Alt Title

Pajak THR, Pemalakan ala Kapitalis?

Pajak THR, Pemalakan ala Kapitalis?

 


Dalam sistem kapitalis, penetapan pajak merupakan suatu keniscayaan

Pasalnya pajak merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara selain utang

______________________________


Penulis Binti Masruroh

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja swasta akan dikenai pajak. Pemotongan pajak akan dilakukan langsung oleh perusahaan kemudian disetorkan pada kas negara. Pemotongan pajak didasarkan pada pasal 21. 


Mulai Januari 2024, perhitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan pajak ini membuat publik kaget dan protes. Karena pemotongan pajak dengan metode TER disebut-sebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya sehingga memberatkan karyawan.


Namun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astutik membantah bahwa potongan THR lebih besar dengan penerapan metode TER. Metode TER digunakan untuk mempermudah menghitung pajak karyawan. (jawapos.com 02/04/24)


Dalam sistem kapitalis, penetapan pajak merupakan suatu keniscayaan. Pasalnya pajak  merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara selain utang. Karenanya negara sering melegalkan aturan untuk pemungutan pajak, seperti kebijakan pajak THR dan lainnya.


Dalam sistem kapitalis, sumber daya alam (SDA) yang jumlahnya tidak terbatas seperti minyak, gas dan beraneka tambang seperti tambang emas, batu bara, bauksit, bijih besi, timah, nikel dan sebagainya yang seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan utama negara, telah dikuasai dan dirampas oleh segelintir kapitalis.


Akibatnya, hasil pengelolaan SDA tersebut hanya mengalir dan dinikmati segelintir kapitalis dan oligarki. Walhasil sumber pendapatan negara didapat dengan memalak rakyat atas nama pajak.


Berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, pajak (dharibah) bukan sumber utama pemasukan negara. Sumber pendapatan negara dalam sistem Islam sangat berlimpah, bersumber dari pos harta kepemilikan umum, pos harta kepemilikan negara dan pos harta zakat kaum muslimin.


Pos kepemilikan umum berasal dari harta pengelolaan kekayaan alam milik rakyat atau milik umum berupa sumber daya alam yang memiliki deposit tidak terbatas seperti migas, tambang emas, batu bara, nikel, bauksit, bijih besi dan lain-lain, juga pengelolaan hutan dan lautan.


Pos kepemilikan negara berasal dari harta fa’i, kharaj, ushr, jizyah, ghanimah, ghulul, rikaz dan sebagainya. Harta tersebut merupakan sumber tetap pemasukan negara.


Pos zakat bersumber dari harta zakat kaum muslimin, baik berupa zakat fitrah maupun zakat mal, wakaf, infak, dan sedekah. 


Dari tiga pos tersebut, negara memiliki sumber pemasukan sangat berlimpah. Sehingga sangat cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan negara dan masyarakat. Pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, pada masa khalifah Harun Ar Rasyid keuangan negara surplus mencapai 900 juta dinar.


Dalam sistem Islam pemungutan pajak atau dharibah tidak bersifat tetap atau temporer. Dharibah hanya dipungut ketika kas negara dalam keadaan menipis atau kosong. Padahal negara harus memenuhi kebutuhan masyarakat karena kondisi penting. Jika tidak dipenuhi, akan menimbulkan dharar atau bahaya bagi masyarakat, seperti terjadi bencana alam, pembangunan infrastruktur di daerah yang terisolasi dan sebagainya.

 

Pajak hanya dipungut dari kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta, yang sudah tercukupi kebutuhannya. Tidak seperti dalam sistem kapitalisme hari ini, di mana semua barang dikenai pajak seperti gaji, rumah, tanah, kendaraan, THR, makanan, dan sebagainya.


Padahal Rasulullah saw. bersabda, "Tidak masuk surga pemungut cukai." (HR. Ahmad). 

 

Selain itu, Islam juga mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan melalui berbagai mekanisme. Yaitu dengan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang telah memiliki beban nafkah. Jaminan ini secara tidak langsung akan membuat masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pokok yang meliputi pangan, sandang dan papan.


Dengan banyaknya sumber pemasukan negara secara langsung, negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar publik berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi seluruh individu rakyat dengan kualitas terbaik dan gratis.

 

Dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam naungan Daulah Islam, tidak akan ada pemungutan pajak seperti pada sistem kapitalis hari ini. Sebaliknya seluruh individu rakyat akan hidup aman dan sejahtera.


Sebagaimana firman Allah Swt.,

"Dan sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A’raf: 96)

Wallahualam bissawab. [SJ]