Alt Title

Penantian THR, Harap-Harap Cemas

Penantian THR, Harap-Harap Cemas

Sungguh miris, pekerja honorer dan perangkat desa, tidak semuanya memperoleh THR

Hal ini, seperti mimpi sejahtera dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini

____________________


Penulis Lia Haryati, S.Pd.i

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Pendidik dan Pendakwah Ideologis


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Topik hangat yang sedang diperbincangkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti oleh masyarakat tidak akan dirasakan lagi, baik sebagai pegawai negara maupun pegawai swasta. Selama ini, rakyat hanya memperoleh gaji rutin setiap bulannya. Namun, momen Ramadan membawa berkah, sebab di bulan ini para pekerja akan memperoleh THR dengan nominal satu kali gaji. Maka, pada bulan ramadan rakyat memperoleh dua kali pemasukan.


Pemberian uang THR, membuat masyarakat yang bekerja sedikitnya bisa merasakan kesejahteraan. Tidak sedikit uang THR dipergunakan para keluarga untuk membeli beberapa baju baru, sajian makanan baik kue atau makanan lainnya, sedikit oleh-oleh untuk keluarga ketika pulang kampung, bahkan sampai ongkos mudik. Walaupun, setelah lebaran uang THR habis nyatanya masyarakat merasa bahagia sebab bisa berbagi rezeki di hari kemenangan Idul Fitri.


Tapi, tahun 2024 ini THR yang dinanti menjadi harap-harap cemas para pegawai. Apakah mereka bisa merasakan kembali kesejahteraan dari uang THR? Pemerintah sudah memastikan bahwa perangkat desa dan pekerja honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini.


Sebagaimana pernyataan Menteri Dalam Negeri bapak Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, mereka tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Maka dari itu, pemerintah tidak akan menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.


Di mana “Perangkat desa memang aturannya tidak ada, di dalam undang-undang. M11w22ereka bukan bagian dari ASN. Sebab itu, perangkat desa dan kepala desa tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.


Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR. Namun, anggarannya diambil dari dana desa bukan dari pemerintah khusus untuk THR. Pak Tito berbicara bahwa ketentuan terkait pemberian THR kepada perangkat desa dan kepala desa akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Jadi “Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Pemerintah berprinsip ingin menyejahterakan, tapi tidak dengan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat pemerintah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dipertegas kembali bahwa “Kami sampaikan kepada pihak honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.


Di mana pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, telah menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) mereka akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Jum'at (m.antaranews.com 15/03/24)


Seharusnya, semua pegawai negara berhak mendapatkan uang THR tanpa ada perbedaan. Sebab, mereka menjadi bagian dari negara bukan hanya ASN dan PPPK saja. Pemberian uang THR diambil dari anggaran APBN negara. Sudah seharusnya, mereka yang bekerja dan menjadi bagian dari negara patut memperoleh kesejahteraan dari uang THR tersebut secara rata tidak memihak kepada sebagian semata.


Bayangkan bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang bekerja untuk negara, tapi keberadaan mereka diabaikan. Padahal kita mengetahui untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini tidak murah dan tidak mudah. Belum lagi gaji yang mereka terima, tidak layak kadang harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan gaji yang kecil, di bawah gaji ASN. Hal yang tidak dibohongi, pasti ada harapan agar pada momen lebaran mereka memperoleh uang THR untuk melengkapi kebahagiaan mereka dalam menyambut haru Hari Raya Idul Fitri. Sayangnya, harapan itu akan hilang dengan adanya pernyataan dari pemerintah beberapa minggu lalu.


Tidak ratanya pembagian uang THR seolah Pemerintah membeda-bedakan antara pegawai yang satu dengan pegawai lainnya berdasarkan status ASN atau bukan ASN. Maka, jelas ini bagian dari kezaliman, padahal kita sadar kebutuhan hidup itu tidak mudah dan murah, bahkan bisa dua kali lipat pengeluaran kita terlebih bulan ramadan ini.


Sungguh miris, pekerja honorer dan perangkat desa, tidak semuanya memperoleh THR. Hal ini, seperti mimpi sejahtera dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Dalam sistem kapitalisme kekayaan alam dikuasai oleh segelintir oligarki atau pemilik modal. Hasilnya, kekayaan alam yang harusnya masuk ke APBN lalu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, malah dirasakan para oligarki.


Kantong para oligarki gemoy sedangkan anggaran APBN kurus. Wajar, jika saat ini negara sangat berharap pada masyarakat melalui  pemasukan pajak dan utang. Sedangkan sumber lain, tidak ada. Alhasil, anggaran menjadi sempit dan membengkak.


Pemasukan negara yang minim membuat cekak, hal ini menjadikan pemerintah hitung-hitungan ketika hendak memberikan hak rakyat, termasuk uang THR. Pemerintah seharusnya memberikan hak yang sama kepada seluruh pegawai, apapun statusnya, tanpa membedakan antara lainnya. Faktanya tidak demikian, para pegawai negara yang sudah kaya justru makin besar THR, sedangkan para pegawai honorer yang kekurangan justru tidak mendapatkannya.


Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam. Di mana, baitulmal saat itu memiliki 12 pos penerimaan tetap. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bahwa terdapat tiga bagian pemasukan negara. (1). Bagian fai dan kharaj. (2). Bagian pemilikan umum. (3) Bagian sedekah. 


Dan setiap bagian masih memiliki pos-pos untuk mengatur pemasukan bagi baitulmal. Dengan banyak pos sebagai pemasukan negara, wajar pemasukan saat itu sangat besar sehingga negara mampu menjamin kesejahteraan untuk rakyatnya. Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem Islam yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan hakiki. Sehingga, terpenuhi seluruh kebutuhan dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat secara kontinue, artinya kesejahteraan yang diberikan negara bukan hanya pada momen-momen tertentu seperti Hari Raya.


Kehadiran negara dengan sistem Islam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok ini bagi tiap-tiap rakyat, bukan hanya pegawai ASN saja. Tapi seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, pegawai negara maupun bukan, mereka semua memiliki hak yang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan dari Daulah Khilafah.


Dalam Islam yang menjadi pegawai negara, berhak mendapat kesejahteraan yang sama. Maka negara akan menjalankan sistem Islam terkait pengupahan (ijarah). Sebagaimana dalam firmanNya: “Berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaq: 6)


Bagi pegawai yang memperoleh upah sesuai dengan akad yang disepakati dengan negara. Maka, akad tersebut mencakup kepada jenis pekerjaan, jam kerja, tempat kerja, dan pemberian upah yang disepakati oleh kedua belah pihak yang jumlahnya berbeda-beda sesuai besarnya tanggung jawab yang dipikulnya. Wallahualam bissawab. [Dara]