Alt Title

Pengesahan UU CIPTAKER Demi Kepentingan Siapa?

Pengesahan UU CIPTAKER Demi Kepentingan Siapa?



Dalam sistem Kapitalisme, aturan dibuat hanya berdasarkan kemanfaatan materi semata menurut kamus rezim penguasa, bukan berdasarkan aturan halal dan haram. Sistem saat ini menunjukkan bahwa negeri ini tidak bisa lepas dari kekuasaan para pemilik modal atau oligarki


Walhasil, wajar jika kebijakan yang dikeluarkan selalu berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal. Politik balas budi adalah ciri khas sistem sekuler demokrasi kapitalis


Penulis Rifka Nurbaeti, S.Pd.

Kontributor Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com-RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) mendapat protes keras dari banyak pihak. Dari hasil penelaahan berbagai pihak bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama para buruh atau pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan sebagainya. Sejumlah lembaga dan aktivis mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Indonesia dan DPR RI setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Penolakan juga datang dari Aliansi BEM se-UI menyatakan bahwa proses keluarnya Perpu Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni UUD NKRI Tahun 1945 dan diprasyaratkan lebih lanjut oleh PMK Nomor 138/PUU-VII/2009, dimana tidak memenuhi hal-hal kegentingan yang memaksa. (Tempo[dot]co)


Alasan penolakan RUU tersebut yang dianggap merugikan terdapat pada poin-poin sebagai berikut; 1) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); 2) Sanksi pidana; 3) Tenaga Kerja Asing (TKA); 4) Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK); 5) Upah Minimum Sektoral Kota atau Kabupaten (UMSK); 6) Pesangon atau uang kompensasi; 7) Waktu kerja; 8) Hak upah atas cuti atau cuti yang hilang; 9) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup; 10) Potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.


Berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bahwa “Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Apabila RUU ini  disahkan, bisa membahayakan hak-hak pekerja,” (Tirto[dot]id)


Kondisi seperti ini sejatinya menjadi tambahan bukti bahwa politik sekuler yang diterapkan di negeri ini hanya memproduksi berbagai kemudaratan dan kesengsaraan di tengah rakyat. Karena dalam sistem ini, aturan dibuat hanya berdasarkan kemanfaatan materi semata menurut kamus rezim penguasa, bukan berdasarkan aturan halal dan haram. Sistem saat ini menunjukkan bahwa negeri ini tidak bisa lepas dari kekuasaan para pemilik modal atau oligarki.


Sudah menjadi rahasia umum, kursi kekuasaan harus dibeli dengan modal yang sangat besar. Dana yang harus dikeluarkan bisa sampai Ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah harus dikorbankan pada kontestasi lima tahunan. Dari mana asalnya, jika bukan disponsori dari para pebisnis multinasional bermodal besar?


Walhasil, wajar jika kebijakan yang dikeluarkan selalu berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal. Politik balas budi adalah ciri khas sistem sekuler demokrasi kapitalis. Tidak ada tempat bagi kekuasaan atas Zat Pencipta Semesta Alam. Klaim suara rakyat suara Tuhan hanya jargon melegitimasi kezaliman. Karena rakyat yang dimaksudkan adalah para pemilik cuan alias modal.


Kondisi ini jelas sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada sistem Islam. Setiap keputusan penguasa betul-betul akan berlandaskan pada syariat Islam yang dilandasi dengan keimanan. Sedangkan kemaslahatan umat, agama, dan negara akan menjadi hal penting dan utama, mengalahkan kepentingan-kepentingan lainnya, terlebih para pemilik modal.


Syariat Islam memiliki mekanisme yang baik terkait dengan problem buruh/pekerja dengan kata lain hukum ijarah al-ajîr (kontrak kerja). Akad kontrak kerja dalam syariat Islam harus jelas jenis dan bentuk pekerjaan, batasan kerja dan curahan tenaga yang bisa ditentukan menggunakan batasan jam kerja sehari, dsb.. Di samping juga harus jelas jangka waktu ijarah. Semua itu harus dijelaskan supaya tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak). (Dikutip dari buku Sistem Ekonomi Islam karya Taqiyudin an-Nabhani)


Daulah (Negara) tidak sepatutnya mematok tingkat upah minimum. Besaran upah itu ditentukan pada nilai manfaat (jasa) yang diberikan oleh pekerja, bukan berpatokan pada kebutuhan hidup minimum seperti dalam Kapitalisme. Apabila terjadi perselisihan tentang masalah besaran upah antara pekerja dan majikan maka pakar (khubara’) yang menentukan besaran upah yang sepadan (ajrul mitsli). Pakar ini ditentukan oleh kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan di antara keduanya dalam hal menentukan atau memilih pakar ini, maka negara (Qadhi) yang berhak memilihkan pakar tersebut untuk mereka. Selanjutnya negara yang akan memaksa kedua pihak untuk mengikuti keputusan pakar itu.


Hanya dengan penerapan syariat Islam, buruh akan diperlakukan lebih manusiawi. Pengusaha tak bisa semena-mena terhadap buruh. Buruh pun akan bekerja dengan tenang tanpa perlu melakukan aksi mogok besar-besaran, serta berusaha memberi yang terbaik bagi perusahaan. Dengan demikian, harmonisasi hubungan buruh-pengusaha ini hanya akan terjadi di dalam Negara Khilafah sebagai pelaksana Islam kafah. Wallahualam bissawab.