Program Indonesia Pintar 2024 dan Korelasinya dengan Kualitas Pendidikan
Opini
Pendidikan ibarat barang mewah yang semakin sulit dijangkau masyarakat
Arah pendidikan generasi saat ini pun berorientasi pada manfaat atau material semata
_________________________
Penulis Nurdila F.
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kemendikbudristek telah mencapai 100% target. Hal ini dilaporkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini telah diberikan kepada 18.109.119 penerima. Nadiem mengatakan bahwa target bantuan PIP setiap tahunnya disalurkan kepada 17,9 juta pelajar dengan anggaran sebanyak Rp 9,7 triliun. (news.republika.co.id, 26/01/2024)
Penyerahan bantuan PIP telah dilaksanakan pada 22 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama Mendikbudristek di Gelanggang Olahraga Samapta, Magelang, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut Presiden Jokowi menekankan bahwa tujuan dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk memastikan kebutuhan pelajar terpenuhi selama proses pembelajaran di sekolah.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan (Puslapdik), Abdul Kahar, mengungkapkan bahwa upaya peningkatan ketepatan sasaran penyaluran bantuan PIP dilakukan dengan memilih penerima PIP yang diperoleh dari tiga data. Tiga data tersebut yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Data ini kemudian disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan kehadiran pelajar di sekolah. Data terakhir berasal dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (melintas.id, 24/01/2024)
Pendidikan memegang peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Pendidikan tidak hanya berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran sosial. Karena melalui pendidikan, dapat diperoleh pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai moral, etika, serta sikap yang positif. Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan salah satu program prioritas Kemendikbudristek bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial. Di mana program tersebut dikatakan telah mencapai target 100%.
Sayangnya, 100% yang dimaksud ialah 100% dana yang dialokasikan untuk PIP telah tersalurkan secara bertahap bagi para peserta didik, namun belum mencakup 100% jumlah peserta didik yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Faktanya, pendidikan saat ini masih dihadapkan dengan berbagai persoalan. Akses pendidikan yang tidak merata menjadi salah satu permasalahan serius dalam proses peningkatan kualitas pendidikan.
Sulitnya akses pendidikan bagi masyarakat daerah terpencil menjadi penyebab utama terciptanya kesenjangan peluang bagi anak-anak di wilayah tersebut. Ketidakmerataan akses pendidikan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti infrastruktur atau sarana prasarana yang tidak memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Faktor lain seperti kualitas SDM pendidik dan kurikulum yang diterapkan juga mempengaruhi tidak meratanya akses pendidikan. SDM pendidik yang memiliki kualifikasi rendah menciptakan kesenjangan dalam penguasaan materi dan metode pengajaran. Sementara itu, perubahan kurikulum sekolah secara terus-menerus memaksa pendidik untuk terus beradaptasi dengan cepat.
Di sisi lain, faktanya betapa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan masih sangat minim. Anggaran pendidikan nasional hanya sebesar 20% dari APBN dan APBD. Dengan jumlah APBN Indonesia tahun 2023 sebesar 3000 triliun rupiah, maka anggaran pendidikan nasional hanya sekitar 612,2 triliun rupiah dengan 305 triliun di antaranya ditransfer ke daerah dan dana desa. Anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek hanya 2,7% dari APBN atau sekitar 29 triliun rupiah. (Itb.ac.id, 28/03/2023)
Hal tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tahun 2024 sebesar Rp422,7 triliun. Terlebih lagi, anggaran pendidikan tersebut pun tidak terhindar dari tindakan penyelewengan. Misalnya kasus dugaan korupsi dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya yang menimbulkan kerugian bagi pelajar di hampir 300 sekolah pada Desember 2022.
Semua hal di atas dapat terjadi karena negara menganut sistem kapitalisme. Di mana dalam sistem kapitalisme, pendidikan harus dirancang mengikuti permintaan yang saat ini lebih banyak dikendalikan para kapitalis dengan tujuan untuk kepentingan industri. Pendidikan ibarat barang mewah yang semakin sulit dijangkau masyarakat. Arah pendidikan generasi saat ini pun berorientasi pada manfaat atau material semata.
Dalam Islam, pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat. Pelaksanaan pendidikan dilakukan dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis Islam yang memiliki berbagai keunggulan.
Pertama, dibangun atas dasar paradigma Islam. Tujuan pendidikan dalam Islam ialah membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, serta pemahaman terhadap ilmu-ilmu kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
Kedua, kurikulum yang disusun berbasis akidah Islam. Tidak ada kontradiksi antara agama dan ilmu kehidupan. Sehingga pendidikan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Ketiga, fasilitas pendidikan yang memadai. Negara wajib menyediakan fasilitas yang sama bagi semua jenjang pendidikan di setiap wilayah. Infrastruktur pendidikan yang memadai seperti gedung, laboratorium, balai penelitian, buku, dan lain sebagainya wajib disediakan negara.
Keempat, negara wajib menyediakan guru dan tenaga pengajar profesional di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.
Kelima, biaya pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Sehingga pendidikan dapat diakses secara gratis oleh semua rakyat. Seluruh pembiayaan pendidikan akan diambil dari baitulmal yaitu dari pos fai dan kharaj, serta pos kepemilikan umum. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tetap tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, negara meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim atau dengan memberlakukan pajak terbatas hanya bagi kalangan kaya. Ketika harta di baitulmal telah mencukupi kembali, maka pajak tadi akan segera dihentikan.
Sistem pendidikan Islam memiliki visi yang jelas, yaitu mencetak generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan Islam. Dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, lahirlah generasi yang tinggi akhlaknya, cerdas akalnya, dan kuat imannya.
Generasi cemerlang hanya lahir dari peradaban gemilang. Al Khawarizmi, Jabir Ibnu Hayyan atau Ibnu Geber, Ibnu Sina atau Avicenna, Ibnu Rusyd, Al-Farabi, dan lain sebagainya. Mereka semua menjadi bukti bahwa ulama pada masa peradaban Islam tidak hanya lihai dalam ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu umum, sains dan teknologi.
Demikianlah pelaksanaan sistem pendidikan dalam Islam. Dengan penerapan sistem pendidikan yang berbasis Islam secara kafah, kualitas pendidikan akan meningkat dan hak untuk mendapat pendidikan akan dirasakan oleh semua kalangan, tanpa harus berbenturan dengan masalah finansial. Wallahualam bissawab. [GSM]