Alt Title

Kapitalisme antara Pengusaha dan Nyawa Para Pekerja

Kapitalisme antara Pengusaha dan Nyawa Para Pekerja

 


Tentu ini harus dibangun di atas keimanan dan ketakwaan antara pekerja ('ajir) dan pemilik perusahaan (musta'jir

Agar keduanya memahami hak dan kewajibannya. Sehingga tidak ada perusahaan yang tidak menghargai dan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya.

__________________________


Penulis Nurlina Basir, S.Pd.I 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tanggal 24 Desember lalu telah terjadi kecelakaan kerja yaitu ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.


Data terakhir menyebutkan jumlah korban sudah mencapai 13 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka, mereka adalah pekerja lokal maupun dari Cina. 


Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja terus mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Dimulai sejak tahun 2016-2017 sudah ada 123.040 kasus dan sampai tahun 2022 lalu mencapai 265.334 kasus.


Ini menunjukkan kecelakaan kerja menjadi persoalan di berbagai perusahaan yang ada di negeri ini. Dari kecelakaan ringan hingga berat, bahkan sampai pada hilangnya nyawa para pekerja. 


Tuntutan pun datang dari berbagai pihak untuk mengaudit bahkan menghentikan produksi bagi perusahaan PT IMIP tersebut. “Pemerintah jangan hanya diam saja. Produksi PT IMIP harus dihentikan dan beri sanksi tegas kepada PT IMIP," kata Kepala Advokasi dan kampanye Walhi Sulteng Aulia Hakim lewat keterangan tertulis, Minggu, 24 Desember 2023. (Tempo.co)


Setiap perusahaan harusnya memang punya aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masing-masing tapi bisa jadi itu tidak benar-benar maksimal dijalankan. Dalam uu sudah termuat tentang hal demikian. Dengan tujuan bisa memberikan perlindungan bagi para pekerja sehingga mereka bisa mendapatkan kesehatan, keselamatan, produktif, terhindar dari kecelakaan kerja, dan Penyakit Akibat Kerja atau PAK. 


Berulangnya kecelakan mengindikasikan ada ketidakseriusan perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja serta upaya pencegahannya. Ditambah lagi jika minimnya pengawasan dari pemerintah terkait untuk melaksanakan tugasnya.  


Ini semakin meneguhkan potret perusahaan dalam sistem kapitalisme. Pengusaha dalam menjalankan aktivitasnya pun menggunakan cara pandang materialis. Kapitalisme adalah sistem yang menggunakan asas manfaat, mengutamakan keuntungan dan minim akan tanggung jawabnya terhadap pekerja, mengejar profit yang lebih besar tetapi minim pengeluaran atau modal. Bahkan mereka maunya selalu untung tanpa buntung. 


Tidak bisa dimungkiri ada perusahaan yang membebankan kerugiannya kepada karyawannya. Sebut saja minimarket-minimarket, ada dari mereka yang sampai memaksa karyawan untuk membeli produk yang tidak laku atau expired. Walaupun dengan harga di bawah pasaran dengan memotong gaji mereka. Semua ini jelas adalah bentuk kezaliman kepada pekerja. 


Setiap perusahaan seharusnya menerapkan K3, hanya saja aturan yang ada ini tidak benar-benar berjalan dan diperhatikan. Ini dari sisi internal perusahaan, tetapi, tentu ada juga faktor eksternal. Faktor eksternal yang berpengaruh adalah regulasi negara termasuk tidak tegasnya sistem sanksi negara atas perusahaan.  


Sanksi yang diatur UU No.1 tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000,-. Dan pada UU No. 13 tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, tetapi tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. (Safetysign.co.id/news)


Dengan melihat sanksi yang didapatkan oleh pihak pelanggar, maka tentu tidak memberikan efek jera terhadapnya. Wajar jika hal itu terus terjadi bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kalau seperti ini keadaannya, apakah keselamatan bahkan nyawa para pekerja yang notabene mereka adalah rakyat lebih berharga dan diutamakan daripada pengusaha? 


Bagaimanakah Kepemilikan Perusahaan di Tangan Asing?


Perusahaan Asing adalah perusahaan yang beroperasi di suatu negara, tetapi kepemilikannya dimiliki oleh individu atau kelompok dari negara lain. Ini adalah poin yang sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat banyaknya perusahaan di negeri ini. Ada sekitar 15 perusahaan asing di Indonesia yang semakin berkembang. Mereka memanfaatkan pasar yang baru, sumber daya alam, bahkan upah pekerja yang murah. 


Poin masalahnya adalah kepemilikan Asing sejatinya tidak diberikan oleh negara. Namun, asalnya kapitalisme yang menjadi sistem bernegara akan melegalkan semua itu. Sistem ini berasaskan materialisme yang mengedepankan keuntungan materi ketimbang yang lainnya. Orang-orang yang ada pun akhirnya jadi matre karena semua diukur dengan uang dan kepentingan.


Sistem ekonomi kapitalisme punya asas  yang disebut 'life is alone' yang menunjukkan sifat individual bagi penganutnya. Wajar jika kepentingan pengusaha dalam menjalankan bisnis kadang kala mengorbankan pekerja atau pemodal menindas buruh.


Ketika mau resign, itu pun tidak mungkin karena mereka butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. Sementara atasan bersikap pongah seolah mengatakan, "Silahkan kalau mau mundur, masih banyak orang di luar sana yang menginginkan pekerjaan ini dan mereka siap menggantikan posisimu.”


Adam Smith adalah tokoh yang memperkenalkan ekonomi kapitalis dengan asas sekuler materialis. Semua dihitung standar untung rugi secara materil dan kepentingan. Dan pemahaman ini yang justru diadopsi oleh kebanyakan manusia terkhusus kaum muslimin. Sementara dalam konsep berkehidupan secara menyeluruh kita sendiri punya aturannya dalam Islam. 


Dalam Islam, menjamin keselamatan pekerja adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim:


Mereka berkewajiban membayar hak upah dan juga keselamatan kerja harus dimaksimalkan.”


Islam melarang sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. 

 

Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, Thabrani dalam Al Kabir no. 11806).


Saat bekerja tentu secara pribadi kita harus memperhatikan keselamatan diri. Namun, perusahaan pun harus melakukan hal yang sama terhadap diri setiap pekerjanya. Memastikan SOP dijalankan dengan baik serta jika ada peralatan yang rusak selayaknya segera diganti atau diperbaiki. 


Tentu ini harus dibangun di atas keimanan dan ketakwaan antara pekerja ('ajir) dan pemilik perusahaan (musta'jir). Agar keduanya memahami hak dan kewajibannya. Sehingga tidak ada perusahaan yang tidak menghargai dan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya.


Tentu peran negara sangat penting untuk memperhatikan hal ini. Karena negara adalah penentu kebijakan, pengatur regulasi, pengawas, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran.


Yang mampu melakukan semua ini adalah negara yang menjadikan Islam sebagai pemikiran dan akidahnya, serta menjadikan syariat sebagai hukum dan sanksinya. Terbukti sistem Islam pernah menjadi sistem terbaik sepanjang zaman yang mampu memberikan penjagaan jiwa bagi warga negaranya.


Semua itu hanya akan terwujud ketika sistem Islam dalam bingkai Khilafah kembali tegak dalam kehidupan ini. Wallahualam bissawab. [SJ]