Alt Title
Perjudian harus Dihilangkan, Bukan Disepelekan

Perjudian harus Dihilangkan, Bukan Disepelekan

 


Sungguh miris, pernyataan pejabat terkait judi online yang tampak seolah menyepelekan terhadap permasalahan masyarakat, pelanggaran hukum agama, dan dampak bagi masyarakat

Padahal judi online jelas berbahaya. Pelakunya bisa kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Selain itu, biasanya, pelaku judi yang terobsesi kemenangan, akan terus mengejar keuntungan yang lebih besar. Untuk itu mereka akan melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan tujuannya, termasuk mencuri data lawannya

_________________________


Penulis Ummu Kholda

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dewasa ini, perjudian semakin marak dan sulit diberantas. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi, perjudian pun tidak hanya secara offline tetapi juga online. Parahnya lagi, judi online tidak hanya merambah pada kalangan orang tua saja, akan tetapi melanda anak muda hingga kalangan pejabat. Seperti dilansir Liputan6[dot]com, 21 Juli 2023, seorang Anggota Dewan dari Fraksi PDIP, Cinta Mega, yang tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna Kamis, 20 Juli 2023.


Di beberapa negara, judi online  dinyatakan legal, sebut saja di kawasan ASEAN. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia mengatakan bahwasanya di Malaysia, Singapura, Philipina, Thailand, dan Kamboja, judi dianggap legal. Hanya Indonesia dan Brunei saja yang masih melarang dan menganggap judi online itu ilegal, tuturnya. (CNBC Indonesia, 17/7/2023) 


Masih dari laman yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menanggapi terkait maraknya judi online. Ia menjelaskan, semua yang terkait judi online itu berasal dari luar Indonesia, sehingga mereka dianggap tidak melanggar aturan apa pun di sana. Namun setelah masuk ke Indonesia, baru akan dilakukan pemblokiran oleh pemerintah. 


Seperti dilansir VOA[dot]Indonesia[dot]com, 22 Juli 2023, pemerintah telah memblokir atau memutus akses sebanyak 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu 13-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online yang telah diblokir. 


Judi dianggap sepele


Sungguh miris, pernyataan pejabat terkait judi online yang tampak seolah menyepelekan terhadap permasalahan masyarakat, pelanggaran hukum agama, dan dampak bagi masyarakat. Padahal judi online jelas berbahaya. Pelakunya bisa kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Selain itu, biasanya, pelaku judi yang terobsesi kemenangan, akan terus mengejar keuntungan yang lebih besar. Untuk itu mereka akan melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan tujuannya, termasuk mencuri data lawannya. 


Di sisi lain, pernyataan pejabat tersebut menunjukkan paradigma cara berpikir yang keliru. Alih-alih memberantas aktivitas haram tersebut, pernyataannya justru membanding-bandingkan dengan negara lain. Hal ini pun menuai respon dari beberapa kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia mengingatkan agar Menkominfo lebih fokus pada pemberantasan judi online, dari pada membandingkan dengan negara lain yang tidak melarang judi tersebut. Ia juga berharap pernyataan tersebut bukan sebagai sinyal terhadap pelegalan judi online


Akibat diterapkannya hukum sekuler


Maraknya judi online tak lepas dari hukum yang berlaku saat ini. Diakui atau tidak, hukum sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) berpeluang untuk melegalkan perjudian. Karena standar berpikirnya bukan berdasarkan halal haram, akan tetapi keuntungan dan manfaat. 


Dalam aturan sekuler bisa saja judi dianggap bermanfaat bagi sebagian orang karena dapat menghasilkan materi, sehingga dianggap legal dan tidak perlu dilarang. Larangan miras juga sudah dicabut di beberapa wilayah dengan alasan karena di tempat pariwisata membutuhkan barang haram tersebut terutama untuk menarik wisatawan asing, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memajukan ekonomi. Bukan mustahil jika judi pun bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. 


Islam melarang perjudian


Islam sebagai agama yang sempurna, karena diturunkan oleh Allah Swt. Yang Maha Agung, mempunyai seperangkat aturan yang bisa menyelesaikan seluruh permasalahan termasuk masalah perjudian. Di dalam surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,  mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan."


Dalam ayat tersebut Allah Swt. telah sangat jelas melarang aktivitas perjudian, baik offline maupun online. Karena keduanya termasuk perbuatan yang diharamkan. Selain merugikan masyarakat, judi seringkali memicu pada kemarahan, permusuhan, pertikaian, juga mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga mengakibatkan pelakunya malas beribadah, tidak sedikit juga yang jatuh ke lembah kemiskinan karena kekalahan. Maka jelaslah banyak sekali kemudaratan dalam judi ini. 


