Alt Title

Bantuan Modal, Benarkah Solusi Tuntas Kemiskinan?

Bantuan Modal, Benarkah Solusi Tuntas Kemiskinan?

Dalam perekonomian global ekosistem bisnis tidak mendukung UMKM. Selain ketersediaan modal yang terbatas, pasokan bahan baku juga dikuasai segelintir pihak. Pelaku UMKM tidak mendapatkan bahan baku yang murah

Pasar komoditi sekarang banyak yang oligopoli, artinya sebagian besar pedagang besar menguasai komoditi dan menguasai industri dari hulu sampai hilir

_____________________________


Penulis Ummu Aqila

Kontributor Media Kuntum Cahaya



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dampak pandemi masih terus berlanjut, berbagai kesulitan terjadi di masayarakat. Daya beli bahan pokok masyarakat menurun akibat meningkatnya harga barang di pasar. Pertumbuhan ekonomi yang lambat menyebabkan banyaknya pengangguran yang nyata di tengah-tengah masyarakat. Bukan karena malas bekerja, tapi usaha-usaha mikro masyarakat mengalami kebangkrutan. Akibat kalah saing dengan produk semisal (impor) yang harganya lebih murah. Seolah bantuan sosial dan modal untuk UMKM diklaim menjadi satu-satunya yang dapat membantu mengentaskan kemiskinan.  


Berbagai langkah diambil pemerintah untuk memberantas kemiskinan. Bukannya berakhir, jumlahnya justru bertambah. Tujuan Presiden Jokowi adalah menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan arah Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan agar dunia bebas dari kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.


Oleh karena itu, Presiden meminta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM terus membimbing masyarakat miskin untuk keluar dari kemiskinan. PT PNM saat ini menargetkan 16 juta nasabah aktif pada 2023 dengan alokasi kas Rp75 triliun. Per April 2023, PNM memiliki 14,5 juta nasabah aktif. Karena itu, Ketua PNM Arief Mulyadi optimistis pihaknya bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan ekstrem. (Berita Satu, 27 Mei 2023)


PT PNM adalah lembaga keuangan milik negara yang didirikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan, memajukan, dan mempertahankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sumber pendanaan berasal dari tiga sektor, 52% dari sektor perbankan, 33% dari pasar modal, dan 15% dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). 


Pada faktanya solusi pemberian permodalan ini tidak menyelesaikan akar masalah kemiskinan di Indonesia, karena kemiskinan yang terjadi bersifat sistemik. Sektor UMKM yang digadang memberikan kontribusi 97 persen penyerapan tenaga kerja ternyata dikalahkan dengan permodalan besar. Investasi oligarki walaupan hanya 3 persen tenaga kerja namun menguasai permodalan.


Dalam perekonomian global ekosistem bisnis tidak mendukung UMKM. Selain ketersediaan modal yang terbatas, pasokan bahan baku juga dikuasai segelintir pihak. Pelaku UMKM tidak mendapatkan bahan baku yang murah. Pengusaha dengan modal Rp5 juta jelas tidak bisa bersaing harga dengan pengusaha dengan modal Rp1 triliun. Pasar komoditi sekarang banyak yang oligopoli, artinya sebagian besar pedagang besar menguasai komoditi dan menguasai industri dari hulu sampai hilir.

 

Oleh karena itu, penanaman modal hanyalah tambal sulam bagi ketidak berdayaan UMKM, sehingga mereka tidak dapat keluar dari kemiskinan. Faktanya, kemiskinan yang ada makin merajalela, akibat dari ekosistem bisnis yang buruk (akses modal dan bahan mentah) hingga kebijakan yang tidak berpihak pada orang miskin.


Misalnya, kebijakan subsidi yang akan dikurangi, bahkan dihilangkan, seperti subsidi air, listrik, BBM, dan sarana produksi, semuanya untuk rakyat biasa. Tidak seperti subsidi untuk orang kaya, sangat mudah bagi pemerintah untuk membayar triliunan subsidi untuk mobil listrik, bahkan pejabat biasa menerima subsidi hampir satu miliar rubel untuk pembelanjaan mereka. 


Berbanding terbalik dengan pajak. Pajak, sebagai dasar pembiayaan kegiatan negara, sebenarnya masih menyasar masyarakat miskin. Sebut saja pajak kredit, pajak paket beras, pajak sembako dan pajak pendidikan yang sedang digarap. Semua ini masih "dioptimalkan". Berbeda dengan pengusaha yang malah mendapatkan amnesti pajak.


Masalah buruknya ekosistem bisnis dan kebijakan selain di atas tidak akan ditemukan dalam sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada kepentingan umat dan tidak pernah melewati batas-batas syariah. Islam memiliki cara untuk memfasilitasi akses permodalan bagi UMKM karena negara memiliki peran dalam hal ini. 


Negara dapat memberikan uang atau pinjaman langsung kepada perusahaan tanpa bunga. Melalui Baitul mal dan politik independen, pemerintah fokus pada kepentingan rakyat. Pasokan bahan baku juga adil. Aturan properti dari sistem ekonomi Islam membuat properti publik ilegal untuk individu pribadi. Alhasil, kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Islam juga memiliki mekanisme non moneter untuk mengatasi kemiskinan, salah satunya dengan distribusi zakat. 


Mekanisme ini terbukti efektif dalam redistribusi kekayaan dari si kaya ke si miskin. Kebutuhan dasar warga negara yang dijamin oleh negara dan iklim usaha yang adil memudahkan keluar dari kemiskinan dan kesejahteraan. UMKM tidak hanya membutuhkan modal usaha, tetapi juga kebijakan pemerintah untuk rakyat dan keadilan. Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalis yang selalu menciptakan ketimpangan. Oleh karena itu, penerapan kafah hukum Islam di bawah Daulah dengan segera merupakan solusi ideal untuk mengatasi kemiskinan. Wallahualam bissawab. []