Alt Title

Apakah Ada Hijrah setelah Hijrahnya Rasulullah?

Apakah Ada Hijrah setelah Hijrahnya Rasulullah?

 


Jadi hijrah yang kedua ini akan terjadi kembali

Peristiwa hijrah yang kedua ini pasti sesuatu yang paling ditunggu ba'da kekhilafahan Islam berkumandang

______________________________


Penulis Mang Aswan 

Seniman Sunda Pemerhati Umat 


KUNTUMCAHAYA.com, TSAQAFAH - La Hijrata ba'da Al-Fath (tidak ada hijrah setelah penaklukan (Mekah)). Al Hadis.


Hijrah secara bahasa adalah pindah/move on. Sementara hijrah secara syar'i adalah meninggalkan darul Kufur menuju darul Islam.


Menarik untuk dikaji mengenai pesan yang terkandung dari hadis di atas dan bagaimana relevansinya dengan realita sekarang sebelum khilafah berdiri?


Ba'da peristiwa baiat aqobah kedua dan penduduk Madinah siap untuk menerapkan hukum Islam secara kafah. Hijrah Rasul pun menjadi titik kekuatan Islam, sehingga momentum ini diabadikan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai awal tahun Hijriyah (1 Muharam).


Hijrah Rasulullah saw. seketika telah mengubah geopolitik (peta politik) di wilayah Jazirah Arab dan sekitarnya. Jika sebelumnya di wilayah Jazirah Arab itu hanya ada satu, yaitu Darul Kufur. Maka setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan Nabi pun mengubah Yatsrib/Madinah berubah menjadi Madinaturasul atau kota Rasul/Negara lslam Nubuwah, sekaligus Rasulullah saw. sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


Dalam pesannya kepada Sulaiman bin Buraidah, Nabi pun menyatakan, 


Ajaklah mereka untuk hijrah dari negeri mereka (darul Kufur) menuju negeri kaum Muhajirin (Madinah-Dar-Al lslam). Perintah hijrah ini berlaku hingga hari kiamat.


Nabi bersabda, "Hijrah ini akan terus berlaku hingga hari kiamat sampai taubat tidak lagi diterima, dan hingga mahahari terbit dari barat." 


Dalam hadis yang lain, "Hijrah tidak akan berhenti selama jihad masih diberlakukan."


Hukum Hijrah 

Bagi orang yang mampu untuk berhijrah maka hukumnya adalah fardu 'ain (wajib), dan sunah pada kondisi yang lain. Sementara bagi yang tidak mampu untuk berhijrah, Allah Swt. memberikan dispensasi.


Bagi yang tidak mampu menunjukkan identitasnya dan tidak mampu menjalankan syariat Islam secara kafah, maka hijrah adalah fardu.


"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepadanya) malaikat bertanya, fiima kuntum (dalam keadaan apa kamu mati?) Kunna mustdz afina fil ardhi (Aku wafat dalam keadaan teraniaya), Fatuhajiruka (kenapa kamu tidak berhijrah?). Bukankah bumi Allah itu luas? Dan jahanam itu seburuk-buruknya tempat kembali." (Al-anfal)


Sebaliknya bagi mereka yang mampu menunjukkan jati diri dan mampu melaksanakan Islam secara kafah, maka hukumnya sunnah. Baca (QS. 2:218), dan (QS. 9:20). 


Hanya seruan di dalam dua ayat di atas itu tidak wajib, karena ada sahabat Nabi seperti Nuhaim bin Naham yang mendapat perlindungan dari Bani Adi.


Inilah hukum hijrah secara umum bagi kaum muslimin yang hidup di darul Kufur. Hanya saja, bagi kaum muslimin yang mampu membuka identitas keislamannya harus terus berdakwah dan bekerja sama dengan negara Islam.


Tawaran mereka kepada penduduk dan penguasa setempat ada tiga: 1) Masuk Islam/gabung dengan negara Islam, 2) Membayar jizyah atau, 3) Berperang bila yang diajak itu melakukan tindakan fisik untuk menekan dakwah/ajakan dari para da'i Darul Islam.


Dan juga secara the facto misalkan Mekah dan Madinah belum dikuasai Khilafah Islam, maka bagaimana caranya Khilafah harus merebut kembali dua kota suci tersebut dari KSA. Di mana negara tersebut adalah negara perampok, bahkan khalifah akan menjatuhkan hukum bughot/membangkang kepada Kerajaan Arab Saudi (KSA) dan mereka bisa diperangi.


Bahkan tidak menutup kemungkinan juga bila KSA belum ditaklukan khalifah. Ketika khalifah akan berhaji/umrah, khalifah harus membuat paspor dan visa. Artinya kalau itu terjadi, berarti daulah Islam belum independen, masih tunduk pada sistem kufur.


Terakhir sebagai bukti rivalitas, dan juga sebagai bukti bahwa negara Islam/Khilafah Islam itu ada dan independen adalah dengan Amirul mukminin bisa berdiri tegak bepidato/berkhutbah di depan Kabah di Masjidil Haram.


Jadi hijrah yang kedua ini akan terjadi kembali. Tentunya semua yang memahami konsep perubahan dunia, peristiwa hijrah yang kedua ini pasti sesuatu yang paling ditunggu ba'da kekhilafahan Islam berkumandang. Wallahualam bissawab. [SJ]