Alt Title

Suami Membunuh Istri, Hasil Sistem Saat Ini

Suami Membunuh Istri, Hasil Sistem Saat Ini

 


Aturan Islam sangat jelas memiliki aturan yang paripurna

Aturan yang mampu menyelesaikan permasalahan hidup manusia terlebih urusan dalam rumah tangga sudah pasti ada solusinya

_____________________


Penulis Lia Haryati, S.Pd.i

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Pendidik dan Pendakwah Ideologis


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh memilukan munculnya beragam kejahatan sampai tindak pembunuhan tidak manusia terjadi. Tepatnya di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), suami yang berinisial IS (23) itu tega membunuh istrinya, RF (19), dengan sikat gigi. Di mana, sikat gigi itu ditancapkan ke leher istri lantaran rasa sakit hati. Dan korban ditemukan tewas oleh ibunya sendiri pada Minggu pagi (detiknews, 05/05/2024).


Dalam penyelidikannya Fadli menyebutkan ada kecurigaan polisi yang mengarah kepada suami korban inisial IS. Karena, saat korban ditemukan dalam kondisi tertusuk sikat gigi, pelaku IS tidak ada di rumah. Keterangan dari saksi yang mengatakan bahwa suami korban terlihat pada sabtu (detiksumut, 04/05/24)


Didapatkan hasil pemeriksaan polisi, bahwa motif pelaku membunuh istrinya lantaran sakit hati dan mencurigai korban selingkuh. Lalu, korban selama sebulan terakhir ini sudah tidak melaksanakan tugas sebagai istri. Bahkan selalu marah-marah, kasar, tidak mau melayani suami, dan selalu melibatkan orang tuanya bila ada masalah keluarga," ujarnya.


Munculnya kasus KDRT ini tentu tak lepas dari penerapan aturan kapitalis sekuler, terkait hubungan suami istri. Jelas, kasus ini bagian dari tindakan KDRT baik memukul, menampar, mengancam dan sebagainya. Pertengkaran suami istri terjadi tentunya banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi, keharmonisan pasangan, bahkan sampai munculnya orang ketiga dan lain sebagainya.


Jelas, aturan saat ini tidak membawa manusia kepada ketaatan dan ketundukan pada hukum syarak, melainkan menumbuh suburkan kemaksiatan di tengah-tengah umat. Sangat jauh berbeda dengan aturan Islam. Aturan yang berasal dari Allah Swt. sebab hanya dengan penerapan syariat Islam akan terwujud keluarga sakinah, mawadah, warahmah sehingga jauh dari pertengkaran apalagi tindak kekerasan bahkan tak sedikit berhujung pada pembunuhan. Aturan Islam sangat jelas memiliki aturan yang paripurna. Aturan yang mampu menyelesaikan permasalahan hidup manusia terlebih urusan dalam rumah tangga sudah pasti ada solusinya. 


Pertama, dalam Islam kehidupan rumah tangga itu bagaikan kehidupan persahabatan. Agar terwujud persahabatan yang penuh kedamaian dan ketentraman (sakinah), maka diperlukan kepada suami istri untuk saling memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga.


Sebagaimana dalam firmanNya : "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir." (Qs. Al-Baqarah: 228)


Kedua, dalam Islam memerintahkan menjalin pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. Bila ada pertengkaran maka dicari solusinya agar tidak saling melukai apalagi timbul dendam. Saling tolong menolong dalam urusan rumah tangga. Sebagaimana kehidupan berumah tangga yang di contoh kan oleh Rasulullah saw..


Dalam rumah tangga Rasulullah Saw., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik. Diriwayatkan bahwa beliau Saw. bersabda, "Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri) nya. Dan aku (Rasulullah) adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri) ku."

Begitu indahnya pernikahan yang dicontohkan Rasulullah kepada umatnya.


Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri di dalam rumah tangga. Di mana, dalam kehidupan suami istri pasti muncul masalah yang membuat suasana tidak baik. Untuk menyelesaikan perlu disandarkan pada hukum syarak sebab kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.


Ketika istri membangkang (nusyuz) pada suami, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya. Suami hanya di berikan wewenang sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Karena, suami adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pemeliharaan rumah tangga.


Meski, tanggung jawab dan kepemimpinan ada di tangan suami bukan berarti suami dibolehkan untuk bersikap dan berkata yang melewati batas seperti memukul, mencaci, menghina apalagi membunuh. Jelas ini perkara yang tidak dibenarkan itu sama saja seperti seorang pemimpin yang otoriter, di mana seorang penguasa yang tidak boleh dibantah. Dalam Islam kepemimpinan suami istri memiliki arti sebagai pengatur dan pemelihara urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah Swt..


Dengan tegas Islam melarang tindakan fisik yang membahayakan istri. Meski, istri telah berbuat nusyuz bukan berarti suami bebas berbuat tanpa batasan. Arti kebolehan bukan dijadikan sebagai kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa istri. Naudzubillah mindzalik. Seharusnya suami berkewajiban menjaga dan melindungi istri agar terhindar dari berbagai ancaman bahaya.


Keempat, Islam menetapkan cara penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Setiap kehidupan berumah tangga pasti akan timbul konflik bahkan sampai mengancam ketentraman. Maka, Islam memberikan solusi untuk kita bersabar memendam kebencian itu agar mendapat kebaikan ucapanya.


Jika masalah bahkan kebencian hingga dendam belum juga berhenti. Sementara, masalah maupun kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas bahkan sampai pada perkelahian, Islam memerintahkan untuk menghadirkan pihak ketiga (dari pihak suami) yang membantu menyelesaikan


Kalau saja hakam tidak mampu mendamaikan antara suami istri yang berselisih, bahkan tidak ada peluang untuk mempertahankan kehidupan suami istri. Kondisi seperti ini diperbolehkan suami memberikan talak (perceraian) harapannya tentu agar suami istri mendapatkan ketenangan dan terselesainya masalah yang dihadapi keduanya.


Selain itu, butuh peran eksternal untuk menerangkan hak dan kewajiban suami istri. Seperti peran masyarakat maupun peran yang besar, yaitu negara. Sebab, negara berfungsi untuk mengontrol dan terwujudnya aturan Islam secara kafah dalam semua aspek kehidupan, termasuk negara. Wallahualam bissawab. [Dara]