Alt Title

Mampukah Kapitalisme Menangani Pornografi

Mampukah Kapitalisme Menangani Pornografi


Selama ada permintaan, ia akan tetap memproduksi meski itu merusak generasi. Bahkan menjadi sesuatu yang legal. 

Apalagi dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy atau ekonomi (bawah tanah) minim pengawasan

___________________________________


Penulis Nurlina Basir, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Menurut Wikipedia istilah pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka dengan tujuan membangkitkan birahi. Pornografi termasuk dalam tindak pidana yang melanggar kesusilaan.


Masalah pornografi seolah tak berujung, semakin hari semakin meningkat datanya. Mirisnya, karena sudah banyak melibatkan anak-anak dengan rentang usia 12-14 tahun. Dilansir dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia, ini masuk peringkat keempat secara internasional.


"Dari Menkominfo per 14 September 2023 telah memutus akses terhadap 1.950.794 semuanya sudah di-take down. Dari apa yang terjadi, upaya untuk bisa memitigasi penyelesaian masalah ini sudah ada. Namun, setiap kementerian itu sudah memiliki regulasi sendiri-sendiri," kata Hadi. (CNNIndonesia, 18 April 2024)


Itu yang masuk dalam data, sementara yang tidak terdata bisa jadi lebih banyak lagi. Fenomena ini seperti gunung es, yang nampak hanyalah permukaan saja, sementara masih banyak lagi kasus yang tidak terungkap. Sangat memprihatinkan jika hal demikian terjadi berlarut-larut dan terkesan sulit untuk ditangani, padahal dibutuhkan penanganan yang serius untuk menghilangkannya. 


Suburnya Pornografi di Sistem Demokrasi Sekuler 


Dalam sistem demokrasi, ada empat asas kebebasan yang dijamin oleh negara yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, kebebasan beragama, dan kebebasan berkepemilikan dengan asas sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Dampaknya adalah manusia khususnya bagi muslim melakukan perbuatan yang tidak mengaitkannya dengan agama. 


Dalam kitab Nizamul Islam yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, dijelaskan bahwa dalam demokrasi manusia berhak membuat peraturan. Mereka yang menganut paham sekuler ini, secara tidak langsung mengakui adanya agama, Sang Pencipta, manusia, kehidupan, hari kebangkitan. Mereka tidak menolak eksistensi agama, namun tetap harus dipisahkan dari kehidupan. 


Orang-orang yang terlibat dalam pornografi sejatinya mereka tidaklah melibatkan agama dalam berbuat. Sebab pandangan Islam mengenai hal ini adalah sebuah tindak kejahatan. Pengaruhnya bahkan lebih buruk dibandingkan dengan narkoba (menurut penelitian). Namun sistem hari ini, memudahkan orang-orang memproduksi pornografi.


Di zaman digital seperti saat ini, sangat memudahkan seseorang untuk menciptakan hal tersebut. Selama ada permintaan, ia akan tetap memproduksi meski itu merusak generasi. Bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy atau ekonomi (bawah tanah) minim pengawasan. 


Dalam sistem kapitalisme materi menjadi standar perbuatan. Mencari keuntungan walaupun aktivitas tersebut berdampak buruk bagi masyarakat luas, khususnya anak-anak dianggap sah-sah saja. Padahal ketika mereka terpapar lewat pandangan mata, jelas merusak otaknya. Tapi semua ini tidak dijadikan pertimbangan oleh orang-orang yang memproduksi. Mendapatkan kekayaan dari usaha rusak seperti ini, dianggap boleh saja.


Menurut pandangan psikolog Bunda Elly Risman, mata adalah kunci pembuka kerusakan otak anak akibat pornografi. Kerusakan ini kemudian membuat sang anak tidak bisa berpikir jernih. Lalu efek tersebut kemungkinan besar mempengaruhi tabiat dan perilaku mereka ke arah negatif. 


Sejalan dengan itu, Islam sangat menekankan untuk menjaga mata dari pandangan yang merusak serta menjaga kemaluan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. tentang menjaga pandangan, namun ternyata manusia mengabaikan peringatan itu.


Umat Butuh Lingkungan yang Kondusif


Sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan seksual tidak menjamur di masyarakat. Ibarat jamur di musim hujan, ia akan tumbuh sangat cepat sehingga sulit untuk diatasi. Terlebih aturan yang berlaku tidak menyentuh akar persoalan. Sementara itu, sistem sanksi tidak menjerakan para pelaku. Bagaimana tidak, ketika empat langkah pengawasan dan perlindungan dalam Islam tidak berjalan, maka kehidupan umat ini pun akan terus menuai masalah. Adapun empat langkah tersebut yakni:


Pertama, sebagai individu kita wajib menuntut ilmu agama agar paham posisi kita sebagai seorang hamba. Senantiasa membekali diri kita dengan ilmu, iman dan takwa. Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi individu muslim. 


Sebagaimana dalam hadits Nabi saw. “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah). 


Ketika posisinya sebagai orang tua, maka tentu ilmu kita akan dimanfaatkan untuk mendidik anak-anak.


Kedua, dalam aspek keluarga atau orang tua punya kewajiban untuk mendidik, membentuk akidah yang kuat dan mengawasi anak-anaknya. Mereka boleh saja diberikan fasilitas oleh orang tuanya berupa alat komunikasi atau gadget, tapi pengawasan tidak boleh diabaikan. Mereka harus tegas dalam penggunaannya. Sedikit saja kelalaian akan berdampak buruk bagi anak. 


Sebab ketika seorang anak mendapatkan gambar atau video yang mengarah pada pornografi, maka akan membekas dalam pikirannya. Bukankah Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan kita menjaga diri dan keluarga dari api neraka? Maka banyak berdoa adalah salah satu usaha yang harus dimaksimalkan.


Ketiga, masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Kepedulian terhadap satu sama lain diantara masyarakat harus dibangun. Bukan malah hidup individualis tanpa peduli kepada masalah umat dan generasi.


Keempat, negara dalam menjalankan aturan Islam. Negara punya kewajiban menjaga harta, jiwa, dan akidah umat. Ada sanksi yang tegas bagi yang bermaksiat, sebab kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan, termasuk masalah pornografi. Hukuman yang diberikan berupa ta’zir berupa sanksi yang ditentukan oleh penguasa.


Dalam Islam fungsi hukuman ada dua yaitu sebagai jawaabir (penebus dosa akhirat bagi pelaku) dan  zawaajir (pencegah bagi yang lain untuk melakukan tindak kejahatan yang sama). Begitulah Islam dengan mekanisme memberantas kemaksiatan dan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu memberantas secara tuntas. Semoga generasi dan keluarga kita terhindar dari hal negatif tersebut. Wallahualam bissawab. [GSM]