Alt Title

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

 


Allah menegaskan bahwa tujuan berumah tangga adalah membangun ketakwaan, kedekatan dengan Allah

Caranya dengan meningkatkan ibadah, amal saleh, dan meniatkan kehidupan rumah tangga untuk mendekatkan diri kepada Allah

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, FIKIH - "Isu nikah beda agama bukanlah hal yang baru. Namun sudah menjadi masalah sosial yang pernah terjadi di era dakwah Rasulullah saw., khususnya dakwah fase Madinah," tutur Ustaz Adi Hidayat dalam channel youtube pribadinya. 


Ustaz menjelaskan, sejatinya Islam adalah pedoman bagi seluruh umat manusia dalam menjalani kehidupan yang maslahat, elegan, dan dapat tampil terhormat. Tentu Islam menghadirkan solusi, yang dengan solusi tersebut adanya pencerahan bukan hanya aturan teknis fikih semata, tetapi juga menjelaskan hikmah-hikmah yang dapat menghadirkan kenyamanan dalam berumah tangga. 


Islam mengatur bagaimana cara agar tujuan rumah tangga tercapai. Yaitu ketenangan yang disebut sakinah, rasa cinta dan perhatian yang disebut rahmat, kasih sayang dan pergaulan fisikal yang disebut mawadah. Semua itu kita kenal dengan sebutan samara. 


"Al-Qur'an memberi tuntunan secara detail yang dijelaskan oleh Rasululullah saw. secara paripurna dan menjadi pedoman bagi setiap muslim. Baik di era kenabian pada masyarakat saat itu, atau pun generasi yang berganti setiap zaman. Juga pada masa kini maupun masa yang akan datang," jelasnya. 


"Saya, anda, dan kita memeluk Islam. Maka kita disebut muslim. Orang yang berbeda keyakinan disebut nonmuslim. Beda agama artinya beda keyakinan. Yakin tanpa ragu artinya iman. Orang yang beriman namanya mukmin. Orang yang belum merasa yakin namanya kafir," bebernya. 


Ustaz mengungkapkan, di dalam Al-Qur'an orang kafir dibagi menjadi dua. Pertama, ahli kitab yaitu umat-umat yang tersambung dengan Bani Israil umumnya Yahudi dan Nasrani. Mereka mendapati kitab yang dituntunkan kepada nabi-nabi mereka seperti Taurat kepada Nabi Musa, Injil kepada Nabi Isa. Di dalamnya terdapat informasi tentang kenabian Rasulullah saw.. Mereka percaya bahwa akan ada nabi penutup. 


Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 89 dan 101. Mereka tidak menerima Nabi Muhammad saw. karena tidak berasal dari keturunan mereka, melainkan dari keturunan Nabi Ismail. Mereka meyakini kenabian Nabi Muhammad, tetapi belum menerima risalah Rasul. Keadaan hatinya masih tertutup.


Ahli kitab tersambung secara genealogi pada Yahudi dan Nasrani. Mereka mengakui, meyakini, bahkan mengetahui tanda-tanda kenabian Nabi Muhammad saw.. Tetapi, mereka  menghilangkan jejak dalam kitab tersebut mengenai Nabi Muhammad saw.. Sehingga generasi selanjutnya tidak mengenal Nabi Muhammad. Orang-orang seperti ini meskipun keturunan Yahudi dan Nasrani tidak termasuk ke dalam golongan ahli kitab. 


Kedua, musyrik yaitu orang-orang yang meyakini bahwa ada Tuhan selain Allah. Golongan ahli kitab dan musyrik dijelaskan dalam QS. Al-Bayyinah ayat 1. 


Di era kenabian Nabi Muhammad saw., lebih mudah untuk memahamkan orang yang belum mengerti daripada orang-orang yang angkuh dan tidak mau tahu. Mereka butuh lebih banyak penguat. Meyakinkan mereka dari pemahaman yang sudah diterima sebelumnya. 


