Alt Title

Jaminan Halal, Tanggung Jawab Negara Haram Dikomersialisasi

Jaminan Halal, Tanggung Jawab Negara Haram Dikomersialisasi

 


Islam dengan seperangkat aturannya mampu memberikan solusi semua persoalan kehidupan

Dalam Islam negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bermaksud melindungi akidah atau agama

______________________________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia sebagai negara dengan penduduk masyarakat muslim, tentu sangat mendambakan pemenuhan kebutuhan jasmani terjamin kehalalannya. Tak hanya menutupi rasa lapar dan haus. Akan tetapi, sayangnya meski tinggal di negeri mayoritas muslim untuk mengetahui apakah semua produk yang beredar di pasaran telah terjamin halal sangatlah sulit. 


Berkaitan dengan itu, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di tanah air wajib mengurus sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)  wajib mengurus sertikat halal. (Tirto, 2/2/2024)


Jika diketahui tidak memiliki sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan tertulis, denda administratif, ataupun penarikan barang dari peredaran. Hal ini berdasarkan regulasi Undang-Undang nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. 


Berdasarkan regulasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan. 


Kebijakan sertifikat halal seolah dapat menyelesaikan masalah untuk jaminan produk halal. Faktanya, untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui proses yang panjang. Banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah bahan baku, sarana dan proses yang halal. Ditambah lagi untuk mengurus sertifikat halal, setiap pengusaha harus membayar. 


Sangat berbahaya, jika mendapatkan sertifikasi halal dengan memberikan tarif tertentu. Pasalnya, akan berpeluang standar untuk menentukan keharaman dan kehalalan dalam sebuah produk. Pasalnya dengan uang tersebut memungkinkan standar halal dan haram dapat berubah. 


Sementara itu, pengusaha kecil yang memiliki sedikit keuntungan, tidak mampu membayar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah. Seolah-olah produk mereka haram dan tidak boleh dipasarkan kepada masyarakat luas.


Selain itu, sertifikasi halal ini berpeluang terjadinya manipulasi bahan khususnya pada produk makanan. Mengingat antara produk makanan dan minuman perlu proses pengujian yang tidak sembarangan dan tidak boleh disamakan. Sehingga, meski adanya sertifikat halal tidak mampu menjamin kehalalan pada produk tertentu. 


Jaminan kehalalan produk tentu menjadi kekhawatiran masyarakat. Karena banyaknya produk yang beredar. Semestinya, menjadi tugas negara untuk memastikan semua produk yang beredar sudah terjamin kehalalannya. Meliputi dengan memudahkan proses ataupun pemberian jaminan secara gratis. Mirisnya, saat ini justru dikomersialisasi oleh pemerintah. 


Semua sisi kehidupan masyarakat sebagai ladang bisnis termasuk jaminan halal yang sudah menjadi tugas negara. Rakyat sudah sangat terbebani dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Baik berupa pungutan, pajak, perizinan, dan lain sebagainya. Sementara itu, negara abai atas penderitaan rakyat. 


Sungguh ironi potret kehidupan dalam sistem kapitalisme. Dengan mengadopsi paham keuntungan, sistem ini materi di atas segalanya. Karena itu, wajar jika rakyat menjadi sasaran pemalakan dengan berbagai cara. Mahalnya biaya sertifikasi dan penyerahan label halal pada tiap industri menggambarkan penguasa dan negara belum mampu melindungi rakyatnya dari makanan tidak halal. 


Peran negara dalam sistem ini hanya menjadi regulator atau fasilitator antara pengusaha dan oligarki. Akidah sekuler yang menjadi tolok ukur dalam sistem ini telah mengikis ketakwaan penguasa.


Alhasil lupa pemberian sertifikat halal yang menjadi menjadi tanggung jawab negara yang telah diatur syariat. Tidak boleh diserahkan kepada individu untuk mengurusnya sendiri dengan mengeluarkan biaya besar yang memberi beban bagi pelaku usaha kecil.


Lain halnya dengan Islam. Islam dengan seperangkat aturannya mampu memberikan solusi semua persoalan kehidupan. Dalam Islam negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bermaksud melindungi akidah atau agama.


Negara harus hadir memberikan jaminan halal. Apalagi kaitannya dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat baik secara jasmani maupun rohani. Negara akan memberikan secara gratis dan mengedukasi masyarakat agar sadar pada produk makanan dan minuman yang halal.


Selain itu, dalam sistem Islam negara akan menegaskan para qadi hisbah untuk melakukan pengawasan tiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan ataupun pabrik. Para qadi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan bahwa hanya produk halal dan aman beredar di tengah masyarakat.


Dengan demikian, rakyat akan merasa aman dalam mengonsumsi produk. Apalagi dengan mekanisme label haram bukan label halal. Sehingga produsen tidak terbebani waktu dan biaya untuk mengurus administrasi yang rumit. Karena itu, terwujud ketenangan dengan negara menjalankan tugasnya. 


Negara bertanggung jawab secara penuh terhadap tugas jaminan kehalalan. Akan tetapi, ini hanya terwujud pada penerapan Islam secara keseluruhan dalam institusi Khilafah. Sedangkan negara sistem kapitalisme justru abai dan hanya sibuk memungut cuan dari rakyatnya. Wallahualam bissawab. [SJ]