Alt Title

Overcrowded Lapas, Islam Memberikan Solusi Tuntas

Overcrowded Lapas, Islam Memberikan Solusi Tuntas


Ketika negeri ini masih mempertahankan sistem kapitalisme sekuler (sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan) serta menuhankan materi, peredaran narkoba mustahil bisa dihentikan

Karena sistem kapitalisme memandang bahwa narkoba adalah komoditas yang menghasilkan materi berlimpah

_______________________


Penulis Neneng Sriwidianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengasuh Majelis Taklim


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Negeri ini yang menganut sistem kapitalisme tidak punya solusi tuntas untuk mengatasi overcrowded lapas narkoba yang terjadi akhir-akhir ini. Mirisnya, tanpa berpikir panjang, grasi massal dgulirkan. Padahal, narkoba jelas keharamannya bisa memicu berbagai kejahatan lainnya.


Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum yang merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan, langkah ini diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia. Menurutnya, hampir 100 persen lapas secata total overcrowded. Maka, dengan adanya grasi massal ini, masalah overcrowded bisa lebih baik. (cnnindonesia[dot]com, 15/9/2023)


Overcrowded lapas bukan kali ini saja dan bukan lapas narkoba saja. Tetapi, semua lapas membludak di negeri ini. Lapas narkoba misalnya, karena jumlah pengguna narkoba yang tertangkap semakin hari terus bertambah jumlahnya. Belum lagi yang di luar lapas, dipastikan pengguna narkoba masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat. Sementara, negara lemah dalam memberantas narkoba karena terganjal dengan berbagai kebijakan yang bersumber dari demokrasi dengan kebebasannya dan HAM yang diagung-agungkan dalam kapitalisme.


Faktor lain yang membuat penyelesaian narkoba ini tak kunjung selesai adalah tidak berjalannya tiga pilar yang mendukung tegaknya sebuah negara. Tiga pilar itu adalah:

Pertama, lemahnya individu rakyat terhadap pemahaman Islam. Sehingga mereka mengomsumsi narkoba, zat yang diharamkan dalam Islam secara mutlak. Ironisnya, pengguna narkoba dalam kadar rendah tidak dianggap pelaku kejahatan, melainkan dianggap sebagai korban.


Kedua, tidak berjalannya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat bersikap acuh dan individualistis. Kontrol sosial nyaris tidak ada. Kemiskinan juga menjadi penyebab bisnis narkoba marak. Demi memperoleh rupiah, orang rela melakukan segala macam usaha, termasuk bisnis narkoba untuk memenuhi kebutuhannya yang melangit.


Ketiga, tidak adanya peran negara. Negara yang wajib menjaga akidah umat dan memenuhi segala kebutuhannya justru abai, rakyat tidak merasakan kehadiran penguasa mengurus mereka. Sebaliknya penguasa banyak mengeluarkan kebijakan yang menyusahkan rakyatnya. 


Sanksi bagi pengguna narkoba juga tidak menyebabkan efek jera sehingga kejahatan narkoba terus meningkat. Bahkan, yang lebih menyesakkan dada, sebagian oknum aparat, mulai dari tingkat rendah hingga jenderal, menjadi pengguna narkoba dan mendukung bisnis haram narkoba.


Ketika negeri ini masih mempertahankan sisten kapitalisme sekuler (sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan) serta menuhankan materi, peredaran narkoba mustahil bisa dihentikan. Karena sistem kapitalisme memandang bahwa narkoba adalah komoditas yang menghasilkan materi berlimpah. Dalam sistem sekuler yang menapikan aturan agama, halal dan haram tidak lagi menjadi rujukan. Barang haram seperti narkoba ketika mendatangkan manfaat secara ekonomi menjadi halal untuk diperjualbelikan. Pemberian grasi massal hanyah usaha yang sia-sia, karena tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Sebaliknya, kapitalisme akan terus melahirkan generasi yang brutal, liar, dan semakin menjauh dari aturan agamanya padahal negeri ini mayoritas muslim.


Islam satu-satunya ideologi yang memberikan solusi tuntas untuk kejahatan narkoba sampai ke akar-akarnya. Pemahaman akidah yang kuat melalui sistem pendidikan Islam dalam naungan khilafah akan membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa. Rasa takut terhadap Allah Swt. senantiasa menghiasi dirinya dan berusaha untuk menjauhkan dirinya dari keharaman, salah satunya narkoba.


Ibnu Taimiyah ra berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu' Al Fatawa, 34: 204)


Bagi yang mengkonsumsi, mengedarkkan, dan memproduksi termasuk jarimah (tindak kriminal) dan mendapatkan sanksi ta'zir, yang bentuk, jenis, dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau qadhi. Bisa dipenjara, sanksi ekspos, , jilid bahkan hukuman mati. Tidak semua yang terjerat narkoba dipenjara seperti yang terjadi di sistem demokrasi hari ini, yang membuat lapas overcrowded. Khalifah akan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya di masyarakat.


Begitulah, sanksi dalam Islam ditegakkan. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pelaksanaannya disaksikan oleh masyarakat, sehingga masyarakat akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan narkoba atau kemaksiatan lainnya. Hukuman seperti ini yang akan membuat efek jera bagi pelakunya. 


Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. yang memberikan solusi tuntas terhadap masalah overcrowdednya lapas di negeri ini. Penerapan Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan disertai berjalannya tiga pilar yaitu ketakwaan individu, masyarakat yang menjalankan amar makruf serta penerapan Islam oleh negara adalah  kuncinya. Semua itu hanya bisa diwujudkan dalam sistem Islam, yang terbukti selama 13 abad menjadi sebuah peradaban agung sepanjang sejarah kehidupan manusia.


Wallahuallam bissawab [Dara]