Alt Title

Pinjol Meroket Saat Ramadan, Cermin Sulitnya Penghidupan

Pinjol Meroket Saat Ramadan, Cermin Sulitnya Penghidupan

 


Pinjol bukanlah penyelamat

Semua itu memberikan gambaran betapa penguasa negeri ini, berusaha untuk berlepas tangan terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat

______________________________


Penulis Elfia Prihastuti, S.Pd.

Kontributor Tetap Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Miris, pinjol yang kini makin booming diperkirakan akan membersamai perekonomian negeri ini selama Ramadan. Tampaknya penghidupan masyarakat kian sempit. Sehingga harus mencari tambahan dana, baik untuk memenuhi kebutuhan atau modal usaha. Namun sayang, upaya memperoleh tambahan dana lewat jalan yang dilarang Sang Pencipta.


Diwartakan bahwa penyaluran pinjaman online (pinjol) diprediksi akan mengalami lonjakan saat momentum Ramadan 2024. Entjik S. Djafar, ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa asosiasi memproyeksi pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. Prediksi dilatarbelakangi oleh permintaan yang meningkat. (Bisnis.com, 3/3/2024)


Sementara, pendanaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di industri pembiayaan dinilai masih rendah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal UMKM membutuhkan pembiayaan amat besar dan perbankan tidak menyediakan seluruhnya.


Menurut catatan AFPI dan Ernst and Young (EY) ditemukan tren kesenjangan antara supply and demand pendanaan UMKM sampai dengan tahun 2026. Lembaga jasa keuangan hanya mampu menyalurkan dana untuk UMKM  pada periode tersebut sebesar Rp1.900 triliun. Sementara kebutuhan modal diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun. (Bisnis.com, 10/3/2024)


Pesona Pinjol


Meski lembaga keuangan negeri ini telah lama berkutat dalam praktik riba, dalam bentuk perbankan, namun masyarakat menganggap proses administrasi pencairan masih berbelit. Misalnya, riwayat kredit diperiksa, apakah pernah punya riwayat kredit macet atau tidak. Persyaratannya banyak. Misalnya berkas identitas diri, akta nikah, buku tabungan, surat keterangan penghasilan, kartu keluarga, NPWP, dan lain-lain.


Untuk itu masyarakat mulai beralih pada pinjaman online atau fintech lending (P2P lending). Karena lembaga keuangan ini proses pengajuannya relatif lebih mudah. Tidak perlu repot-repot datang ke bank.


Cukup menyiapkan beberapa berkas seperti KTP, NPWP, dan lain-lain. Pendaftaran cukup dilakukan melalui aplikasi. Dana akan segera cair dengan cepat, bahkan dalam hitungan hari. Namun rawan penipuan dan bunga dihitung secara harian. 


Pesona pinjol sungguh luar biasa. Demi mengejar pencairan yang cepat dan mudah, lembaga keuangan bukan bank ini menjadi magnet yang mampu menarik masyarakat untuk menggunakan jasa keuangan ini.


Apalagi perputaran ekonomi di bulan Ramadan, masyarakat memerlukan dana lebih untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang meningkat, termasuk kebutuhan untuk modal usaha. 


Pinjol Bukan Penyelamat


Pencairan pinjol yang cepat, bahkan hitungan menit, dengan persyaratan tak berbelit seolah pinjol dewa penolong yang menyelamatkan keuangan masyarakat. Padahal bunganya dihitung secara harian yang sangat memberatkan.


Ditambah lagi dengan berbagai tekanan dan intimidasi yang akan mewarnai proses pembayarannya. Apa pun kesulitan yang dihadapi tidak akan mampu memberikan keringanan bagi peminjam. Uang harus tetap kembali berikut bunganya.


Sebenarnya fakta ini cukup menjelaskan bahwa pinjol tidak dapat menyelesaikan masalah, justru menambah masalah. Namun sayang, pemerintah sengaja memberi karpet merah terhadap lembaga keuangan berbasis ribawi tersebut. Hal ini membuktikan negara berlepas tangan terhadap pemeliharaan urusan rakyat. 


Begitu juga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang digadang sebagai penopang perekonomian negeri ini. Ternyata, penyediaan modal oleh pemerintah masih jauh dari memadai. Justru para pengusaha UMKM harus pontang-panting untuk memenuhi ketercukupan modal. Hal itu dilakukan untuk mengejar permintaan yang meningkat di bulan Ramadan. 


Kondisi ini tidak disia-siakan oleh para pemilik modal fintech lending (P2P lending). Lembaga keuangan ini menggulirkan dana yang cukup besar demi memenuhi kebutuhan modal masyarakat. Tentu saja para pengusaha pensupply modal tersebut tidak akan menyia-nyiakan kesempatan dalam meraup keuntungan.


Fakta-fakta yang ada, dapat ditarik benang merah, bahwa sesungguhnya pinjol bukanlah penyelamat. Namun semua itu memberikan gambaran betapa penguasa negeri ini, berusaha untuk berlepas tangan terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Upaya lepas tangan tersebut diwujudkan dengan menggiring masyarakat untuk menyelesaikan masalah keuangan ke arah pinjol. 


