BISAKAH MIRAS DIBERANTAS SECARA TUNTAS?
OpiniUpaya pemberantasan miras di berbagai daerah patut diapresiasi. Namun, agenda rutin ini hanya dilakukan menjelang Ramadan
Padahal miras merupakan minuman terlarang yang haram dikonsumsi oleh umat Muslim. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara Muslim terbesar di dunia. Seharusnya miras diberantas dari mulai pedagang kelas teri hingga kelas kakap
Penulis Sumiati
Kontributor Media Kuntum Cahaya & Pegiat Literasi
KUNTUMCAHAYA.com-Bulan suci Ramadan segera tiba. Diibaratkan sebagai tamu agung, kedatangannya disambut dengan suka cita. Untuk menyambutnya beberapa persiapan dilakukan baik persiapan fisik maupun psikis.
Seperti yang dilansir REPUBLIKA[dot]CO[dot]ID (26/02/2023) bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan lagi Indonesia akan memasuki Ramadan. Untuk itu, perlu penciptaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Polresta Malang Kota (Makota), melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol) salah satu kegiatan yang dilakukan. Salah satunya di sekitar kawasan Kayutangan Haritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen menurut Kasat Samapta Polresta Makota, Kompol Syabain Rahmad di Kota Malang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat selain melaksanakan kegiatan rutin. Masyarakat merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Termasuk para wisatawan yang tidak nyaman dengan keberadaan kios tersebut
Upaya pemberantasan miras di berbagai daerah patut diapresiasi. Namun, agenda rutin ini hanya dilakukan menjelang Ramadan. Padahal miras merupakan minuman terlarang yang haram dikonsumsi oleh umat Muslim. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara Muslim terbesar di dunia. Seharusnya miras diberantas dari mulai pedagang kelas teri hingga kelas kakap.
Nyatanya, hingga saat ini peredaran miras di Indonesia masih belum bisa diberantas secara tuntas. Mengapa demikian? Karena saat ini negara mengemban paham sekularisme yaitu paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Agama hanya boleh diterapkan dalam ranah pribadi dan kelompok saja. Alhasil, miras di Indonesia tidak dilarang tapi diatur dan diawasi peredarannya.
Dalam pandangan sekularisme, jika suatu hal mempunyai maslahat dan keuntungan, maka hal tersebut akan dipertahankan. Contohnya pasal yang mengatur miras. Salah satunya menyebutkan bahwa pedagang yang "mengantongi" izin dari pemerintah maka diperbolehkan. Namun, jika tidak ada izin maka akan terkena sanksi. Walaupun akibat yang ditimbulkan dari miras dapat membahayakan kesehatan dan masalah sosial.
Hal itu menunjukkan bahwa negara yang mengemban sistem Kapitalisme sekuler. Tolak ukurnya berorientasi pada hawa nafsu dan materi tanpa memandang halal dan haram.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam memandang bahwa suatu zat yang haram maka tidak boleh beredar di masyarakat. Miras merupakan induk kejahatan, karena saat seseorang mengkonsumsinya akan menghilangkan akal sehatnya sehingga bisa melakukan kejahatan-kejahatan lainnya.
Dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad)
Jika aturan yang diterapkan adalah aturan Islam, maka miras tidak akan beredar luas. Negara akan memberantas tuntas sebagai wujud pertanggungjawabannya terhadap umat agar jiwa dan akal rakyat tetap terjaga.
Negara dalam sistem Islam mempunyai tugas untuk mengawasi setiap barang yang beredar di masyarakat. Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, keamanan umat yang merupakan kebutuhan dasar akan terlindungi. Bukan hanya menjelang Ramadan saja, tetapi setiap waktu. Untuk itu, tidakkah kita rindu terhadap penerapan sistem Islam kafah? Sistem yang dibangun di atas akidah Islam yang menenteramkan hati, memuaskan jiwa dan akal, serta sesuai fitrah manusia. Wallahualam bisawwab.