Solusi Islam mengatasi perjudian


Perjudian yang kian marak tidak akan bisa diberantas jika masih melihat sisi kemaslahatan dan kemudaratan saja. Terlebih berharap kepada sistem sekuler saat ini. Selama masih ada bandarnya dan pemainnya maka akan sulit dihilangkan. Sebaliknya, judi bisa dihilangkan jika ada kerjasama antara individu, masyarakat, dan juga negara. 


Ketakwaan individu, akan dapat mencegah untuk tergiur pada perbuatan haram tersebut. Selain banyak mudaratnya, ia pun takut akan sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan-aturan Allah Swt.. Kontrol masyarakat, kepedulian terhadap lingkungan sekitar akan mampu mencegah dari perbuatan judi. Ketika menemukan aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera menasihati. Jika tetap tidak berhasil, mereka bisa melaporkan kepada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dasar dorongan keimanan dan ketakwaan. Juga atas dasar kepedulian pada sesama, karena tak rela jika saudara sesama mukminnya terperosok pada jurang dosa.


Peran negara tak kalah pentingnya. Sebagai pelaksana hukum syariat, negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku, juga semua pihak yang terlibat di dalamnya. 


Selain itu, situs-situs perjudian juga akan ditutup. Hal ini dalam rangka perlindungan dalam dunia internet terhadap warganya. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau perjudian. Masyarakat juga akan mendapatkan edukasi terkait haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan. 


Dengan kerjasama ketiga pilar tadi, individu, masyarakat, dan negara, maka aktivitas yang berbau perjudian akan dapat dihilangkan dan tidak terjadi lagi. Semua itu akan dapat terwujud dan berjalan ketika negara menerapkan aturan yang sahih (benar) dalam seluruh aspek kehidupan (kafah).

Wallahualam bissawab. [GS

Antraks Merebak akibat Syariat Dilabrak

Antraks Merebak akibat Syariat Dilabrak

 


Padahal bahaya mengonsumsi bangkai dan keharaman memakan bangkai seolah tidak dipahami oleh masyarakat

Islam sudah sangat jelas mengharamkan bangkai untuk dikonsumsi. Walhasil antraks merebak akibat syariat dilabrak

______________________________


Penulis Yani Ummu Qutuz

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dikutip dari CNN Indonesia, 7/7/2023, merebaknya penyakit antraks di Kec. Semanu, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui setelah satu warga Semanu berusia 73 tahun meninggal pada (4/7) lantaran mengonsumsi daging sapi yang mati karena sakit. Sapi yang sudah mati itu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada 125 orang warga desa setempat.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Gunung Kidul, Dewi Irawati, mengatakan bahwa 125 orang itu menjalani pengambilan sampel darah, 85 positif tapi sebagian besar tanpa gejala. Kasus antraks ini sudah kesekian kalinya terjadi di Gunung Kidul. Catatan DPKP DIY, penyakit yang dipicu bakteri itu pernah muncul pada Mei dan Desember 2019, Januari 2020, Januari 2022, dan Juni 2023. Namun pemerintah Kab. Gunung Kidul belum juga menetapkan KLB di wilayah tersebut. "Seharusnya sejak awal munculnya pada 2019 status KLB sudah ditetapkan," ungkap Pembajun Setyaningastuti, Kepala Dinas Kesehatan DIY.


Penyakit antraks yang disebabkan bakteri bacillus anthracis ini bersifat zoonosis, ditularkan dari hewan ke manusia. Bakteri antraks akan membentuk spora bila berkontak dengan udara. Spora antraks dapat masuk ke dalam kulit melalui sayatan atau luka yang mengakibatkan benjolan di kulit seperti melepuh. Spora juga bisa masuk ke saluran pencernaan melalui daging hewan yang tertular, melalui paru-paru (jika terisap/kasus paling mematikan). Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak agar penyebaran penyakit ini bisa segera diputus. Namun sayang, pemerintah masih enggan untuk menetapkan KLB pada kasus ini.



Tradisi brandu yang masih melekat di kehidupan masyarakat diduga menjadi pemicu munculnya wabah antraks di Gunung Kidul. Tradisi ini adalah kegiatan menyembelih ternak sapi dalam kondisi sakit, lalu dagingnya dijual murah atau dibagikan. Hal ini dilakukan untuk membantu pemilik ternak agar tidak merugi. Namun justru tradisi ini menjadi penyebab menyebarnya penyakit antraks melalui daging ternak yang dikonsumsi. 


