Alt Title

Konflik Lahan, Paradoks Kesejahteraan Rakyat

Konflik Lahan, Paradoks Kesejahteraan Rakyat

Negara mendalihkan bahwa pengambilan lahan dilakukan untuk pelaksanaan pembangunan yang dijalankan demi kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pembangunan perusahaan yang nantinya akan merekrut karyawan yang berasal dari wilayah tersebut

Dengan pembangunan akan mampu menciptakan pemerataan infrastruktur yang nantinya akan mencapai mimpi pembangunan Indonesia-sentris. Namun, negara lupa bahwa pengambilan lahan akan merugikan ratusan keluarga yang terdampak akibat rusaknya bangunan maupun buramnya sumber mata pencaharian lagi.

______________________________________


Penulis Susci

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Akhir-akhir ini masyarakat di hadapkan dengan konflik lahan berkepanjangan, yang nampak tak memiliki ujung. Konflik lahan seringkali terjadi antara masyarakat dengan pemerintah atau masyarakat dengan perusahaan. Perampasan lahan yang terkadang tidak mempertimbangkan berbagai hal, menyebabkan banyak bermunculan kontrak di kalangan masyarakat.


Pengambilan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengusaha elit menciptakan sebagian penolakan dari masyarakat. Secara manusiawi keberadaan tanah menjadi hal terpenting untuk memenuhi segala kebutuhan dan perlindungan mereka. Lahan tersebut dapat digunakan sebagai tempat tinggal maupun mata pencaharian. Apabila terjadi pengambilan lahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan elite masyarakat akan tetap semangat mempertahankan tanah mereka. Seperti kasus di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Bentrok terjadi melibatkan rakyat dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam. Peristiwa itu terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City yang ingin dibangun negara. (cnnindonesia[dot]com, 12/09/2023)


Tak hanya itu, Terjadi pula sengketa lahan sawit antara PT Agro Nusa Abadi dengan warga Petasia Timur di Morowali Utara. Dimana masyarakat meminta agar tanahnya dikembalikan ke mereka. Namun, pasca keluarnya keputusan Gubernur Rusdy Mastura untuk mengembalikan lahan warga seluas 941 hektare yang selama ini jadi klaim  milik PT ANA kepada masyarakat, menimbulkan polemik baru. (tutura[dot]id, 13/09/2023)


Negara mendalihkan bahwa pengambilan lahan dilakukan untuk pelaksanaan pembangunan yang dijalankan demi kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pembangunan perusahaan yang nantinya akan merekrut karyawan yang berasal dari wilayah tersebut. Dengan pembangunan akan mampu menciptakan pemerataan infrastruktur yang nantinya akan mencapai mimpi pembangunan Indonesia-sentris. Namun, negara lupa bahwa pengambilan lahan akan merugikan ratusan keluarga yang terdampak akibat rusaknya bangunan maupun buramnya sumber mata pencaharian lagi.


Selain itu, keberadaan pembangunan infrastruktur khususnya perusahaan seringkali mengabaikan dampak ekosistem maupun lingkungan dari pembangunan yang dilakukan. Misalnya, melakukan pencemaran air yang disebabkan adanya pestisida dan bahan cair kimia, penggundulan hutan, pembakaran hutan, dan lain sebagainya yang merusak alam. Artinya, keberadaan pembangunan di lahan milik masyarakat  ditengah konflik tidak sepenuhnya untuk masyarakat. Faktanya, banyak masyarakat yang tidak merasakan kesejahteraan. Sebaliknya ketidaktenangan, kesusahan, bahkan sampai pada tingkat diskriminalisasi.


Sebagai negara seharusnya mampu mengedepankan masyarakat dibandingkan memenuhi keinginan sendiri maupun perusahaan. Sekalipun dengan alasan tertentu. Sebab, dampak akan banyak dirasakan oleh masyarakat. Apalagi banyak perusahaan yang berdiri di bawah kumpulan para korporasi yang secara identitas akan mengedepankan keuntungan sendiri. Akan sangat sulit menemukan adanya perusahaan yang mengedepankan Kesejahteraan Rakyat. Sebab, bagi perusahaan keuntungan mereka jauh lebih utama. Karena itu, melibatkan para korporasi dalam pembangunan perusahaan akan lebih menguntungka mereka..sedangkan rakyat hanya akan mendapatkan keuntungan yang kecil.


