Gelombang PHK Mencuat, Islam Solusi Hakiki
Opini
Peran negara dalam sistem kapitalisme juga bukan sebagai penanggungjawab kebutuhan rakyat
Negara hanya sebagai fasilitator, semua diserahkan kepada pihak swasta atau perusahaan
_________________________
Penulis Rosi Kuriyah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di pertengahan bulan Mei terdengar kembali kabar yang memprihatinkan yaitu munculnya kembali gelombang PHK. Kali ini terjadi di Purwakarta, Jawa Barat tepatnya di perusahaan sepatu ternama yang legendaris merk Bata. Adanya penutupan pabrik sepatu Bata ini menjadikan 233 karyawan terpaksa terkena PHK. Hal ini dilakukan untuk mengefisiensikan operasional perusahaan.
Dilansir dari CNBC Indonesia (14/5/2024), bahwa PHK juga akan terjadi di perusahaan padat karya alas kaki lainnya. Karena, bahan baku alas kaki dari impor, sedangkan permintaan sepatu berkurang karena banyaknya barang impor yang lebih murah harganya dibanding barang dalam negeri.
Adanya pemberhentian pekerja atau karyawan suatu perusahaan akan berdampak buruk bagi rakyat. Meskipun para karyawan mendapat pesangon, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari harus dikeluarkan sambil menunggu waktu mencari lowongan kerja kembali.
Sedangkan harga kebutuhan terus meningkat sehingga pengeluaran lebih besar dari pemasukan. Belum lagi ditambah biaya kesehatan naik, biaya pendidikan naik juga biaya pajak naik bahkan biaya listrik juga ikut naik. Oleh karena itu, semua kebutuhan tidak bisa ditutupi dengan uang pesangon yang ada. Akhirnya masalah pendidikan dan kesehatan tidak diutamakan demi menghemat pengeluaran dengan cara sekecil mungkin. Untuk pengeluaran belanja kebutuhan sehari-hari agar bisa bertahan hidup.
Dengan bertambahnya jumlah PHK berarti bertambah pula jumlah pengangguran di negeri kita ini. Sungguh ironis, banyaknya investor asing ke dalam negeri tetapi menjadikan anak bangsa pengangguran. Oleh karena itu perlu usaha sungguh-sungguh untuk mengatasi persoalan PHK ini. Namun pemerintah hanya memberikan solusi yang tidak tuntas. Contohnya, hanya memberi bantuan seperti BLT, PKH, sembako dan sebagainya agar dapat menjaga berputarnya roda perekonomian di dalam negeri.
Pemerintah juga melalui perbankan memberi bantuan modal usaha untuk UMKM tetapi terikat riba dalam memberikan modalnya. Pemerintah juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk menarik investasi agar masyarakat Indonesia dapat dipekerjakan.
Namun pada faktanya, masalah pengangguran tidak dapat terselesaikan dengan cara tersebut bahkan melahirkan masalah baru. Hanya sebagian masyarakat yang diberikan bantuan dan memenuhi kebutuhan di waktu tertentu saja, bahkan salah sasaran dalam memberikan bantuan.
Sehingga masalah pengangguran belum bisa terselesaikan dan masyarakat masih sulit memenuhi kebutuhannya, sehingga masyarakat belum terbantu secara tuntas dengan penyelesaian masalah ini. Adanya kerjasama negara dan pihak swasta untuk mempekerjakan masyarakat juga banyak terkendala.
Perusahaan dalam negeri menjadi kalang kabut akibat iklim ekonomi pasar bebas, karena banyak beredar barang impor dengan harga yang lebih murah. Sehingga perusahaan sepi akan permintaan, terjadilah PHK. Begitu pula dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pihak swasta bukan para pekerja, di mana melakukan PHK bagi perusahaan sangat mudah untuk dilakukan.
Mengenai bantuan modal bagi para pemula UMKM, justru mengakibatkan mereka terjebak riba. Karena UMKM juga belum berjalan mulus, banyak yang jatuh bangun. Para pelaku UMKM jadi terjerat hutang bila usahanya tidak berhasil. Bahkan pihak pemberi pinjaman akan menyita aset mereka.
Dalam sistem kapitalisme, semua pihak berorientasi pada bisnis sehingga bencana PHK pasti bisa terjadi. Perusahaan akan mencari keuntungan dengan berbagai cara. Praktek pada sektor ekonomi non riil juga berkembang dan berputar bebas seperti riba, juga pasar saham. Sehingga perusahaan bisa mengalami kebangkrutan yang mengakibatkan pengurangan karyawan.
Ini semua adalah akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme berbasis sekularisme, di mana agama tidak boleh dibawa ke ranah kehidupan manusia. Pemutus kebijakan yang mereka gunakan hanya akal, jadi standar baik buruk hanya ikut menurut akal buka aturan agama. Begitu pula orientasinya yaitu materi atau keuntungan, di mana kebijakan akan lahir jika menghasilkan keuntungan.
Peran negara dalam sistem kapitalisme juga bukan sebagai penanggungjawab kebutuhan rakyat. Negara hanya sebagai fasilitator, semua diserahkan kepada pihak swasta atau perusahaan. Rakyat dibiarkan mencari pekerjaan sendiri. Sehingga lahir UU yang menguntungkan perusahaan. Sehingga dalam kapitalisme rakyat sulit untuk mewujudkan kesejahteraan hidupnya.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam negara Islam, pemimpin bertanggungjawab mengurusi kebutuhan rakyat, sehingga pemimpin akan memastikan semua kebutuhan rakyatnya akan terpenuhi. Ada beberapa kebijakan Pemimpin dalam Islam untuk mengurus rakyat, yaitu:
Pertama, keuangan diatur oleh baitulmal dan diterapkan sistem keuangan Islam secara terpusat. Baitulmal menerima pemasukan dari jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA dan lain-lain. Baitul mal mengatur pengeluaran untuk diberikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan dan segala macam fasilitas secara gratis. Juga adanya pos zakat dari yang akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak sebagai penerima zakat.
Kedua, membuka lahan pekerjaan bagi rakyat dengan mendirikan industri-industri padat karya atau industri alat berat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bahkan bisa juga untuk diekspor ke luar negeri.
Ketiga, bagi rakyat yang ingin memilih bekerja sebagai pedagang atau wiraswasta akan diberi bantuan modal tanpa riba bagi siapa saja yang membutuhkan dari pihak pemerintah.
Keempat, akan diterapkannya sistem pertanahan menurut Islam. Yaitu akan memberikan tanah bagi siapa saja yang dapat menghidupkan tanah mati. Namun, bila ada yang menelantarkan tanah selama tiga tahun maka negara akan mengambilnya dan akan diberikan kepada orang lain. Negara juga menyediakan perlengkapan pertanian dengan murah dan mudah, ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian akan dikembangkan. Sehingga dengan tenang para petani bisa bercocok tanam.
Kelima, diterapkannya masalah akad (ijarah) dalam aturan Islam, sehingga para pekerja akan mendapat upah sesuai dengan kesepakatan pekerja dan yang memberi kerja. Namun negara yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat bukan pemberi kerja.
Itulah kebijakan dalam sistem Islam yang dapat diambil dan yang akan menyelesaikan masalah PHK di masyarakat. Namun kebijakan ini tidak dapat diterapkan dalam sistem kapitalisme seperti sekarang ini.
Wallahualam bissawab. [GSM]