Tradisi brandu masih dilakukan hingga saat ini, padahal tradisi ini sangat membahayakan. Hal ini menunjukkan abainya pemerintah terhadap keselamatan rakyat. Kemiskinan yang parah menjadi alasan kenapa tradisi ini masih dipertahankan. Jelas sekali rendahnya edukasi kesehatan pangan bagi warga. Padahal bahaya mengonsumsi bangkai dan keharaman memakan bangkai seolah tidak dipahami oleh masyarakat. Islam sudah sangat jelas mengharamkan bangkai untuk dikonsumsi. Walhasil antraks merebak akibat syariat dilabrak.


Gunung Kidul merupakan wilayah dengan jumlah penduduk miskin mencapai 15,86%. Sebanyak 6.390 warga termasuk miskin ekstrem. Demi menyambung hidup apa pun mereka lakukan, tak peduli membahayakan kesehatan sampai bangkai hewan pun mereka makan. Negara telah gagal menyejahterakan warganya hingga nyawa masyarakat menjadi taruhan. 


Sistem ekonomi kapitalisme telah melahirkan kemiskinan struktural di negeri ini. Kapitalisme telah meniscayakan penguasaan sumber daya alam yang berlimpah di tangan para oligarki/pemilik cuan. Para pemilik cuan inilah yang menguras sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat. Mereka berkolaborasi dengan para penguasa untuk membuat aturan yang memuluskan bisnis mereka. Nasib rakyat sudah tidak dipedulikan lagi, yang penting mereka untung.


Islam tidak akan pernah membiarkan wabah ini menyebar luas. Karena Islam telah mengharamkan bangkai sejak 14 abad yang lalu. Allah Swt. berfirman, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." (QS. Al-Maidah: 3)


Pengharaman ini diberlakukan dalam sebuah hukum positif yang diterapkan negara. Ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar karena terkait keselamatan jiwa manusia. Jadi bukan sekadar imbauan tidak boleh menjualbelikan atau membagikan daging bangkai. Pemerintah harus memberi santunan pada peternak jika ternaknya mati, agar tidak ada jual beli bangkai.


Penerapan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah akan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sumber daya alam yang menjadi hak rakyat akan dikelola oleh negara, tidak boleh dikuasai oleh negara, korporasi, apalagi individu. Hasilnya akan diberikan kepada rakyat berupa jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis. 


Negara pun akan memberikan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara. Mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi. Untuk mengedukasi masyarakat umum diadakan halakah-halakah di masjid-masjid. Para ulama akan disebar ke seluruh penjuru negeri. Hal ini dilakukan agar seluruh rakyat bisa teredukasi dengan baik, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat karena ketidaktahuannya. Aturan yang sempurna ini hanya akan terwujud dalam Khilafah dengan sistem Islamnya, bukan sistem yang lain.

Wallahualam bissawab. [SJ]

Sindikat Perdagangan Ginjal semakin Mengkhawatirkan

Sindikat Perdagangan Ginjal semakin Mengkhawatirkan

 


Fenomena perdagangan ginjal semakin mendapat tempat dengan dalih tindakan sukarela dari para korban

Aparat yang menjadi oknum, seolah berjasa karena telah menjadi fasilitator. Tidak mungkin perdagangan ginjal bisa terjadi tanpa difasilitasi oleh sistem sekuler yang prinsipnya menghalalkan segala cara


_____________________


Penulis Bunda Hanif

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Belum lama ini 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua belas tersangka tersebut menjual ginjal ke Kamboja dan dua orang di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi (Kompas, 21/7/2023)


Sindikat perdagangan ginjal yang melibatkan aparat ini jelas-jelas meresahkan masyarakat. Oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M., sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA. Menurut laporan, Aipda M. menerima Rp612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Aipda M. dipastikan menjalani proses pidana. 


Kasus perdagangan ginjal yang marak belakangan ini, sebenarnya bukan hal baru. Pada awal 2023 lalu kasus ini sudah mulai tercium. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutus sejumlah akses di media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia.


Dari kasus tersebut, yang menyayat hati adalah keterlibatan aparat yang semestinya menjadi pelindung masyarakat, bahkan pada kasus berskala internasional. Jika sudah seperti ini ke manakah rakyat meminta perlindungan?


Di berbagai platform media sosial bisa kita lihat penawaran dan permintaan ginjal dengan imbalan uang. Bahkan, sejumlah grup di Facebook terang-terangan menunjukkan jual beli ginjal dengan jumlah anggota mencapai ratusan dengan omzet mencapai miliaran rupiah. 


Biasanya, mereka melakukan diskusi terkait jual beli ginjal di grup tersebut. Mulai dari golongan darah sampai nomor kontak yang bisa dihubungi.


Alasan sejumlah orang menjual ginjalnya lantaran faktor ekonomi. Bahkan, mereka terpaksa membohongi keluarganya dengan alasan bekerja di luar negeri, padahal mereka pergi ke RS di Kamboja untuk menjual ginjalnya. 