Mirisnya, negara yang seharusnya menjadi pelindung tak sedikit berperan sebagai pelaku maupun pendukung dalam pengambilan lahan yang masih dibutuhkan rakyat. Seperti, di Morowali Utara, keputusan Gubernur Rusdy Mastura, Sulteng dalam persoalan perampasan lahan sawit perusahaan kepada masyarakat.  Dalam hal ini pemerintah hanya mengembalikan lahan masyarakat dengan jumlah hektar yang tidak sesuai dengan jumlah yang telah diambil. 


Alhasil,  sumber masalahnya terletak pada siapa yang memiliki hak kekuasaan terhadap tanah. Di tengah sistem kapitalisme sekularisme,  tanah menjadi urusan negara. Negara berhak dalam menentukan hak kepemilikan tanah, negara pula berhak dalam mengambil lahan masyarakat. Apabila lahan tersebut berpotensi untuk pembangunan proyek strategis nasional,  maka tak tanggung-tanggung negara akan mengambilnya dan segera membangun proyek tersebut.


Apalagi negara telah mengikat kepemilikan lahan dengan regulasi UU Cipta kerja. Bahwa setiap lahan yang berpotensi sebagai proyek strategis nasional akan dialihfungsikan. Artinya, Rakyat tidak punya kuasa dalam mempertahankan lahan mereka, sekalipun mereka mau. Sehingga, langkah yang harus ditempuh rakyat adalah dengan menjual tanahnya kepada pemerintah. Yang boleh jadi bayarannya tidak sebanding dengan keuntungan lahan yang dikelola untuk pemenuhan hidup seterusnya.


Islam Solusi Mengatasi Lahan


Islam memiliki dua cara dalam mengatasi konflik lahan, yakni mengembalikan status kepemilikan lahan berdasarkan aturan Allah Swt. dan menghadirkan fungsi negara dengan baik dalam mengatur sumber kepemilikan lahan. Dalam Islam sumber hak kepemilikan lahan terbagi menjadi tiga yakni pertama, lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian, ladang, kebun dan sebagainya. Kedua, lahan milik umum seperti  hutan, tambang dan sebagainya. Ketiga, lahan milik negara, seperti bangunan milik negara.


Selain itu, dalam Islam terdapat tiga hukum lahan pertanian, di antaranya:


1. Hukum menghidupkan tanah mati (setiap individu boleh menghidupkan tanah mati, dengan syarat mampu menjaga, mengawasi, dan mengelola tanah tersebut.

2. Hukum menelantarkan tanah lebih dari 3 tahun (apabila terdapat suatu lahan yang terlantar selama 3 tahun, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara, untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

3. Hukum larangan menyewakan tanah.


Sebab, balasan terhadap pelaku yang merampas suatu yang bukan haknya amatlah pedih. Sebagaimana hadis,


و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Artinya: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak." (HR. Muslim No. 3024)


Selain konsep kepemilikan, Islam akan menghadirkan pemimpin yang siap melayani umat. Mereka akan hadir untuk membela hak-hak rakyat atas lahannya. Bukan membela korporasi dan mengkriminalisasi rakyat, apalagi merampas lahan mereka. Penguasa dalam islam akan  menjamin terjaganya hak kepemilikan individu dan memastikan kepemilikan lahan dikelola dengan baik.


Islam tidak akan membuat regulasi apapun untuk melanggengkan cengkeraman para pengusaha elite dalam mengeruk apa yang menjadi hak rakyat. Islam akan tetap menjaga keberlangsungan hak rakyat agar berjalan dengan baik dan dapat dirasakan kesejahteraannya. Apabila ada lahan yang dianggap berpotensi dalam pembangunan infrastruktur maka, negara akan mempertimbangkan beberapa hal, yakni penting atau tidak, menguntungkan siapa, serta dampak lingkungannya. Ketiga itu akan diperhatikan negara. Islam tidak akan dengan mudah mencaplok lahan milik individu menjadi lahan negara. Apabila negara membutuhkan lahan tersebut, maka negara akan membicarakan untuk membeli tanah tersebut. Namun, apabila pemiliknya tidak menjualnya, maka negara tidak berhak memaksa.


Semua itu akan terealisasikan apabila umat kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat dan  senantiasa mempertahankan lahan-lahan milik individu. Memastikan bahwa tidak satu sumber kepemilikan yang bersifat bebas untuk dikelola oleh para korporasi. Islam menyerahkan segala kepemilikan yang berhak memilikinya. Sudah seharusnya, umat mencampakkan kapitalisme sekularisme dan kembali kepada sistem Islam. Wallahualam bissawab. [Dara]