Ustaz menerangkan bahwa Al-Qur'an memiliki sifat bijak dalam hal ini. Pertama, bagi golongan ahli kitab, Allah Swt. menurunkan firman-Nya dalam QS. Al-Maidah ayat 5. Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Maksud dari ahli kitab di sini adalah orang-orang yang meyakini dan mengakui risalah Nabi Muhammad saw., tetapi belum masuk Islam karena faktor-faktor tertentu. 


Laki-laki muslim bisa mendidik, membimbing, mengarahkan, dan memberi pencerahan kepada istrinya, sehingga ia bisa menerima risalah Islam. Kedua, meminimalisasi konflik-konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga agar sakinah, mawadah, wa rahmah dapat terwujud. 


Islam melarang tegas perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahli kitab. Hukumnya adalah haram. Karena di dalam ayat tersebut hanya memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab. Karena laki-laki itu dominan, khawatirnya akan mendominasi muslimahnya dan akan mengancam beberapa hal, seperti materi yang tertahan menjadi tekanan, aspek perlindungan, dan hal-hal yang menjadi tugas lain laki-laki dalam rumah tangga. 


"Ini murni untuk penjagaan akidah dan kemungkinan-kemungkinan besar yang akan menghilangkan samara dalam rumah tangga," ujarnya. 


"Ini terkait dengan ahli kitab yang masih didapati. Jika tidak ditemukan pada generasi kekinian, karena berganti generasi sudah berbeda persepsinya. Sebab, informasi yang sampai tidak didapati keterangan tentang kenabian Nabi Muhammad saw.. Sehingga pertentangannya besar, penolakannya tinggi, bahkan pengakuan pada Tuhan sudah musyrik total. Dalam arti meyakini Tuhannya bukan Allah, maka ini bukan termasuk ahli kitab," ungkapnya. 


"Sekalipun ada yang mengaku dirinya Yahudi, Nasrani atau Kristen yang kita kenal saat ini. Mereka tidak mengakui Nabi Muhammad saw., dan justru mengakui ada Tuhan selain Allah. Maka tidak termasuk ahli kitab. Jadi, tidak berlaku hukum yang ada pada QS. Al-Maidah ayat 5," tambahnya.


Beliau mengatakan, Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Ayat ini memberi penegasan. Pertama, larangan menikah antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama baik laki-laki muslim dan perempuan nonmuslim atau sebaliknya, muslimah dengan laki-laki nonmuslim yang terkategori kafir dan musyrik bersamaan. Hal itu mutlak dilarang, diharamkan.


Kedua, Allah menegaskan bahwa tujuan berumah tangga adalah membangun ketakwaan, kedekatan dengan Allah. Caranya dengan meningkatkan ibadah, amal saleh, dan meniatkan kehidupan rumah tangga untuk mendekatkan diri kepada Allah.


"Bagaimana ini bisa dibangun jika pasangannya berbeda keyakinan? Dan akan mereduksi nilai sakinah yang diharapkan dalam rumah tangga. Coba renungkan, yang satu ke mesjid yang satu ke tempat ibadah lain. Situasi di rumah berbeda. Ketika muncul anak, ada problem lagi. Mau dibawa kemana anak itu, belum problem warisan, keluarga, dan seterusnya. Ini akan menyulitkan," jelasnya. 


Ustaz mengingatkan agar kita bertakwa kepada Allah. Hidup ini sementara. Kita hanya bertugas dan suatu hari akan kembali kepada Allah. Jangan aturan-aturan yang jelas akan memberi kedamaian diotak-atik kembali dan menampilkan dengan semangat yang baru, diksi-diksi yang seakan-akan benar dengan frame toleransi dan kearifan sosial.


"Sungguh itu tidak akan bisa menghadirkan ketenangan. Semua itu telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang menciptakan kita. Ini bukan intoleran, tetapi sungguh ini adalah bagian dari penjagaan kepada kita semua," pungkasnya. Wallahualam bissawab. [Siska]