Korban yang menjual ginjalnya, mendapatkan fasilitas gratis selama pemberangkatan ke luar negeri. Selain itu, mereka terbebas dari biaya perawatan di rumah sakit, baik sebelum, selama, maupun setelah operasi hingga pulih dan kembali ke Indonesia. Sejumlah besar uang hasil penjualan ginjalnya akan mereka dapatkan. Inilah yang membuat mereka tertarik untuk menjual ginjalnya. 


Beginilah gambaran hidup masyarakat di sistem sekuler. Apapun bisa terjadi, tanpa mempedulikan halal haram. Fenomena perdagangan ginjal semakin mendapat tempat dengan dalih tindakan sukarela dari para korban. Aparat yang menjadi oknum, seolah berjasa karena telah menjadi fasilitator. 


Tidak mungkin perdagangan ginjal bisa terjadi tanpa difasilitasi oleh sistem sekuler yang prinsipnya menghalalkan segala cara. Sindikat ini sulit dihentikan karena telah melibatkan jejaring internasional. Terlebih lagi, himpitan ekonomi menjadi alasan para korban menjual ginjalnya. Siapa yang bersedia menanggung kebutuhan ekonomi mereka, di saat semuanya bernilai materi? Sementara, penguasa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya, memilih sibuk pada kepentingan oligarki.


Sungguh berbeda jika kita menerapkan sistem Islam. Melukai orang lain dengan lisan saja, termasuk perbuatan tercela, apalagi sampai melukai tubuh orang lain dan menjual ginjalnya. Sistem Islam sangat melindungi jiwa raga. Menyakitinya merupakan tindakan kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS Al-Ahzab [33]: 58). 

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra [17]: 33)


Dua ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa Allah melarang hambaNya membunuh tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Islam sangat melindungi nyawa. Perbuatan menyakiti bahkan sampai menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan dosa. 


Sayangnya, di sistem sekuleris kapitalis ini nyawa tidak ada harganya. Tidak adanya perlindungan terhadap jiwa dan raga. Seseorang rela kehilangan organ tubuh bahkan nyawanya demi keluar dari himpitan ekonomi. Bahkan, seseorang juga tega menghilangkan nyawa orang lain demi mendapatkan yang diinginkannya. Sungguh fenomena miris yang menyayat hati. Namun, apa yang dapat kita lakukan jika terus hidup dalam sistem rusak ini. Satu-satunya cara yang dapat menyelamatkan umat manusia adalah kembali ke sistem Islam secara kaffah. Sistem sempurna yang berasal dari zat yang Maha Sempurna. 


Wallahualam bissawab [Dara Hanifah]

Narkoba Mengepung Negeri, Islam Kafah Solusi Hakiki

Narkoba Mengepung Negeri, Islam Kafah Solusi Hakiki

Jeratan ekonomi yang menghimpit, menjadi faktor pemicu mereka untuk menjadi pengedar narkoba karena bayaran yang didapatkan

Bukan hanya itu, ketakwaan individu yang lemah turut mempengaruhi kondisi saat ini

___________________________________


Penulis Neneng Sriwidianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengasuh Majelis Taklim



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masih perlu bukti apalagi, untuk umat sadar bahwa sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kehidupan yang batil serta mendatangkan berbagai kerusakan di negeri ini. Kebebasan bertingkah laku yang diagung-agungkan dalam demokrasi telah menyeret generasi ke dalam jurang kemaksiatan. Demi untuk meraih kebahagian semu, mereka melakukan apa pun termasuk menjual barang haram.


Seorang pria berinisial RE (42) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering dibekuk oleh  Satnarkoba Polresta Bandung. Ganja kering itu dijual di depan perkantoran swasta di Kota Bandung. Barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2.010 gram turut disita dari pelaku. Selain kasus tersebut, pihaknya juga menyingkap 10 kasus peredaran narkoba lainnya sejak awal Juni hingga pertengahan bulan Juli 2023.  Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir, dan Buahbatu adalah lokasi yang diamankan oleh petugas. (tribunnews[dot]com, 21/7/2023)


Penangkapan pengedar narkoba yang terjadi di Bandung, sebenarnya bukan hal aneh di negeri ini. Indonesia, memang menjadi surganya pemakai dan pengedar narkoba. Bukan hanya masyarakat biasa, selebritis yang terkenal juga tersandung kasus barang haram ini. Tidak ada satu tempat yang aman dari narkoba, termasuk rutan (rumah tahanan). Mirisnya, di rumah tahanan mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba dengan bebas. 


