Alt Title

Investasi, Penjajahan ala Kapitalisme

Investasi, Penjajahan ala Kapitalisme

Investasi dalam sistem kapitalisme hanya akan melanggengkan penjajahan di negeri-negeri kaum muslimin yang notabene memiliki kekayaan melimpah

Dengan berbagai bentuk kebijakan negara, asing memiliki legalitas untuk bisa masuk ke negeri muslim demi menguasai dan mengendalikan kaum muslimin

__________________________________


Penulis Ummi Nissa

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Salah satu sumber kekayaan alam terbesar di Indonesia adalah tambang emas di Papua. Sumber kekayaan alam ini telah memikat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PT. Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan pertambangan mineral yang berafiliasi dengan Freeport-McMoRan, perusahaan pertambangan dan eksplorasi asal Amerika Serikat yang berhasil meneken kontrak karya untuk mengelola usaha penambangan emas di Papua. Bahkan dikabarkan bahwa kerja sama dalam pengelolaan pertambangan ini akan diperpanjang hingga 2061. Padahal kontrak karya sebelumnya baru akan berakhir 2041.


Sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif  bahwa agenda kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Amerika Serikat, salah satunya membahas perihal perpanjangan kontrak pertambangan PT. Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041. Ia mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang. Mengingat kondisi cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada sehingga dapat terus dimanfaatkan. (cnbcIndonesia[dot]com, 17 November 2023)


Kandungan Kekayaan Alam Papua 


Papua merupakan wilayah yang kaya akan bahan tambang, salah satunya adalah tambang Grasberg yang merupakan tambang emas terbesar dan tambang tembaga terbesar ketiga di dunia. Tambang ini  terletak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. PTFI merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas, dan perak ke seluruh penjuru dunia. 


PT. Freeport Indonesia kini sedang melakukan kegiatan pengembangan jangka panjang. Perusahaan tersebut mampu menghasilkan lebih dari 6 juta ons emas dan 6 miliar pon tembaga antara tahun 2028-2041. Hasil produksi tambang di Grasberg dilaporkan sekitar 5 juta pon tembaga dan 5.000 ons emas setiap harinya. Grasberg  pernah menghasilkan produksi paling besar di dunia di tahun 2001 yakni sebesar 3,5 juta ons. Namun seiring dengan pertambahan usia, tambang emas Grasberg terus menurun produksinya.


Mirisnya, kekayaan alam yang sangat melimpah ini  terus dikeruk dan dieksploitasi oleh perusahaan asing atas nama investasi. Bahkan ketika perjanjian belum berakhir dengan semangatnya izin pengelolaan justru diperpanjang. Apa dampak yang dirasakan rakyat sesungguhnya dari perpanjangan izin investasi tersebut?


Dampak Investasi Asing  bagi Rakyat


Investasi sejatinya pintu masuk penjajahan asing atas penguasaan sumber kekayaan alam yang ada di negeri ini. Asing begitu leluasa mengeksploitasi dan menguras sumber kekayaan milik rakyat. Hasil kekayaan alam itu pun mengalir deras kepada pihak asing dan hanya menetes kepada rakyat negeri ini. 


Cengkeraman dan dominasi penjajah atas sumber kekayaan alam semakin menguat dengan perpanjangan izin usaha kepada perusahaan milik asing. Dengan investasi tentu hanya menguntungkan asing sebagai pemodal dan sebaliknya merugikan rakyat yang sejatinya pemilik kekayaan alam. Karena rakyat tidak mendapatkan manfaat yang signifikan dari melimpahnya kekayaan khususnya di Papua. Kenyataanya kehidupan masyarakat Papua masih jauh dari kata sejahtera. Bahkan masih ditemukan  penduduk Papua yang kelaparan akibat kekurangan pangan. Sungguh ironis.


Investasi Merupakan Neo-imperialisme


Penanaman modal asing dengan skema investasi menjadi pintu penjajahan gaya baru (neo-imperialisme) yang lahir dari sistem kapitalisme. Yang mana aturan dibuat berdasarkan asas manfaat dan kepentingan para kapitalis. Maka perusahaan asing  seperti Freeport, bisa masuk ke wilayah Indonesia dengan leluasa. Bahkan aktivitas usaha mereka memilki legalitas yang dilindungi regulasi yang ada. Masuknya penanam modal asing  setelah disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). 


Oleh karena itu, sistem kapitalisme menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator yang mengatur dan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kepentingan kapitalis. Hingga  pemilik modal asing atau swasta bisa mengendalikan kebijakan negara agar setiap regulasi dapat melindungi kepentingannya.


Selain itu, sistem kapitalisme melahirkan liberalisasi (kebebasan) ekonomi, sehingga tidak ada batasan kepemilikan. Siapa pun baik individu atau kelompok dapat memiliki dan menguasai sumber kekayaan alam dengan syarat memiliki modal untuk mengelolanya. Tidak heran jika gunung emas di Papua dengan leluasanya mereka eksploitasi menjadi lembah karena setiap hari mereka ambil kandungan tambanganya seperti emas, perak, dan tembaga untuk diekspor ke Amerika.


Dengan demikian, investasi dalam sistem kapitalisme hanya akan melanggengkan penjajahan di negeri-negeri kaum muslimin yang notabene memiliki kekayaan melimpah. Dengan berbagai bentuk kebijakan negara, asing memiliki legalitas untuk bisa masuk ke negeri muslim demi menguasai dan mengendalikan kaum muslimin. 


Investasi dalam Pandangan Islam 


Islam sebagai aturan hidup yang sempurna memiliki pandangan yang khas dalam menghukumi setiap permasalahan termasuk investasi. Ada perbedaan mendasar antara investasi dalam Islam dan kapitalisme dari sisi batasan kepemilikan. Seperti telah disinggung sebelumnya, dalam ekonomi kapitalisme melahirkan kebebasan kepemilikan.


Dalam Islam, kepemilikan harta dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan negara. Dalam hal kepemilikan umum, negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada individu maupun asing/swasta. Satu-satunya pihak yang berhak mengelola harta milik umum adalah negara. Sementara hasil pengelolaannya wajib dikembalikan kepada rakyat demi kesejahteraan hidup mereka. Sebab rakyatlah yang sejatinya pemilik kekayaan alam.


Hal tersebut didasarkan pada hadist  Rasulullah sw.: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air, dan api."(HR. Abu Dawud dan Ahmad)  


Dari sini menunjukkan bahwa ketiga hal di atas, yaitu air, padang rumput, dan api tidak boleh dimiliki individu. Negara pun tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain baik asing maupun swasta. Demikian pula barang tambang di Papua, karena hal ini termasuk kekayaan milik umum yang pengelolaananya hanya boleh dilakukan oleh negara. Sementara manfaat dan hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat.


Hal tersebut tergambar pada masa kejayaan Islam. Yang mana, saat itu Rasulullah saw. telah memberikan izin kepada Abyadh, sebagai individu rakyat untuk mengelola tambang garam. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah saw. lalu mengambil kembali pemberian tersebut dan melarang tambang garam itu dimiliki pribadi.


Dengan demikian, negaralah yang menjadi satu-satunya pihak yang berwenang dalam mengelola kekayaan alam, hingga hal ini  akan menutup pintu penjajahan. Sebab asing atau swasta tidak akan mendapatkan izin pengelolaan atas sumber kelayaan milik umum. Maka rakyatlah yang berhak mendapatkan manfaat dan hasil dari pengelolaan kekayaan alam tersebut. Semua hal ini hanya dapat terwujud dengan penerapan aturan Islam secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [By]