Alt Title

SISTEM KAPITALISME MEMBUAT DERITA TAK PERNAH SIRNA

SISTEM KAPITALISME MEMBUAT DERITA TAK PERNAH SIRNA



Lain halnya dengan sistem pemerintahan Islam, BBM yang termasuk sumber daya alam dan kategori fasilitas publik semisal pertambangan emas, perak, nikel, batu bara, hutan, dan sumber daya alam lainnya yang sifatnya milik umum, pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada swasta, hukumnya haram


Pengelolaan BUMN jenis ini sebagai sumber pendapatan APBN dan sebagai bentuk pelayanan negara terhadap rakyat. Karena sifatnya pelayanan maka orientasinya bukan keuntungan, tapi pengurusannya wajib dilaksanakan oleh negara


Penulis Oom Rohmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Penulis Mustanir


KUNTUMCAHAYA.com-Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang dirasakan rakyat dengan berbagai kebijakan yang diambil oleh penguasa. Kehidupan yang semakin sempit ditambah lagi aturan yang serba sulit terus digulirkan. Seperti Program Subsidi Tepat QR Code,meski masih tahap uji coba. Program ini mengharuskan konsumen pengguna BBM subsidi mendaftarkan kendaraannya, dengan tujuan memisahkan konsumen pengguna yang berhak dengan yang tidak berhak mendapatkan subsidi. 


Peraturan tersebut disosialisasikan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat kepada para pengusaha mobil rental yang tergabung dalam Lintas Komunitas Bisnis RentCar (LKBR), Di Bandung Milk Centre (BMC) Jl. Aceh No. 30 Bandung. 


Pihak Pertamina melakukan pemeriksaan dan pencocokan data serta penentuan konsumen mana yang berhak sesuai dengan Perpres 191/2014. Hal tersebut dilakukan kepada 150 pengusaha mobil rental yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.


Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pelaksanaan uji coba full cycle subsidi tepat oleh Pertamina mengacu pada SK BPH Migas No. T-928/MG.05/BPH/2022, tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dengan QR.


Adapun pembagiannya, volume kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter per hari. Sedangkan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maksimal 200 liter per hari. Selain itu, bagi yang belum mendaftar atau belum memiliki QR Code akan tetap dilayani pembeliannya namun dengan volume maksimal 20 liter per hari. (Liputan6[dot]com, Jakarta 25/2/2023)


Muncul pertanyaan, mengapa ada aturan ini, bukankah Indonesia itu kaya dengan sumber daya alamnya? Sebab dengan sulitnya BBM tentu akan berpengaruh pada daya beli masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan subsidi sendiri tidak menyeluruh, hanya menyentuh sebagian kecil masyarakat saja, itu pun dengan cara yang tidak mudah karena aturan tersebut. 


Sementara pihak asing yang berkantong tebal justru dipermudah untuk menguasai SDA. Bahkan negara rela dijadikan sebagai regulator untuk melegalkannya. Padahal jelas para kapitalis inilah sumber dari berbagai permasalahan negeri ini. 


Jika negara tetap dengan sistem ini, maka akan memberikan dua efek. Pertama, negara kehilangan sumber pendapatan dari pengelolaan SDA yang bisa menjadi kekuatan diplomatik atau untuk biaya jaminan kebutuhan dasar publik. Kedua, ketika SDA diprivatisasi oleh swasta maka akan timbul kemiskinan yang sistematis yang mencekik rakyat. Kebutuhan hidup semakin sulit diperoleh karena harga-harga melonjak naik. Begitu pula dengan pelayanan publik seperti, pendidikan, kesehatan dan lainnya sulit diakses oleh masyarakat kecil. 


Sebagaimana yang diungkapkan oleh pakar  ekonomi syariah Dr. Arim Nasim, bahwa penyebab dari sulit dan tingginya harga BBM adalah karena liberalisasi pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta. Beliau sampaikan Ini merupakan kezaliman, karena imbasnya menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan APBN. Sementara pajak itu sendiri bukannya kembali kepada rakyat malah hak-hak rakyat juga dikebiri. Semisal subsidi BBM dicabut, subsidi pupuk dikurangi. Belum lagi hasil pajaknya dikorupsi.