Pemberantasan narkoba bagaikan menegakkan benang basah, sangat sulit dilakukan. Penegak hukum yang seharusnya berada di garda depan dalam pemberantasan narkoba, justru menjadi pelaku sekaligus pengedar. Jeratan ekonomi yang menghimpit, menjadi faktor pemicu mereka untuk menjadi pengedar karena bayaran yang didapatkan. Bukan hanya itu, ketakwaan individu yang lemah turut mempengaruhi kondisi saat ini. Penguasa dan aparatnya mandul untuk menyelesaikan penegakkan hukum terkait narkoba, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.


Peredaran narkoba bak jamur di musim hujan, satu ditangkap muncul 1000 pengedar lainnya. Inilah, akibat diterapkannya sekularisme yaitu pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjadi ladang subur yang menumbuhkan gaya hidup hedonis dan pemisif (serba boleh). Mereka akan melakukan apa pun untuk memenuhi nafsunya, meraih kesenangan duniawi. Halal dan haram tidak dijadikan sebagai standar hidupnya. Menurutnya, selama tidak merugikan orang lain, sah-sah saja dilakukan.


Islam sebagai ideologi (peraturan hidup) adalah ajaran yang sempurna dan komprehensif, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk bagaimana menjaga akal dan jiwa. Islam dengan tegas mengharamkan narkoba, miras atau barang sejenis yang dapat merusak akal pikiran dan mengganggu jiwa. Dari riwayat Ummu Salamah ra. berkata, "Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan." (HR. Abu Dawud)


Ketika syariat Islam kafah diterapkan maka peluang penyalahgunaan barang haram ini akan tertutup. Islam mengajarkan, bahwa negara wajib membina ketakwaan individu dan masyarakatnya. Faktor ekonomi sebagai alasan mereka berbuat kejahatan tidak akan terjadi. Karena pemimpin dalam Islam akan memenuhi seluruh kebutuhan pokok setiap warga negaranya seperti pangan, sandang, dan papan. Termasuk kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan diberikan oleh penguasa.


Kebahayaan yang ditimbulkan oleh narkoba begitu luar biasa. Sehingga, bagi yang mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi masuk dalam kategori jarimah (tindak kriminal) dan mendapatkan sanksi takzir. Jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau qadhi. Sanksinya bisa di penjara, sanksi ekspos, denda, jilid bahkan hukuman mati. Sanksi tersebut tidak boleh ditunda, tetapi harus segera dilaksanakan setelah divonis qadhi.


Oleh karena itu, penerapan Islam kafah adalah solusi hakiki untuk menghentikan maraknya peredaran narkoba. Negeri ini butuh sistem yang berasal dari Allah Swt. bukan sekularisme yang nyata-nyata telah melahirkan kerusakan di berbagai sendi kehidupan. Sistem kehidupan itu adalah seperti yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat yaitu khilafah yang pernah diterapkan hampir 14 abad. Wallahualam bissawab. [Dara] 

Menuju Terwujudnya Kota Bandung Bermartabat

Menuju Terwujudnya Kota Bandung Bermartabat

Ada yang salah dengan kebijakan yang diambil baik oleh pemerintah daerah (kota) atau pun oleh pemerintah pusat. Keputusan yang diambil serba terburu-buru, tanpa perhitungan yang matang. Sehingga seringkali insfratruktur yang dibangun mangkrak di tengah jalan

Ada juga yang kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena infrastruktur yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan para pengembang yang bermodal tebal

_____________________________


Penulis Tinah Ma'e Miftah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kota Bandung terus berbenah. Setelah mempercantik kawasan Braga, Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna, rencananya akan membongkar 47 shelter atau Halte bus Trans Metro Bandung (TMB), yang berada di beberapa titik di Kota Bandung. 


Pembongkaran shelter bus TMB tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga, serta mengembalikan fungsi trotoar secara maksimal bagi pejalan kaki. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ema Sumarna saat meninjau kondisi Jalan Braga, Kota Bandung. "Sehingga ini bisa tertata dan tertib, trotoar bisa digunakan pejalan kaki daripada shelter yang tidak jelas seperti sekarang," ujarnya kepada wartawan. (prfmnews[dot]id,  21/07/2023)


Sebagai warga Kota Bandung, tentunya langkah yang diambil oleh Ema Sumarna, yang akan membongkar shelter TMB ini patut kita dukung dan apresiasi.  Mengingat saat ini, keberadaan shelter-shelter tersebut sebagian besar sudah tidak berfungsi. Keadaan bangunannya pun kotor, lantainya berdebu, kaca pecah. Bahkan lebih menyedihkan lagi, ada shelter yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah serta tempat tidur bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.


