Alt Title

Fenomena Inses, Potret Sistem Kehidupan yang Rusak

Fenomena Inses, Potret Sistem Kehidupan yang Rusak

Inses merupakan hubungan yang sangat diharamkan dalam Islam. Selain dapat merusak nasab, juga secara kesehatan kemungkinan besar bayi yang terlahir dalam kondisi cacat. Hal ini dikarenakan, secara genetika, dalam hubungan inses, variasi DNA berkurang, sehingga persilangan gen tidak akan bekerja dengan baik

Akibatnya, selain menyebabkan janin dengan imun lemah, juga berpeluang besar memunculkan penyakit resesif, seperti albino, diabetes, hemofili, kanker, dan lain-lain

________________________


Penulis Ati Solihati, S.TP.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Belum lama ini santer berita yang sungguh miris. Seorang pedagang nasi goreng, di Serang, Banten, telah melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya sendiri (inses). Hubungan tersebut membuahkan bayi yang terlahir cacat (bibir sumbing). Karena merasa malu, bayi tersebut kemudian dibuang. 


Kasus yang serupa juga telah banyak terjadi di daerah-daerah lain. Di Probolinggo, bahkan terjadi hubungan terlarang ayah dan anak kandungnya yang telah berlangsung selama 8 tahun. Di Lampung, seorang remaja putri telah dicabuli sekaligus oleh ayah, kakak, dan adiknya. Masih banyak lagi kasus serupa terjadi di negara mayoritas Muslim ini. Sungguh sangat memprihatinkan.


Inses adalah suatu aktivitas seksual manusia antara anggota keluarga yang mempunyai pertalian darah, semisal ayah dengan anak perempuannya, atau ibu dengan anak laki-lakinya, atau kakak dengan adik.


Fenomena inses saat ini semakin mengkhawatirkan. Menurut Komnas Perempuan, inses merupakan kasus kekerasan seksual terbanyak yang dialami anak perempuan. Pada tahun 2019, dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, sejumlah 770 kasus merupakan hubungan inses, dengan 618 kasus dimana ayah kandung sebagai pelakunya. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya.


Bahaya Inses


Inses merupakan hubungan yang sangat diharamkan dalam Islam. Selain dapat merusak nasab, juga secara kesehatan kemungkinan besar bayi yang terlahir dalam kondisi cacat. Hal ini dikarenakan, secara genetika, dalam hubungan inses, variasi DNA berkurang, sehingga persilangan gen tidak akan bekerja dengan baik. Akibatnya, selain menyebabkan janin dengan imun lemah, juga berpeluang besar memunculkan penyakit resesif, seperti albino, diabetes, hemofili, kanker, dan lain-lain.


Pandangan Islam tentang Inses


Islam sangat mengharamkan hubungan inses. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23, "Telah diharamkan atas kalian (mengawini): ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan dari bapak-bapak kalian (bibi), saudara-saudara perempuan dari ibu-ibu kalian (bibi), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan perempuan), ibu-ibu yang telah menyusui kalian (ibu susu), saudara-saudara perempuan sepersusuan kalian, ibu-ibu dari istri-istri kalian (ibu mertua), anak-anak perempuan dari istri kalian yang kalian telah bercampur dengan istri kalian tersebut (anak tiri) ...."


Larangan tersebut juga terdapat dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam (KHI): larangan laki-laki untuk mengawini perempuan oleh karena: adanya pertalian nasab (ibu dan nenek) dan terus ke atas, anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan sekandung.


Sistem Pergaulan dalam Islam


Syariat Islam hadir bukan sekadar secara kuratif, tetapi juga preventif. Dalam kehidupan pergaulan Islam, sejak usia dini anak-anak terjaga dari paparan syahwat, seperti dengan syariat yang mewajibkan pemisahan tempat tidur ketika anak memasuki usia 7 tahun. Sehingga paparan syahwat hanya ada di ruang privat yang tidak terlihat oleh anggota keluarga lain.


