Alt Title

Pinjol Jerat Guru, Patutkah untuk Ditiru?

Pinjol Jerat Guru, Patutkah untuk Ditiru?

 


Biaya kebutuhan hidup dan kebutuhan vital lainnya kian hari makin mahal

Tidak heran jika guru bisa tertarik untuk mengambil pinjaman online demi memenuhi kebutuhan hidupnya

____________________


Penulis Ai Siti Nuraeni

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Mencengangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap data tentang kelompok masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol). Ada sebanyak 17 juta entitas peminjam pinjol pada periode April 2023. Adapun nilai pinjaman yang masih berjalan (outstanding loan) mencapai Rp50,5 triliun. Mirisnya, guru menempati kelompok pertama yang paling banyak menerima manfaatnya dengan besaran 42 persen. Wakil Sekretaris Jenderal (wasekjen) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qadir menyebutkan bahwa salah satu alasan guru terjebak pinjol adalah karena penghasilan Guru yang masih sangat rendah. (www.pikiranrakyat.com, 21/08/2023)


Guru sejatinya adalah profesi yang mulia dan berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa. Sayangnya, nasib guru kini masih jauh dari kata sejahtera. Karena, faktanya banyak di antara mereka yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata seperti para guru honorer. Sementara, biaya kebutuhan hidup dan kebutuhan vital lainnya kian hari makin mahal. Sehingga tidak heran jika guru bisa tertarik untuk mengambil pinjaman online demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 


Selain faktor kebutuhan, gaya hidup hedonis yang menjangkiti masyarakat juga menjadi sebab banyak guru terjebak dalam utang ribawi. Jadi, guru yang pendapatannya sudah layak semisal ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan mudahnya mengambil pinjol atau pinjaman ke bank untuk membeli rumah, kendaraan pribadi, gadget terbaru serta banyak pakaian atau janjian di kafe hanya untuk sekadar makan, healing dan melakukan rapat.


Faktor selanjutnya adalah akses masyarakat pada pinjol yang begitu mudah karena bisa didapat lewat gawai di tangan. Iklannya berseliweran di setiap media sosial dan persyaratan yang ringan membuat daya tarik pinjol tidak terelakkan. Padahal rakyat bisa mendapatkan bahaya seperti penyalahgunaan data, bunga yang lebih tinggi dan ancaman debt colector yang menebar teror. Adapun pengusaha pinjaman online yang meresahkan tidak banyak yang bisa ditangkap oleh aparat, malah jumlahnya kian bertambah setiap hari. 


Untuk menyelesaikan permasalahan ini, negara harus menjadi garda terdepan yang bertanggungjawab dalam menyelesaikannya. Ia harus bisa mewujudkan kesejahteraan secara merata kepada setiap rakyat termasuk guru. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan tidak tertarik untuk mengambil pinjaman ribawi.


Selain itu, negara juga harus bisa menghalau paham-paham yang rusak seperti hedonisme lewat sistem pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Negara harus bisa mengontrol media agar paham hedonisme atau iklan-iklan pinjaman online bisa segera diblokir dan tidak sampai kepada masyarakat. 


Yang terpenting, negara bertugas untuk menghapuskan lembaga pinjaman online yang meresahkan masyarakat, memburu para pelakunya dan menjatuhi mereka dengan hukuman yang pantas agar tercipta efek jera dan tidak ada lagi yang mau menjalankan bisnis haram ini.


"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS Al-Baqarah: 275)


Sayangnya, segala upaya pencegahan tersebut tidak bisa dilakukan oleh negara karena kapitalisme yang dianut justru menjadi sumber dari masalah tersebut. Dalam sistem ini utang ribawi diperbolehkan dan menjadi tiang ekonomi negara. Ideologi ini telah gagal dalam menyejahterakan guru sebaliknya malah mencekoki masyarakat dengan paham yang rusak seperti hedonisme. Pemberantasan pinjol terkesan tebang pilih karena adanya penggolongan pinjol legal dan ilegal.


Berbeda faktanya jika pemahaman Islam yang menjadi dasar bagi individu, masyarakat, dan negara dalam melakukan segala aktivitasnya. Negara yang menganut paham Islam akan sangat memuliakan guru dan berusaha sebaik mungkin untuk memberikan kesejahteraan serta penghasilan yang layak kepada mereka. Sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. 


Beliau pernah menggaji tiga orang guru di Madinah masing-masing sebesar 15 Dinar (1 dinar =4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas saat ini maka gaji guru tersebut bisa mencapai 30 juta lebih. Gaji guru yang fantastis ini sangat mungkin dilakukan karena sumber pendapatan negara berasal dari harta kharaj, jizyah, ghanimah, fa'i serta pemanfaatan sumber daya alamnya, bukan dari pajak yang dibebankan pada rakyat.


Islam tidak mengenal budaya hedonisme. Karena, tujuan hidup dalam Islam adalah meraih rida Allah Swt., bukan mengejar kesenangan duniawi yang bersifat fana. Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang kita miliki akan dimintai pertanggungjawaban dalam penggunaannya. Jika, digunakan pada sesuatu yang merupakan kebutuhan itu adalah sebuah kebaikan. Namun, jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa jadi itu membawa ke dalam kesia-siaan, bahkan dosa. Sebab, Allah Swt. tidak menyukai orang-orang yang suka menghambur-hamburkan harta untuk hal yang bersifat kesenangan saja.


Allah Subbhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:  “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS Al-Isra’: 26-27)


Selain itu, negara berasaskan Islam terlihat dari ketegasannya dalam menghapuskan lembaga ribawi yang menjamur. Karena, riba dalam Islam diharamkan dan setiap masyarakat wajib menjauhinya. Implementasi dari aturan ini negara bisa menugaskan lembaga penyiaran untuk menghentikan setiap iklan yang menawarkan riba serta memfilternya dari paham-paham yang tidak sejalan dengan Islam. Selanjutnya, negara akan memberlakukan hukuman ta'zir seperti memiskinkan pelaku riba atau memberikan hukuman lain sesuai kadar kerusakan yang dilakukan. Yang jelas hukuman yang diberikan akan berefek jawabir dan jawazir. Dengan demikian, masyarakat akan terhindar dari budaya utang riba.  Wallahualam bissawab. [Dara]