Di sisi lain, pembongkaran shelter tersebut menyisakan satu pertanyaan besar. Kenapa shelter-shelter tersebut masih saja dibiarkan terbengkalai? Sedangkan shelter-shelter tersebut seharusnya menjadi sesuatu yang sangat diperlukan. Sarana penunjang pelayanan publik, memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam hal transportasi. 


Hal ini, menunjukkan kepada kita bahwa ada yang salah dengan kebijakan yang diambil baik oleh pemerintah daerah (kota) atau pun oleh pemerintah pusat. Keputusan yang diambil serba terburu-buru, tanpa perhitungan yang matang. Sehingga seringkali insfratruktur yang dibangun mangkrak di tengah jalan. Ada juga yang kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena infrastruktur yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan para pengembang yang bermodal tebal. Contoh kongkretnya, adalah pembangunan Bandara Internasional Kertajati, yang berada di Kabupaten Majalengka. Yang sampai hari ini bandara tersebut terlihat sepi, jarang terlihat aktivitas penerbangan sebagaimana seharusnya.


Berbeda dengan pembangunan infrastruktur dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah. Dalam negara Islam, insfratruktur yang berkaitan dengan sarana transportasi, seperti mobil, bus umum dan kereta api, yang berjalan melalui jalan umum, statusnya menjadi milik umum. Artinya, insfratruktur yang masuk ke dalam kategori ini, penyediaan dan pemeliharaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Dan, negara wajib memberikan subsidi secara terus-menerus, serta tidak boleh mengambil keuntungan sedikit pun dari pengelolaan sarana-sarana ini. 


Meski begitu negara pun membolehkan bagi warganya, secara individu untuk memiliki sarana transportasi tersebut, termasuk juga pesawat terbang dan kapal laut. Bahkan, negara akan mendorong setiap individu untuk ikut berperan aktif, dalam membantu pemerintah untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat. Tentunya dengan mengikuti aturan yang sesuai dengan hukum syariat yang diterapkan oleh negara, dan juga demi kemaslahatan umat.


Walhasil hanya dalam sistem Islam kafah, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal sarana transportasi, dapat dirasakan sepenuhnya oleh  rakyat. Pembangunannya pun disesuaikan dengan kebutuhan rakyat. Bukan berdasarkan pada kepentingan para pemilik modal yang notabene mereka hanya mencari keuntungan. Tidak lagi dijumpai, infrastruktur yang rusak apalagi terbengkalai. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ketersediaan, perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab negara, sepenuhnya demi bisa memberikan pelayanan kepada rakyat. Wallahualam bissawab. [GSM]

 Miris, Marak Tawuran di Awal Ajaran, PR Besar Orang Tua, Guru, juga Negara

Miris, Marak Tawuran di Awal Ajaran, PR Besar Orang Tua, Guru, juga Negara

Sesungguhnya penyebab utama dari tawuran dan dekadensi moral lainnya adalah sistem kapitalisme-sekuler. Sistem ini memisahkan agama atau Tuhan dari kehidupan

Implikasinya adalah lahir manusia-manusia kehilangan arah tujuan hidup, tidak memiliki jadi diri yang kokoh dan mudah terbawa arus yang salah. Termasuk para pelajar

__________________________


Penulis Verawati S,Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setelah beberapa pekan sekolah libur akhir tahun ajaran. Pekan kedua dan ketiga Juli ini, para pelajar masuk kembali. Tentu sebelumnya para orang tua dan siswa sendiri sibuk menyiapkan berbagai keperluan. Mencari sekolah, daftar ulang, membeli seragam dan keperluan lainnya. Biasanya tak sedikit uang dikeluarkan para orang tua, sehingga banyak yang meminjam hingga menjual perhiasan dan lain sebagainya. Semua orang tua berharap anak-anaknya berjuang untuk meraih kesuksesan. Namun, harapan itu meleleh, tatkala mereka mendapati anaknya yang diharapkan melakukan tawuran di awal ajaran. Bahkan ada yang terjadi di hari pertama sekolah dan akhirnya mereka ditangkap polisi.


Dilansir media Beritasatu[dot]com (23/07/2023), Di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor sekitar 20 pelajar menangis di hadapan orang tua mereka. Para pelajar ini sebelumnya ditahan sebab hendak tawuran dengan membawa senjata tajam. Mirisnya rata-rata mereka baru kelas satu sekolah menengah atas (SMA) alias siswa baru di sekolah. Wawan Gunawan salah satu dari orang tua merasa syok atas kejadian ini dan berharap tidak terulang lagi.


