Alt Title

Perspektif Islam terhadap Regulasi Kenaikan Tarif Tol

Perspektif Islam terhadap Regulasi Kenaikan Tarif Tol



Dengan demikian, pembangunan jalan dalam perspektif Islam tidaklah semata-mata sebagai investasi bisnis, 

melainkan sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

__________________________________________________


Penulis Laelatus Safariyah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Miftachul Munir, mengumumkan rencana penyesuaian tarif jalan tol pada kuartal pertama tahun 2024. "Penyesuaian tarif jalan tol akan dilakukan secara bertahap, dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari Bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono", jelas Munir. Dikutip dari kompas.tv, Kamis 08 Februari 2024.


Kenaikan tarif jalan tol membuka fenomena komersialisasi jalan tol yang semakin meningkat dan menciptakan kekhawatiran terhadap dampaknya yang merata ke berbagai aspek masyarakat.


Salah satu dampak negatif yang patut diperhatikan dari regulasi penyesuaian tarif jalan tol adalah meningkatnya harga pangan yang diakibatkan naiknya biaya logistik.


Kenaikan tarif jalan tol yang terjadwal secara berkala sering kali disertai dengan alasan penyesuaian. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga nilai tarif tol agar tidak tergerus oleh tingginya tingkat inflasi yang terjadi.


Dalam konteks kenaikan tarif jalan tol, relasi antara rakyat dan penguasa semakin terbaca dengan jelas. Kebijakan ini memberikan gambaran nyata akan cacatnya sistem yang seharusnya menjadi landasan kehidupan, namun justru terlihat tidak rasional dan bertentangan dengan kodrat manusia. 


Di sisi lain, jalan tol memiliki peranan penting sebagai fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum semakin tereduksi dengan adanya regulasi kenaikan tarif, mengubah fungsi jalan tol menjadi ladang komersil. Ini memunculkan pertanyaan besar terkait prinsip kesejahteraan masyarakat yang semestinya menjadi prioritas utama.


Selain menciptakan fenomena ketidaksetaraan, regulasi ini juga semakin menggambarkan kesenjangan antara penguasa dan rakyat. Pengambilan keputusan semacam ini menyoroti ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan masyarakat.


Menghadapi kompleksitas masalah komersialisasi jalan tol, perlu diupayakan solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan kerugian ekonomi. Tetapi juga merestorasi fungsi utama jalan tol sebagai fasilitas umum yang mendukung kepentingan bersama. 


Berbeda dengan Islam, dalam Islam, pengembangan infrastruktur jalan dianggap sebagai aspek esensial dari tanggung jawab negara terhadap masyarakatnya. Prinsip fundamental Islam menegaskan bahwa jalan-jalan tersebut merupakan aset umum yang tidak boleh dimonopoli untuk kepentingan komersial. 


Prinsip utama kepemilikan bersama dan pelayanan publik menjadi pijakan bagi solusi yang diusung oleh ajaran Islam. Negara, sesuai dengan prinsip Islam, memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan mendasar masyarakatnya terpenuhi dengan baik, termasuk dalam hal transportasi.


Selain itu, pendekatan Islam dalam pembangunan infrastruktur jalan tidaklah bersifat profit-oriented, melainkan lebih menitikberatkan pada pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, pengembangan jaringan jalan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan langsung dan aspirasi masyarakat yang akan dilayani.


Sarana dan fasilitas transportasi seharusnya disediakan oleh negara tanpa motivasi ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan ajaran Umar bin Khattab, yang memerintahkan kepada Wali Irak untuk memperbaiki jalan-jalan di perkampungan agar memudahkan akses bagi penduduknya.


Dalam mengelola sistem transportasinya, negara Islam mengalokasikan dana dari sumber daya alam yang dimiliki secara bersama-sama, yang dikenal sebagai Baitulmal. Pendanaan ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, minyak dan gas bumi, serta tambang, yang diarahkan untuk kepentingan bersama masyarakat.


Solusi ini mencerminkan komitmen Islam terhadap pelayanan masyarakat, di mana infrastruktur transportasi dianggap sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, pembangunan jalan dalam perspektif Islam tidaklah semata-mata sebagai investasi bisnis, melainkan sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Wallahualam bissawab. [SJ]