Alt Title

Rumah Makin Mahal, Kebutuhan Papan Makin Tak Terjangkau

Rumah Makin Mahal, Kebutuhan Papan Makin Tak Terjangkau

 


Kenaikan harga tentunya memiliki banyak faktor, salah satunya adalah bahan bagunan yang makin melonjak

Pengelolaan SDA yang dikuasai oleh swasta membuat bahan bangunan makin naik

___________________ 


Penulis Rahmayanti Wahid, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Rumah adalah kebutuhan pokok bagi individu. Bagi keluarga, rumah adalah tempat berlindung yang aman dan nyaman. Akan tetapi untuk saat ini, hal demikian akan sulit diperoleh. Sebab, harga perumahan makin mahal dan jauh dari jangkauan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah.


Beberapa program rumah murah yang digalakkan oleh sebagian pemerintah, ternyata tidak mampu memenuhi kebutuhan perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah. Hal itu karena pertumbuhan indeks harga Properti Residensial (IHPR) mencapai 1,89 persen pada kuartal I 2024, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Kamis,16/05/2024. CNN Indonesia.


Menurut survei bank Indonesia, beberapa kota mengalami peningkatan seperti Pontianak 3,5%, Banjarmasin 0,70%, Balikpapan 0,78%, Yogyakarta 0,77%, Bandung 0,73%, dan Manado 0,38%. Indeks harga properti yang semakin naik tentunya akan mempersulit masyarakat menengah ke bawah dalam memperoleh rumah impian mereka. (21/02/2024).CNN Indonesia.


Kenaikan harga tentunya memiliki banyak faktor, salah satunya adalah bahan bagunan yang semakin melonjak. Pengelolaan SDA yang dikuasai oleh swasta membuat bahan bangunan semakin naik. Hunian yang aman dan nyaman adalah kebutuhan primer yang dibebankan ke rakyat semata tanpa ada campur tangan pemimpin. Belum lagi UU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang nampak tidak berpihak pada rakyat, malah lebih cenderung berpihak pada pemilik properti dalam sistem kapitalisme.


Hal ini tentu berbeda dalam sistem Islam. Dimana, rumah nyaman dan aman merupakan salah satu kebutuhan yang seharusnya menjadi urusan negara. Dalam rumah, setiap individu tinggal dan menjalankan ibadah sehingga negara harus memastikan setiap warga memiliki hunian yang aman dan nyaman. 


Hal tersebut sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. ketika para sahabat mulai hijrah ke Madinah, Rasulullah Saw. mengurus tempat hunian para sahabat yang hijrah ke Madinah sebab mereka hijrah tanpa membawa harta. Beliau mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin sehingga mereka bisa saling tolong menolong. 


Rasulullah saw. bersabda: “Imam (Khalifah/kepala negara) adalah Pengurus rakyat dan dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa walaupun rumah adalah kebutuhan primer untuk individu tetap saja pemerintah tidak bisa berlepas tangan. Terdapat mekanisme pengelolaan perumahan dalam sistem Islam diantaranya:


Pertama, memerintahkan kaum lelaki untuk bekerja. Negara harus memastikan setiap lelaki bekerja, sehingga mampu menyediakan rumah yang layak dan aman untuk keluarganya. Untuk itu, negara akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk para lelaki sehingga mampu membiaya kebutuhan keluarganya.


Kedua, kewajiban ahli waris. Kepala Keluarga, ahli waris dan kerabat yang mampu turut berperan untuk menjamin hunian yang layak bagi keluarga mereka yang tidak mampu. Allah Swt. berfirman:

Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal.” (QS Ath-Thalaq: 6)


Dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai.” (QS At-Taubah: 24)


Rasulullah saw. bersabda: “Mulailah memberi nafkah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara laki-lakimu, dan saudara perempuanmu; kemudian kerabatmu yang jauh.” (HR Nasa’i).


Negara harus menjamin ahli waris menyantuni kerabatnya yang tidak mampu sebagai bentuk tanggung jawab di hadapan Allah Swt. dan Rasulullah. 


Ketiga, kewajiban negara. Bila individu maupun kerabat tidak mampu membuat hunian, maka kewajiban itu berpindah ke Khalifah yang anggarannya dari baitulmal. Pemerintah menyewakan atau menjualnya berdasarkan hasil ijtihadnya. 


Khalifah juga memastikan sumber daya bagi pembangunan perumahan akan bermanfaat secara maksimal untuk mewujudkan jaminan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak bagi masyarakat. Khalifah dalam membuat Keputusan harus berpihak kepada rakyat. Sebab, ia adalah pemimpin, tempat rakyat berlindung.


Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng.” (HR Bukhari Muslim).


Demikianlah Islam mengatur pemukiman dan perumahan dengan sistem Islam. Khalifah akan memastikan seluruh rakyat memiliki hunian yang aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas keseharian dan ibadahnya. Wallahuallam Bissawab. [Dara]