Miris, marak tawuran di kota-kota besar juga  di daerah terjadi pada awal tahun ajaran. Pertanyaannya, apa hasil dari pendidikan selama ini? Kenapa bisa terjadi bahkan marak dan berulang? Belum problem lainnya seperti narkoba, pergaulan bebas, aborsi, hamil di luar nikah kian hari kian banyak. Artinya, problem anak pelajar ini bukan sederhana dan kecil. Seperti gunung es yang mungkin terlihat kecil tapi masalah sesungguhnya begitu besar dan banyak. Terutama bahaya yang dihadapi. 


Faktor-Faktor Penyebab Pelajar Tawuran


Kalau dipelajari sesungguhnya penyebab pelajar tawuran bukan semata-mata dari faktor mereka sendiri. Bisa diidentifikasi menjadi dua yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Faktor internal seperti krisis identitas, lemahnya pengendalian emosi dan juga eksistensi diri. Sedangkan faktor eksternal seperti kurangnya kasih sayang dari orang tua, ajakan teman dan sering melihat tontonan kekerasan serta lingkungan dan negara yang abai.


Namun, faktor-faktor di atas bukanlah penyebab utama dari pelajar tawuran atau pun melakukan kerusakan (dekadensi moral) lainnya. Sebab pelakunya bukan satu dua dan kejadiannya terus berulang. Kedua, sudah banyak solusi yang dilakukan seperti adanya pembinaan oleh guru agama atau guru BP di sekolah, penyuluhan dari berbagai pihak yang terkait. Tetapi semuanya tidak mampu menuntaskan. Justru kian hari terus bertambah. 


Sesungguhnya penyebab utama dari tawuran dan dekadensi moral lainnya adalah sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini memisahkan agama atau tuhan dari kehidupan. Implikasinya adalah lahir manusia-manusia kehilangan arah tujuan hidup, tidak memiliki jadi diri yang kokoh dan mudah terbawa arus yang salah. Termasuk para pelajar. Sistem ini menjadikan pendidikan hanya sekedar untuk meraih nilai dan ijazah untuk kerja,  jauh dari pemahaman agama dan tujuan pendidikan itu sendiri. Yaitu untuk menghilangkan kebodohan dan memuliakan manusia.


Sudahlah benteng pertahanan dari dalam lemah. Ditambah gencarnya serangan Barat. Barat dan negeri lainnya tengah melakukan penjajahan budaya dan pemikiran. Sehingga generasi di negeri ini hanya menjadi bebek dan menjadi tong sampah peradaban Barat. Melalui food, fashion, film dan fun.


Sistem ini pun memaksa keluarga terutama ibu untuk keluar dari rumah untuk menopang ekonomi keluarga. Sehingga anak kurang perhatian dan kasih sayang. Mereka lebih betah di luar dan berteman dengan hp. Jadilah manusia-manusia yang individualis dan hedonis.


Negara dalam sistem kapitalis menganut kebebasan jadi tidak menjamin tayangan yang beredar aman untuk masyarakat terutama anak-anak pelajar. Situs-situs pornografi, judi online, game online sangat mudah diakses dan jumlahnya sangat banyak. Sedangkan negara justru berlepas tangan.


Negara pun tidak bisa banyak memberikan solusi ekonomi. Negara dalam sistem kapitalis dimiskinkan. Justru yang kaya adalah para pemilik modal. Negara hanya mendapatkan pajak dan kekurangannya dengan berutang. Sebab sumberdaya alam negara telah diserahkan kepada pihak pemilik modal. Sehingga negara tidak sanggup memberikan fasilitas dan pelayanan publik termasuk pendidikan yang berkualitas.


Begitulah sistem kapitalisme-sekuler. Menjadikan anak-anak tumbuh besar bukannya menjadi anak yang berguna, melainkan menjadi monster yang menyusahkan. Hingga ada yang memutuskan untuk childfree, tidak punya anak.


Berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, memiliki pilar-pilar yang kuat. Pertama, ketakwaan individu. Ketakwaan individu ini oleh orang tua terutama, dengan memberikan bimbingan untuk ketaatan kepada Allah dan hukum syarak. Dengan bimbingan yang penuh kasih sayang sehingga mereka merasa ringan untuk melaksanakannya. Hasilnya anak akan memiliki akhlak mulia dan jauh dari berbuat maksiat, anarki dan lain sebagainya


Kedua, kontrol masyarakat. Dalam sistem Islam, masyarakat akan hadir memberikan kontrol pada siapapun termasuk kepada negara sekali pun. Terlebih kepada para pelajar, mereka akan diingatkan untuk tidak berbuat maksiat. Sebab, masyarakat sadar jika keburukan dibiarkan efek yang ditimbulkan akan dirasakan bersama. Sehingga mereka berpikir daripada mengobati lebih baik mencegah.


