Ironi Jeratan Pinjaman Online
segala yang termasuk kepemilikan umum wajib untuk dikelola oleh negara
Kemudian didistribusikan kepada masing-masing individu rakyat
______________________________
Penulis Siti Nurtinda Tasrif
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah Kampus
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia, sebuah negara yang sangat kaya, baik sumber daya alam, rempah-rempah dan banyak lagi. Bahkan sering terdengar kalimat seperti lempar kayu berubah jadi tanaman.
Hal ini menunjukkan betapa kaya dan suburnya Indonesia. Di samping itu Indonesia juga dipenuhi dengan hutan yang luas, dikelilingi pulau-pulau dan gunung-gunung yang begitu memesona.
Bahkan dilihat dari jumlah kependudukan, Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki kepadatan penduduk dengan jumlah yang fantastis. Namun meski dengan jumlah penduduk yang banyak, Indonesia ternyata diterpa dengan berbagai problema. Sebut saja, salah satunya adalah kemiskinan. Tentu saja, semua mengetahui bahwa kemiskinan terjadi dengan banyak sebab, salah satunya minim lapangan pekerjaan.
Namun demikian, satu alasan ini dapat menyebabkan masalah, salah satunya banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online. Sebagaimana yang penulis kutip dari media cnnindonesia.com (26/02/2024) bahwasanya Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, mencatat uang pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa.
Uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen. KPPU akan memanggil keempat perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi. KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Fanshurullah menegaskan dalam keterangan resmi, Kamis (22/2), dengan mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga. Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Dari penjelasan di atas, sekilas terlihat betapa pemerintah begitu berpengaruh dalam mengentaskan permasalahan ini, tetapi apakah hal ini cukup? Atau apakah dengan gerakkan sambal seperti ini dapat mengatasi masalahnya? Sepertinya tidak semudah itu.
Pasalnya jauh sebelum adanya jeratan pinjol ini, Indonesia sudah lebih dulu terjerumus pada sistem kapitalisme yang menguasai ekonomi. Sehingga orientasi manusia hanya berpusat pada keuntungan semata dan bukan kemanfaatan hajat hidup rakyat seluruhnya.
Hal ini akan makin terlihat jelas, bahwa selama ini pemerintah telah melakukan banyak sekali upaya untuk menyelesaikan permasalahan rakyat. Namun sering kali solusinya tidak tepat sasaran. Salah satunya dengan sekadar imbauan, gerakan tanpa adanya pembuktian dalam keadilan hukum. Jika terus seperti ini, maka rakyat akan semakin hilang rasa percaya kepada pemerintah.
Sedangkan kepada siapa lagi umat akan berteriak minta tolong jika pemerintah saja sudah menutup mata. Sayangnya, hal ini tidak akan disadari oleh pemerintah karena sistem yang digunakan dalam mengatur politik ekonomi suatu negara bukanlah sistem Islam. Sehingga pemerintah akan terus tidak adil bahkan cenderung menumbalkan rakyat untuk para pemilik modal. Inilah yang terjadi akibat penerapan sistem kufur buatan manusia.
Maka, hendaklah rakyat segera sadar bahwa selain dari sistem di atas, Allah Swt. telah memberikan bagi manusia sebuah sistem yang paripurna, sempurna dan menyeluruh. Yaitu sistem Islam, sebuah sistem yang menyelesaikan masalah dari akar-akarnya. Contohnya saja kasus pinjaman online. Dalam Islam masalah ini akan diatasi dengan sederhana dan cepat. Tidak perlu menunggu berminggu-minggu sebagaimana sistem sekarang.
Di mana langkah pertama yang digunakan yaitu, negara mengharamkan yang namanya pinjol dikarenakan bunganya, yakni riba. Selanjutnya, bagi rakyat yang tidak memiliki lapangan pekerjaan, negara akan menyiapkannya, entah itu diberikan pekerjaan atau dengan pemberian lahan berikut bibit-bibitnya sehingga dapat bercocok tanam.
Kemudian, negara juga tidak akan membiarkan ada perusahaan besar yang akan menguasai ekonomi dan hanya berputar padanya saja. Terutama, hal yang sangat penting adalah hukum dalam berkepemilikan. Dalam Islam terdapat tiga kepemilikan, salah satunya kepemilikan umum, contohnya api, air dan padang rumput atau hal-hal yang berkaitan dengan ketiga unsur bumi tadi.
Dengan penerapan yang adil ini, maka tidak ada yang namanya rakyat miskin kemudian terjebak pinjol di mana-mana. Apalagi sampai dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang hanya mencari keuntungan saja. Karena adilnya sistem Islam, maka tidak ada yang saling merebut hak orang lain, sebab masing-masing punya hak atas kepemilikan umum.
Namun harus digarisbawahi, segala yang termasuk kepemilikan umum wajib untuk dikelola oleh negara. Kemudian didistribusikan kepada masing-masing individu rakyat, sehingga semua hidup tenteram dengan terpenuhi hajat hidupnya. Solusi ini terdengar seperti angin segara, akan tetapi sistem ini belum diterapkan oleh satu negara pun.
Sehingga hal ini menjadi tugas bersama untuk segera menerapkannya dalam bingkai Daulah Islam. Sebuah negara yang hanya menerapkan sistem Islam saja. Dan hanya dengan Daulah Islam, baru umat akan sejahtera dan terpenuhi seluruh hajat hidupnya.
Namun jika tidak demikian, maka rakyat harus segera bersiap karena masalah bisa saja akan lebih besar dari tahun ke tahunnya. Wallahualam bissawab. [SJ]