekonominya ketika melihat konten judol seakan menjadi solusi sesaat bagi masyarakat.


Kemudian faktor yang ketiga adalah mudahnya mengakses konten judol dan selalu ada iklan judol tampil diplatfrom medsos. Sekalipun pemerintah sudah melakukan pemblokiran tetapi tetap ada saja konten judol yang muncul. Seperti fakta di atas bahwa pemerintah melalui Menkominfo sudah  memblokir hampir 2 juta akun judol. Tapi nyatanya hanya menjadi solusi pragmatis yang tidak menyentuh kepada akar permasalahan. Negara hanya menyentuh permukaannya saja dalam menangani akun judol ini tidak sampai kepada memberantas pengusaha judolnya, bosnya, pusat pembuatan judolnya dan sebagainya. Sanksi yang ditetapkan juga tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha judol dan yang ada di bawahnya. Paling hanya didenda, diblokir. Sehingga wajar saja ketika judol terus menjamur digawai para penggunanya. 


Semua kalangan pasti ingin ada solusi dari judol ini. Sebaiknya ada komitmen yang serius dari pemerintah untuk mengatasinya. Ada langkah dan strategi dari penguasa yang mempunyai wewenang tertinggi untuk memberantas judol ini hingga tuntas. Tidak mencukupkan diri hanya dengan memblokir  akun, memblokir rekening saja dan solusi lainnya yang belum menyentuh kepada akarnya. Mengapa pemerintah tidak menutup saja pengusaha judolnya? Mungkin bisa jadi ada pemasukan kepada kas negara yang menguntungkan sehingga sulit untuk memberantas judol. Kemudian sanksi yang ditetapkan tidak tegas untuk memberantas para mafia judol, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.


Dalam Islam aktivitas judi disebut dengan maysir. Baik itu judi online ataupun offline hukumnya jelas haram di dalam Islam, seperti firman Allah dalam Qur'an surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah 'pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.'...."


Jelas bahwa judi haram di dalam Islam, meskipun di dalamnya ada manfaat, tetapi jauh lebih besar dosanya dari pada manfaatnya. Seorang muslim tidak boleh terjerumus dalam aktivitas judi online ataupun offline. Karena seorang muslim ketika melakukan suatu perbuatan selalu terikat dengan aturan Islam. Halal-haram menjadi standar perbuatannya, baik itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ataupun perbuatan yang lain. Ketika judol adalah aktivitas yang diharamkan maka tidak akan mudah tergiur untuk terjun kedalamnya. Ditambah dengan keimanan yang kuat meskipun kondisi ekonomi sulit tetapi seorang muslim yakin bahwa rezeki, berupa uang sudah di tetapkan oleh Allah, yakin bahwa rezeki setiap orang sudah ada ketentuannya masing-masing. Sangat perlu juga untuk menguatkan keimanan bahwa rezeki itu sudah Allah tetapkan dan tidak perlu khawatir. 


Adapun upaya dari negara Islam maka akan menjamin kebutuhan pokok rakyat, memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat. ketika rakyat hidup sejahtera, kebutuhan mendasarnya terpenuhi, sandang, pangan, papan, biaya pendidikan, kesehatan, dan sebagainya diharapkan dapat mengurangi minat untuk melakukan judol. Sistem sanksi di dalam Islam juga tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Terkait sanksi bagi pelaku judi, bahwa di dalam Islam termasuk kepada sanksi ta'zir. Sanksi ta'zir diartikan sebagai hukuman tindak pidana yang belum ditentukan syarak, tetapi ditentukan langsung oleh Qadhi atau hakim. Sanksi judi bagi pelakunya adalah 40 kali cambukan, ada juga pendapat lain 80 kali cambukan. Dengan sanksi tersebut maka akan memberikan efek jera kepada pelakunya dan menjadi pencegah agar aktivitas tersebut tidak terulang lagi.


Adapun dalam hal penguatan akidah, masyarakat pun akan dibina dengan pendidikan berbasis akidah yang menguatkan keimanan mereka, terutama bahwa rezeki sudah di tetapkan Allah untuk hambanya. Rezeki menjadi hal yang sudah pasti yang tidak perlu dikhawatirkan. Kemudian masyarakatnya dibentuk dengan kepribadian Islam, saling mengingatkan, mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari keburukan. Wallahualam bissawab. [GSM]