Alt Title

Si Melon Langka, di Manakah Peran Negara?

Si Melon Langka, di Manakah Peran Negara?

Islam menetapkan negara berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok rakyat tanpa dibayangi kelangkaan dan mahalnya harga bahan pokok

Negara harus menjamin setiap individu rakyat terurus dengan baik. Memudahkan rakyat dalam mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam

____________________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini elpiji 3 kg menjadi incaran masyarakat. Sebab, menjadi langka di berbagai daerah termasuk di Medan, Demak, Bali, Situbondo, Banyuwangi, Tulungagung, Jombang, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Kelangkaan ini dipicu oleh peningkatan konsumsi saat libur panjang, misalnya ketika Iduladha 2023. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan elpiji 3 kg hanya untuk rakyat miskin. Maka bagi orang yang mampu seharusnya membeli elpiji nonsubsidi. (pasardana[dot]id, 30/07/2023) 


Di sisi lain, ketika masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, pemerintah meluncurkan elpiji 3 kg nonsubsidi dengan merek Bright. (liputan6[dot]com, 01/08/2023)


Menjamin tersedianya elpiji merupakan tugas dari pemerintah. Adanya kelangkaan elpiji merupakan salah satu kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Jika ditelisik, kisruh elpiji ini bukan karena tidak tepat sasaran atau meningkatnya konsumsi. Tetapi ada penyebab terbesar yaitu diterapkannya sistem kapitalisme. 


Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2021 Indonesia memiliki cadangan gas alam atau gas bumi sebesar 41,62 triliun kaki kubik persegi. Dengan cadangan gas alam yang melimpah, sudah selayaknya masyarakat menikmati elpiji dengan murah bahkan gratis. Tetapi, dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah melegalkan liberalisasi migas. 


Rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah apalagi gratis. Karena negara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Tentu saja mereka mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain itu, sistem kapitalisme telah menghilangkan peran negara sebagai pengurus umat (raa'in). Penguasa hanya berperan sebagai pembuat regulasi. 


Kebijakan ekonomi tidak memihak kepada kepentingan rakyat. Buktinya, pemerintah mengeluarkan elpiji nonsubsidi bersamaan dengan langkanya elpiji bersubsidi. Ini jelas akan membuka keuntungan bagi para pengusaha. Inilah fakta pengelolaan migas di bawah sistem kapitalisme. Kebijakan apapun pada akhirnya tidak akan mempermudah kehidupan rakyat. 


Islam menetapkan negara berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok rakyat tanpa dibayangi kelangkaan dan mahalnya harga bahan pokok. Negara harus menjamin setiap individu rakyat terurus dengan baik. Memudahkan rakyat dalam mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam. 


Sistem ekonomi Islam memastikan ketersediaan migas bagi rakyat memiliki harga yang murah atau gratis. Islam mewajibkan pengelolaan sumber daya alam oleh negara. Minyak dan gas termasuk harta milik umum, sehingga pendapatannya menjadi milik seluruh kaum muslim. Sebagaimana hadis dari Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api. 


Setiap individu rakyat memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tanpa memandang individu rakyat tersebut laki-laki, perempuan, kaya atau miskin, anak-anak atau dewasa. 


Migas tidak dapat dimanfaatkan secara langsung karena harus melalui proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya. Jadi, membutuhkan usaha keras dan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, negara mengambil alih pengelolaannya untuk mewakili kaum muslim. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitulmal. 


Pihak yang memiliki wewenang dalam mendistribusikan hasil dan pendapatannya sesuai ijitihad yang dijamin oleh hukum-hukum syariat adalah Khalifah. Pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dimungkinkan untuk membiayai seluruh biaya operasional produksi migas, pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU. Termasuk membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga kerja yang terlibat. 


Selain itu, dibagikan kepada rakyat yang memang merupakan pemilik harta milik umum. Tidak ada aturan tertentu yang mengikat Khalifah dalam pendistribusian ini. Khilafah berhak membagikan migas secara gratis kepada yang membutuhkannya. Khalifah juga diperbolehkan untuk menjual migas kepada rakyat dengan harga paling murah atau dengan harga pasar.


Khilafah boleh membagikan uang hasil keuntungan kepada mereka dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan migas dalam Khilafah menyejahterakan rakyat dan mengembalikan hak-hak mereka. Wallahualam bissawab. [By]