Alt Title

Akhiri Krisis Air Bersih dengan Solusi Hakiki

Akhiri Krisis Air Bersih dengan Solusi Hakiki

 


Dengan privatisasi, berbagai sumber mata air diserahkan kepada korporasi yang menyediakan air bersih atau air minum


Tindakan semacam itu mengakibatkan akses mayoritas masyarakat terhadap mata air menjadi terbatas, dan akibatnya, masyarakat harus membayar harga yang tinggi untuk mendapatkan air yang sebelumnya menjadi milik publik

_________________________


Penulis Ummu Qianna 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini, dampak musim kemarau dan kekeringan menyebabkan terjadinya kekurangan pasokan air bersih di berbagai daerah. Menurut laporan dari kompas[dot]com, penduduk dua kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mulai merasakan kesulitan memperoleh air bersih akibat fenomena El Nino yang mendatangkan kemarau.


Kepala BMKG meramalkan bahwa puncak musim kemarau di Indonesia diharapkan terjadi pada akhir Agustus 2023 karena dampak El Nino. Prediksi juga menyebutkan bahwa kondisi kekeringan tahun ini akan mirip dengan tahun 2019, namun tidak seburuk tahun 2015 karena kondisinya diperparah oleh luasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Selain di Pulau Jawa, berita dari detik[dot]com melaporkan bahwa dua desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengalami krisis air bersih. Kepala desa setempat merasa frustrasi karena harus mencari solusi bagi warganya.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan dampak kekeringan selama musim kemarau 2023. Upaya ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih konsumsi masyarakat sebelum diterapkan pada irigasi lahan pertanian.


Namun, penting untuk diingat bahwa krisis air bersih bukanlah peristiwa yang baru dan tidak hanya dipicu oleh musim kemarau. Ini adalah masalah berulang setiap tahunnya. Bencana kekeringan mengakibatkan dampak yang semakin serius. Kekurangan pasokan air bersih dan kelayakan air menjadi masalah kronis, yang tidak hanya terjadi di pedesaan atau daerah terpencil (3T), tetapi juga meresahkan masyarakat perkotaan.


Indonesia memiliki cadangan air yang melimpah, dengan sekitar enam persen dari potensi air dunia terletak di negara ini. Untuk mengoptimalkan sumber daya ini, perlu diterapkan konsep pengelolaan yang benar dan pengembangan infrastruktur menggunakan teknologi terbaik. Sayangnya, kurangnya kerangka kerja untuk mengatur sumber daya air dan lingkungan mengakibatkan potensi melimpah ini tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, yang menyebabkan jutaan orang harus menghadapi krisis air bersih setiap tahunnya.


Saat ini, pengelolaan sumber daya air cenderung mengikuti prinsip kapitalis, di mana air dianggap sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya, air menjadi subjek bisnis yang dapat dikelola oleh siapa pun untuk mendapatkan keuntungan. Dengan privatisasi, berbagai sumber mata air diserahkan kepada korporasi yang menyediakan air bersih atau air minum. Tindakan semacam itu mengakibatkan akses mayoritas masyarakat terhadap mata air menjadi terbatas, dan akibatnya, masyarakat harus membayar harga yang tinggi untuk mendapatkan air yang sebelumnya menjadi milik publik.


Karena itu, harapan untuk mengakhiri krisis air bersih tidak akan terwujud selama masih mengadopsi prinsip-prinsip kapitalistik. Solusi yang sejati dan diharapkan oleh masyarakat hanyalah solusi yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Rasulullah saw., yaitu prinsip-prinsip syariat Islam.


Islam memiliki pandangan holistik yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Dalam konteks politik, Islam menegaskan pentingnya negara hadir sebagai pengelola dan pelindung umat. Prinsip Islam menegaskan bahwa air adalah harta milik bersama, sama seperti sumber daya lainnya seperti energi, hutan, laut, dan sungai. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola harta ini agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, dan prinsip ini bertujuan untuk pelayanan, bukan bisnis. Negara tidak diperkenankan untuk menyerahkan pengelolaan atau kepemilikan sumber daya ini kepada pihak swasta yang hanya bertujuan untuk kepentingan finansial.


Dengan mengadopsi paradigma dan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air dan lingkungan sesuai ajaran Islam, ditambah dengan peran politik negara yang benar, potensi sumber daya air yang dianugerahkan oleh Allah akan dimanfaatkan secara optimal, dan kebutuhan rakyat akan terpenuhi. 

Wallahualam bissawab. [GSM]