Sedangkan masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh penghasilan, terpaksa harus melakukan gambling dengan pinjol. Hal itu dilakukan untuk tetap survive dalam menata penghidupan ekonomi. Alhasil bukan kesuksesan yang mereka dapatkan, namun kehancuran yang senantiasa mengadang.


Sumber Labilitas Ekonomi


Telah banyak fakta di tengah masyarakat, korban pinjol yang berjatuhan. Hal ini menunjukkan bahwa riba tidak mempunyai nilai keberkahan. Baik dari level individu, keluarga apalagi negara. Sebab riba merupakan sumber labilitas ekonomi.


Masih belum lekang dari ingatan, dari level individu, seorang mahasiswa UI yang membunuh temannya, karena pelaku terlilit utang pinjol. Begitu juga dalam level keluarga, fenomena ibu membunuh anaknya lalu gantung diri. Diduga juga akibat utang piutang riba seperti yang terjadi di kabupaten Malang, Jawa Timur, pertengahan Juli 2023.  


Apalagi dalam level negara, kehancuran merupakan sesuatu yang terus membayangi. Karena aset negara, bahkan kedaulatan negara akan menjadi taruhannya. Oleh karena itu, dalam sebuah penelitian diungkapkan bahwa negeri ini merupakan negeri yang berpotensi mengalami krisis ekonomi dalam kurun 100 tahun, lebih dari 20 kali. Jadi bisa dikatakan spektrum destruktif riba itu amatlah luas, dari tingkat individu hingga negara bahkan dunia.


Berkenaan dengan UMKM, mungkin bisa merasa lega karena mendapat suntikan dana segar yang cepat dan mudah. Namun potensi dampak yang akan diperoleh mengandung risiko labilitas ekonomi yang amat besar. Dengan nilai bunga dari pinjol yang cukup memberatkan menjadikan keuntungan yang digadang dalam usahanya, akan kian mengecil, bahkan mungkin berpotensi mengalami kerugian.


Fenomena riba yang mewarnai masyarakat dan dunia usaha, tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalis yang diterapkan negeri ini. Kapitalisme yang menghalalkan segala cara dan menafikan agama dalam kehidupan, maka riba merupakan hal yang wajar untuk dimanfaatkan. Untuk itu dunia ribawi, menghiasi kehidupan masyarakat sekaligus juga menghancurkan kehidupan.


Solusi Islam


Kapitalisme yang tidak mempunyai visi akhirat pada akhirnya akan menggiring sebuah negara dan bangsa ke tepi jurang kehancuran. Tidak perlu ada sesuatu yang menghancurkan, sistem kapitalis akan menghancurkan dirinya sendiri. Sebab sejak lahir sistem ini telah mengalami kecacatan. Sebaik apa pun penerapannya tidak akan mampu membawa kesejahteraan.


Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam naungan Daulah Islam. Daulah Islam adalah negara ra'awiyah. Negara yang mengurus dan melayani rakyatnya dengan sepenuh hati. Karena dalam pandangan Islam kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Al-Khalik di akhirat kelak.


Dalam Islam, riba hukumnya haram. Apa pun bentuknya dan sekecil apa pun kelebihan yang diambil. Allah berfirman:


Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian beriman. Apabila kalian tidak melakukannya maka yakinlah dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Apabila kalian bertobat, kalian berhak mendapatkan pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan juga tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 279)


Ketika Islam mengharamkan riba, Islam juga memberikan konsep solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai pada level menyejahterakan. Konsep sejahtera dalam Islam adalah terpenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.


Terpenuhinya kebutuhan pokok tersebut menjadi tanggung jawab negara. Negara harus memastikan bahwa masyarakat secara individual telah terpenuhi kebutuhan pokoknya. Juga terwujudnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.


Sementara UMKM, secara fakta memang aktivitas ini berasal dari sektor ekonomi riil. Sebab didalamnya merupakan aktivitas perdagangan. Perdagangan menjadi sumber ekonomi Daulah Islam selain pertanian, jasa dan industri. 


Agar UMKM dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian, maka negara menciptakan suasana ekonomi yang kondusif dan syar'i. Di antaranya negara tidak akan membuka peluang usaha di sektor non-riil. Seperti tidak memberi kesempatan bagi perusahaan fintech lending untuk melakukan usahanya. Karena hal itu akan menciptakan ekonomi non-riil, sebab modal akan menumpuk pada pemilik modal.


Untuk itu modal tidak akan bersumber dari fintech maupun perbankan. Akan tetapi bersumber pada baitulmal. Baitulmal merupakan lembaga keuangan yang ada dalam Daulah Islam yang  sumber pemasukan berasal dari pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan pos zakat. Untuk pemberian modal usaha, negara bisa mengambil dari pos kepemilikan negara atau umum. 


Dana ini diberikan tanpa riba bahkan secara cuma-cuma dan tidak cukup hanya sekali bahkan lebih dalam kurun satu tahun. Negara juga melakukan pengawasan secara ketat, agar dana yang telah diberikan tidak disalahgunakan.


Di samping itu dalam Islam juga terdapat syirkah yang mempertemukan pemilik modal dengan tenaga kerja untuk bisa bekerja sama membuka usaha. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari aktivitas ribawi yang menghancurkan.


Peran negara dalam Islam yang tidak setengah hati terhadap rakyatnya akan mampu melenyapkan penghidupan yang sempit. Wallahualam bissawab. [SJ]