Demikian juga kewajiban untuk meminta izin, termasuk untuk anak yang belum balig. Ketika mereka akan masuk ke kamar anggota keluarga yang lain, terutama pada tiga waktu aurat. Ketiga waktu tersebut adalah: sebelum salat subuh, waktu zuhur, dan setelah salat Isya (QS. An-Nuur: 58), karena pada tiga waktu tersebut  adalah saat berpenampilan yang kurang pantas untuk terlihat. 


Selain itu juga perintah kepada laki-laki (QS. An-Nuur: 30) dan kepada perempuan (QS. An-Nuur: 31) untuk menundukkan pandangan, ketika melihat hal-hal yang diharamkan untuk dilihat. Sehingga bangkitnya syahwat dapat segera diredam, tidak dibiarkan liar berkobar.


Perintah kepada perempuan untuk mengenakan khimar/kerudung (QS. An-Nuur: 31) dan jilbab (QS. Al Ahzab:59) ketika keluar rumah. Selain menjaga kehormatan para perempuan, juga menjaga pandangan kaum laki-laki.


Islam juga telah mengharamkan segala apapun yang akan mendekatkan diri pada zina. Sebagaimana dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32, "Janganlah kalian mendekati zina.  Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk."


Serta masih banyak syariat Islam yang lain, yang bersifat preventif dalam menjaga bangkitnya hasrat seksual yang keliru. Penjagaan preventif kemudian disempurnakan dengan sanksi yang bersifat kuratif. Seperti hukuman 100 kali dera bagi pezina yang belum menikah dan rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah. Sanksi yang telah terbukti efektif mencegah orang dari melakukan hal serupa.


Maraknya Inses Buah Penerapan Sistem Kapitalisme Liberal


Saat ini menurut World Population Reviee 2021, sejumlah 23 negara, telah melegalkan inses. Negara-negara tersebut di antaranya AS, Jerman, Rusia, Portugal, dan Luxemberg. Kebijakan tersebut sebagai komitmen pengakuan mereka terhadap nilai-nilai kebebasan individu. 


Hal yang sungguh memprihatinkan, tatkala sekularisme ini pun melanda negeri-negeri Muslim. Tatkala kaum muslimin tidak lagi bersikap kafah dalam menjalankan syariat Islam. Pemahaman kebebasan pun mulai diagungkan. Sehingga  perilaku menyimpang yang tadinya masih dipandang tabu, memalukan, bahkan menjijikkan, menjadi hal yang dianggap biasa, lumrah, bahkan bukan mustahil mulai digemari. Na'uzubillahiminzalik.  


Seorang Muslim yang taat, tentu akan menjalankan syariat Islam secara kafah. Karena memahami kaidah "al-ashlu fil af'ali taqayyudu bilhukmi syar'i". Bahwa setiap perbuatan terikat dengan hukum syarak. Sehingga akan berupaya menjauhi setiap kemaksiatan, terlebih lagi inses.  


Sementara yang ketaatannya kurang, dia akan mudah melepaskan keterikatan dengan syariat Islam dalam kehidupannya (sekuler). Dia akan mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan bertingkah laku. Sehingga setiap perilaku, sekalipun menyimpang, seperti inses dan L68T, dipandang sebagai bagian dari kebebasan berperilaku yang harus dihargai.  


Terlebih lagi, sistem kapitalisme, alih-alih melindungi rakyatnya dari kerusakan moral dan perilaku, malah memfasilitasi maraknya paparan kemaksiatan. Media cetak maupun elektronik menjadi sarana-sarana yang mengakselerasi kemudahan akses pornografi. Beragam aplikasi medsos penuh dengan adegan mesum. Jiwa-jiwa manusia yang fitrah pun mulai hilang dan menyimpang. 


Demikianlah Sistem Kapitalisme dengan akidah sekulernya telah merusak tatanan kehidupan umat manusia.


Khatimah


Saatnya kita kembali pada sistem kehidupan yang dapat mengembalikan kehidupan umat manusia pada fitrahnya. Sistem kehidupan dengan tatanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan umat manusia. Tatanan yang menjamin terpeliharanya kemuliaan umat manusia. Tatanan yang menghantarkan umat manusia bahagia di dunia, dan di akhirat masuk surga. Tidak ada sistem kehidupan dengan spesifikasi seperti itu, kecuali sistem kehidupan Islam. Wallahualam bissawab. []