Alt Title

Kecelakaan Terus Berulang, Rasa Aman Berkendara pun Hilang

Kecelakaan Terus Berulang, Rasa Aman Berkendara pun Hilang

 


Buruknya tata kelola transportasi menyisakan banyak masalah di bidang transportasi

Bagaimana mungkin bus yang tidak laik jalan sejak 2023 masih bisa beroperasi dan mengangkut penumpang?

______________________________


Penulis Yani Ummu Qutuz 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat menambah daftar panjang insiden maut angkutan darat di negeri ini. Peristiwa ini membuka persoalan terkait siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain sopir bus yang selama ini selalu menjadi tumbal setiap kecelakaan bus. 


Sebelas orang tewas, setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan kelas Xll dalam rangka perpisahan wisuda ini terguling di jalan menurun di Kawasan Desa Palasari, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/05) malam.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bus Trans Putera Fajar mengalami masalah pada bagian rem, sempat diperbaiki sekitar satu jam, lalu bus kembali berjalan dan akhirnya terjadilah kecelakaan maut tersebut. (bbc.com, 15/5/2024)


Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setiwarjono mengatakan insiden rombongan bus SMK Lingga Kencana menandakan bahwa kondisi angkutan (darat) kita sudah gawat harus segera ada tindakan. Jika tidak, kita dan keluarga kita akan menjadi korban berikutnya.


Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Perusahaan Otobus (PO) Trans Putera Fajar. Menurut keterangan pihak berwenang, bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ini tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku uji berkala (KIR) sudah kadaluarsa.


Seharusnya ada sanksi bagi pelanggar administrasi ini. Namun dalam regulasinya, pihak yang tidak melakukan uji berkala hanya diberikan sanksi sebatas peringatan tertulis dan denda administratif. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan ini hanya didenda paling banter Rp24 juta. 


Sanksi berat justru dibebankan pada pengemudi, melalui Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Djoko pun menambahkan sudah saatnya pengusaha bus yang melanggar administrasi hingga berdampak pada hilangnya nyawa manusia harus diperkarakan sebagai efek jera. Pihak penyelenggara kegiatan yang memilih dan mencari bus pun bisa diperkarakan jika tergiur tawaran bus murah, tetapi tidak menjamin keselamatan penumpang.


Kecelakaan yang melibatkan bus sudah sering terjadi. BBC News Indonesia mendata secara sederhana dari pemberitaan nasional terkait kejadian kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata sejak Januari-April 2024.


Setidaknya ada 7 bus pariwisata yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan korban jiwa dan luka berat pada rentang waktu tersebut. Artinya hampir dua minggu sekali terjadi kecelakaan.


Analisis sederhana ini menunjukkan faktor penyebab kecelakaan karena sopir menghindari kendaraan lain (3), sopir mengantuk (2), dan rem blong (2). Seperti satu kasus kecelakaan bus pariwisata di Bantul, Jawa Tengah yang menewaskan 13 orang, diketahui uji berkala kendaraan tersebut sudah kadaluarsa lima tahun.


Pihak kepolisian pun melakukan olah TKP dan memperoleh informasi bahwa sopir bus Trans Putera Fajar yang tergelincir ini adalah “sopir tembak”. Dan baru kali pertama mengendarai bus ini.


Padahal keterampilan sopir dalam membaca potensi dan meminimalisir risiko sangat dibutuhkan. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini direktorat jenderal hubungan darat harus aktif mengawasi bus pariwisata yang bermasalah.


Dari catatan MTI yang merujuk pada data Kemenhub, hampir 40% dari 16.297 unit kendaraan wisata adalah angkutan liar alias tidak terdaftar di sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan multimedia (SPIONAM).


Menurut Djoko, tindakan meloloskan kendaraan tidak layak pada uji berkala juga menjadi masalah klasik. Suratnya keluar tetapi kendaraannya tidak ada.


Tunjangan petugas uji berkala yang jauh dari kata layak, menambah daftar masalah di bidang transportasi. Tunjangan yang didapat petugas yaitu paling kecil Rp200 ribu dan paling besar Rp440 ribu, tidak pernah naik sejak 2006. Hampir 20 tahun tunjangan tidak pernah naik. Hal ini memicu terjadinya praktik pungutan liar di lapangan untuk meluluskan kendaraan.


Fakta yang ditemukan di lapangan satu dan lainnya saling berkelindan. Ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam berbagai kesempatan. Tidak peduli hal itu merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. 


Buruknya tata kelola transportasi menyisakan banyak masalah di bidang transportasi. Bagaimana mungkin bus yang tidak laik jalan atau kadaluarsa sejak 2023 masih bisa beroperasi dan mengangkut penumpang?


Di mana peran negara? Negaralah yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan para pengendara dan penumpang dengan mengawasi dan memberikan sanksi bagi PO yang melanggar. Negara malah menyerahkan urusannya ke pihak swasta atau korporasi. Orientasi pengusaha adalah keuntungan.


Mereka kerap tidak memedulikan kenyamanan dan keselamatan penumpang, yang penting armadanya masih bisa beroperasi walaupun sudah tidak laik jalan. Maka selama sistem kapitalisme masih diterapkan, masyarakat akan senantiasa waswas ketika berkendara di jalan.


Dalam Islam, negara dalam hal ini penguasa menjadi pihak yang paling bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya. Begitupun dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah tak boleh menyerahkan tata kelola transportasi kepada operator.


Negaralah yang harus menyediakan moda transportasi publik dengan teknologi terbaru dan berbagai kelengkapannya dengan tingkat keselamatan yang tinggi. Sehingga masyarakat terlindungi dari bahaya seperti kecelakaan.


Begitu pula, pemerintah menyiapkan pengemudi yang handal agar siap menangani situasi apa pun di jalan raya. Terkait infrastruktur, pemerintah akan membangun infrastruktur yang baik, seperti membangun jalan raya yang lebar, tidak banyak belokan tertutup, tidak naik turun yang menyulitkan, hingga penggunaan aspal yang anti selip.


Seluruh upaya ini akan dilakukan oleh penguasa yang menerapkan Islam secara kafah. Karena mereka paham betul tugas seorang penguasa adalah mengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak atas apa yang dipimpinnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

Imam/pemimpin itu adalah ra’in (pengurus) dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Wallahualam bissawab. [SJ]