Alt Title

Marak Kriminalitas Anak, Tanggung Jawab Siapa?

Marak Kriminalitas Anak, Tanggung Jawab Siapa?

 


Islam memberikan solusi bahkan memberikan pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak secara sistemis dan komprehensif

Sehingga terlaksananya hukum jawabir dan jawazir sebagai penebus dosa dan efek jera bagi pelaku kejahatan

______________________________


Penulis Rismayanti

Kontributor Media Kuntum Cahaya

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus kriminal yang melibatkan anak semakin marak. Baru-baru ini diberitakan penemuan mayat bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Kabupaten Sukabumi di kebun pala. Mirisnya bocah tersebut diketahui mengalami pelecehan seksual sebelum meregang nyawa dan pelakunya pun masih di bawah umur.


Hari demi hari harus diakui bahwa kasus anak yang terlibat dengan hukum terus mengalami peningkatan. Seperti pencabulan, kekerasan fisik berupa pengeroyokan, bullying, pembegalan, dan lain-lain.


Dari banyaknya kasus ini, akhirnya banyak yang beranggapan bahwa pola asuh orang tua menjadi salah satu pemicu yang sangat diperhatikan dalam masalah ini. Padahal di satu sisi, masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya UU Perlindungan Anak yang dijadikan tameng yang diberlakukan pada anak di bawah umur yang melakukan tindakan kejahatan.


Kadang kala UU tersebut memberikan perlindungan dan pendampingan hukum pada pelaku. Sedangkan di sisi lain, hukum ditiadakan sehingga merusak keadilan bagi korban. Pihak kepolisian bahkan berorientasi melakukan disversi untuk menghadapi hal ini.


Biasanya korban, pelaku, orang tua, dan pihak-pihak berwenang dikumpulkan untuk melakukan musyawarah. Dari musyawarah tersebut kerap terjadi korban akhirnya memaafkan pelaku yang terkategori anak di bawah umur untuk dikenakan pidana penjara, dan hanya wajib mendapatkan pelatihan oleh Dinsos (Dinas Sosial).


Kebijakan ini lahir dari konvensi yang ditetapkan PBB dan diikuti oleh Indonesia dalam UU Peradilan Anak. Disversi di mana berupa pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sehingga anak tidak akan mendapatkan sanksi penjara.


Maka cukup jelaslah kasus-kasus yang diselesaikan dengan disversi ini telah gagal menjadi solusi. Karena kebanyakan korban merasa tidak rela untuk memaafkan pelaku dan bahkan kasus kriminalitas makin meningkat tanpa ada efek jera.


Sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengoreksi pola asuh orang tua dan mengembalikan pola pendidikan anak pada Institusi pendidikan untuk menyelesaikan kriminalitas pada anak. Memang betul, anak tanggung jawab orang tua, baik perlindungan, tumbuh kembang, jaminan kebutuhan, serta edukasi kepada anak merupakan kewajiban yang harus diberikan orang tua.


Namun dengan seiring perkembangan anak, maka anak akan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat. Di mana faktor eksternal inilah yang akan ikut berperan penting dalam pembentukan kepribadian anak. Selain itu ada kesalahan paradigma, di mana penyelesaian difokuskan setelah kasus terjadi. Kemudian dibuat aturan untuk menyelesaikannya, apakah akan dihukum atau tidak.


Berbeda dengan Islam, Islam menetapkan bahwa bagaimana anak dicegah agar tidak menjadi pelaku kejahataan. Dan tidak hanya mencukupkan pada pembahasan pola asuh atau sekadar tips-tips parenting untuk membentengi anak.


Namun lebih dari itu, Islam memberikan solusi bahkan memberikan pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak secara sistemis dan komprehensif. Sehingga terlaksananya hukum jawabir dan jawazir sebagai penebus dosa dan efek jera bagi pelaku kejahatan.


Dalam Islam, anak dikategorikan dewasa apabila sudah aqil balig. Pada fase balig, anak sudah menyadari masalah hukum perbuatan yang melanggar hukum syarak dan usia balig ini adalah masa si anak telah menjadi mukalaf (telah terbebani hukum). Dari sini terlihat jelas betapa Islam tegas menguraikan batasan “anak di bawah umur” yang dalam sekuler hari ini justru berifat biner alias abu-abu.


Menjaga tumbuh kembang anak memang penting baik dalam penanaman pola pikir dan pola sikap anak. Sebelum memasuki usia mumayiz, orang tua bertanggung jawab mengenalkan akidah dan membentuk pemahaman mengenai sang Khaliq pada anak. Supaya anak memahami keberadaan sang Khaliq sekaligus memiliki idrak sillah billah.


Selain peran keluarga, masyarakat pun berperan penting karena masyarakat yang terikat pada satu pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama akan menjadi pengontrol sosial bagi setiap individu mukalaf. Aktivitas amar makruf nahi mungkar akan menghiasi kehidupan sosial masyarakat.


Tak kalah penting negara juga sangat berperan dalam masalah ini. Negara harus menciptakan mekanisme yang mendukung terpenuhinya kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pergaulan, termasuk sistem hukum bagi anak. Karena inilah wujud peran negara sebagai pengurus rakyat. Wallahualam bissawab. [SJ]