Sebagai negara yang kaya, tidak pantas fasilitas yang menjadi hak rakyat dipersulit apalagi diserahkan pada kelompok kapitalis dengan dalih apa pun. Ini adalah buah dari sistem yang diterapkan penguasa, yaitu kapitalisme sekuler dan liberalisme. Yang orientasinya adalah materi dan keuntungan semata. Dengan sistem ini pelayanan pada masyarakat tidak mungkin optimal karena hitungannya untung rugi. Sistem Kapitalisme hanya memuaskan kerakusan para penguasa tetapi memiskinkan rakyat. Penguasa membebaskan sumber daya alam dikuasai oleh para pemilik modal. Tidak hanya Pertamina tetapi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikuasai oleh swasta. Sehingga perlakuan pemerintah terhadap BUMN sama seperti perlakuan pemerintah terhadap swasta. 


Lain halnya dengan sistem pemerintahan Islam, BBM yang termasuk sumber daya alam dan kategori fasilitas publik semisal pertambangan emas, perak, nikel, batu bara, hutan, dan sumber daya alam lainnya yang sifatnya milik umum, pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada swasta. Bahkan hukumnya haram.  Karena pengelolaan BUMN jenis ini sebagai sumber pendapatan APBN dan sebagai bentuk pelayanan negara terhadap rakyat. Karena sifatnya pelayanan maka orientasinya bukan keuntungan, tapi pengurusannya wajib dilaksanakan oleh negara. Andaikan ingin melibatkan swasta, dalam urusan BUMN jenis ini, maka sifatnya hanya melaksanakan suatu pekerjaan yang dibayar oleh negara.


Dalam sistem Islam, selain wewenang mengelola aset publik untuk kepentingan masyarakat, negara wajib melindungi hak-hak rakyat, dan menjamin kehidupan mereka. Karena rakyat adalah amanah layaknya gembala. Sebagaimana sabda Nabi saw.: “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)


Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah saw., sebagai kepala negara di Madinah, yang kemudian dilanjutkan oleh para khalifah seperti Umar bin Khattab dan Umar bin  Abdul Aziz.


Al-‘Allamah Kadi Syekh Taqiyuddin an-Nabhani Rahimahullah menyatakan bahwa sumber-sumber pendapatan yang telah ditentukan syariat Islam ghanimah, kharaj, zakat, fa'i serta pengelolaan SDA bisa mencukupi APBN negara. Oleh karena itu, negara tidak membutuhkan lagi pungutan lain semisal pajak, baik secara langsung atau tidak langsung.


Sebenarnya bukanlah hal yang sulit untuk memberi subsidi pada rakyat, asal pengelolaan SDA diatur dengan sistem sahih yaitu sistem pemerintahan Islam. Sebab Islam punya paradigma khas mengenai SDA, yaitu kekayaan alam yang depositnya cukup banyak termasuk kategori milik umum. Salah satunya tambang dan migas tidak boleh dikuasai individu hingga orang lain tidak bisa menikmatinya.  Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. "Manusia berserikat pada tiga hal. Yaitu: air, padang rumput dan api." (HR. Abu Dawud)


Islam memerintahkan agar kekayaan alam milik umum dikelola oleh negara tanpa intervensi dari pihak mana pun supaya hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang langsung bisa berupa BBM, listrik dan sumber daya energi dengan harga yang terjangkau bahkan gratis. Sementara yang tidak langsung berupa sarana dan prasarana pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. 


Semua biaya jaminan tersebut berasal dari pengelolaan SDA yang dimasukkan ke Baitulmaal pos kepemilikan umum. Setelah kebutuhan konsumsi rakyat tercukupi, baru penguasa dalam sistem pemerintahan Islam menjual migas kepada industri dengan mengambil keuntungan yang wajar.


Demikianlah, pemerintahan Islam menciptakan sistem kekuasaan dan para penguasa yang benar-benar me-riayah (mengurusi) umat. Dengan dorongan takwa, para penguasa Islam bekerja keras untuk melindungi dan menjamin kehidupan rakyat. Sebab, mereka tahu bahwa jabatan mereka bisa menjadi bencana pada hari akhir nanti jika mereka menelantarkan amanah, mengabaikan urusan rakyat, apalagi sambil memperkaya diri sendiri. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.