Konflik Lahan dan Paradoks Pembangunan
Surat Pembaca
Dari sini saja terlihat bagaimana logika hukum buatan manusia yang senantiasa diubah-ubah sesuai kepentingan para penguasa dan para pemilik modal
Alih-alih menetapkan sebagai tanah terlantar yang bisa dikembalikan kepada masyarakat, justru masyarakat yang mengelolanya malah terusir dan diusir. Ini adalah bentuk kezaliman
_________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA- 28 Desember 2023 Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat, menurutnya sertifikat tanah ini sangat penting karena merupakan bukti atas kepemilikan tanah. Dan juga dapat meredam konflik atau sengketa lahan. (youtube Kementrian ATR/BPN/www[dot]dw[dot]com)
Ada 126jt tanah yang harus disertifikatkan, tetapi baru 46jt yang baru selesai sertifikat nya. Artinya masih ada 80jt tanah yang belum bersertifikat. Pemerintah pun menjanjikan akan menargetkan sertifikat tanah masyarakat seluruh Indonesia bisa selesai tahun depan. (youtube Kementrian ATR/BPN/www[dot]dw[dot]com)
Konflik lahan nyatanya menjadi salah satu persoalan yang dihadapi banyak rakyat. Namun nyatanya negara justru membuat aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat dengan dalih pembangunan.
Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden nomor 78 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 62/2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dari sini saja terlihat bagaimana logika hukum buatan manusia yang senantiasa diubah-ubah sesuai kepentingan para penguasa dan para pemilik modal. Alih-alih menetapkan sebagai tanah terlantar yang bisa dikembalikan kepada masyarakat, justru masyarakat yang mengelolanya malah terusir dan diusir. Ini adalah bentuk kezaliman.
Inilah politik oligarki, di mana kekuasaannya dikendalikan oleh segelintir elit politik. Politik ini lahir ketika sebuah negara menerapkan sistem demokrasi kapitalisme, yang dimana sistem ini bisa diubah-ubah sesuai akal dan kepentingan manusia tanpa melihat baik buruknya untuk rakyat. Sementara ideologi kapitalisme menjadikan para pemilik modal bebas berkuasa.
Maka selama sistem buatan manusia ini digunakan untuk mengatur urusan umat atau urusan negeri, jangan harap konflik apapun dan problematika kehidupan bagaimanapun akan selesai dengan tuntas. Berbeda halnya dengan sistem Islam, ketika sistem Islam diterapkan oleh negara insyaallah keadilan akan dirasakan oleh seluruh umat manusia. Allah Swt. berfirman :
"Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraka (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil." (QS. Al Hadid: 25)
Keadilan ini akan terwujud karena penguasa dalam Islam memiliki pemahaman ra'awiyah yakni pemahaman mengurusi umat bukan kaki tangan para pemilik modal dan para elit politik. Rasulullah saw. bersabda :
"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyat." (HR. Al Bukhari)
Islam juga memiliki konsep yang jelas atas kepemilikan lahan, di antaranya :
1. tanah yang boleh dimiliki individu (tanah pertanian, kolam dll)
2. tanah yang dimiliki umum (tanah sekolah, rumah sakit dan fasilitas-fasilitas umum lainya)
3. tanah milik negara (tanah perhutanan, tanah yang memiliki kandungan emas, perak, dll).
Undang-undang pertanahan negara khilafah akan didasarkan pada prinsip-prinsip kepemilikan dan pengelolaan tanah sesuai syariah, sehingga kasus konflik lahan atau perampasan lahan lainnya tidak akan terjadi lagi. Wallahualam bissawab. [GSM]
Widia