Ketiga adalah negara. Negara akan hadir sebagai pengurus urusan umat. Dalam hal membangun generasi yang berkualitas negara menyiapkan sistem pendidikan berbasis akidah, mengedepankan sains dan teknologi serta menyiapkan pendidikan yang mencetak para pemimpin. Sekolah dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung dan terbaik. Semua biaya ditanggung negara. 


Selain itu, negara Islam memiliki syurthah atau polisi yang cukup. Sehingga keberadaannya membantu dalam mengamankan masyarakat. Di setiap sekolah pun disediakan qadhi hisbah (hakim) yang akan menyelesaikan perselisihan. Negara Islam bersikap tegas dalam menegakkan keadilan, pelaku kemaksiatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Termasuk  pelajar yang melanggar hukum.


Negara tidak memberikan izin pada situs-situs yang berbau porno dan merusak masyarakat. Sebaliknya negara akan memberikan tayangan yang mendidik dan mendekatkan kepada Allah Swt.. 


Demikianlah negara dalam sistem Islam, hadir untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Menciptakan generasi khairu ummah yang membangun peradaban mulia. 


Sungguh PR berat hari ini tengah dirasakan oleh orang tua dan pihak sekolah yang turut mendidik generasi saat ini. Wallahualam bissawab. [GSM]

Kriminalitas Kian Marak, Buah dari Sistem Rusak

Kriminalitas Kian Marak, Buah dari Sistem Rusak

 


Kejahatan saat ini sudah merajalela di semua daerah. Bahkan, saat ini kejahatan pembunuhan dilakukan oleh remaja atau anak sekolah.

 Maraknya tindakan kriminal hari ini merupakan dampak penerapan sistem rusak yaitu kapitalis sekuler

________________________


Penulis Binti Masruroh

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh miris fenomena yang terjadi di negeri ini, kasus kriminalitas semakin hari semakin mengerikan. Meningkat secara kuantitas maupun kualitasnya. Hari-hari kita disuguhi dengan berita yang menyayat hati, karena masalah yang sepele orang bisa menghabisi nyawa. 


Sebagaimana dilansir kumparan[dot]com (17/07/23), seorang pria di Muara Enim menusuk tetangganya hingga tewas karena ditagih utang. Nyawa manusia seolah begitu murahnya.


Di Sleman, seorang mahasiswa menjadi korban pembunuhan dengan mutilasi. Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Kemudian, dibuang di beberapa tempat yang berbeda. Kepolisian daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan tubuh korban pada beberapa titik. Secara bertahap potongan-potongan tubuh korban ditemukan. Mulai potongan tangan kiri, potongan dua mata kaki dan kepala. Polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial RD warga negara DKI Jakarta dan Magelang, seorang bekerja sebagai karyawan kuliner di jogja dan seorang bekerja sebagai penjual kue. Keduanya ditangkap di Bogor Jawa Barat (cnn[dot]indonesia[dot]com, 16/07/23).


Kasus pembunuhan dengan mutilasi tidak hanya terjadi di Sleman. Beberapa hari yang lalu di Kaliurang, Jogjakarta polisi menangkap seorang wanita yang melakukan pembunuhan dan memotong korban menjadi sepuluh bagian. Di Tangerang, Banten polisi menangkap pelaku pembunuhan yang memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Bahkan, ada pula kasus yang lebih sadis lagi, korban dimutilasi lalu direbus untuk menghilangkan jejak seolah manusia telah menjadi binatang buas yang sangat berbahaya.


Kriminolog UI Yoyo Tri Hendrianto menjelaskan pembunuhan yang diikuti mutilasi umumnya bukan merupakan kejadian yang bersifat spontan. Melainkan didahului oleh proses interaksi yang cukup lama antara kedua belah pihak, baik terkait masalah asmara, finansial, sakit hati dan faktor-faktor lainnya. Yoko menjelaskan kasus pembunuhan dengan mutilasi tidak dapat dihentikan dan mungkin akan terus ada.


Para ahli mengungkap sebab terjadinya kejahatan atau kriminalitas berasal dari faktor individu seperti kemiskinan, kerakusan, lemah iman yang menyebabkan seseorang mudah emosi dan sakit hati. Faktor ini muncul karena cara pandang masyarakat saat ini dipengaruhi oleh pola pikir kapitalisme, sekularisme.


Kalau kejahatan itu hanya terjadi di satu daerah atau satu waktu tertentu bisa jadi yang bermasalah adalah daerah atau waktunya. Namun, kejahatan saat ini sudah merajalela di semua daerah. Bahkan saat ini kejahatan, seperti pembunuhan, dilakukan oleh remaja atau anak sekolah. Karena itu, maraknya tindakan kriminal hari ini merupakan dampak penerapan sistem rusak yaitu kapitalis sekuler.


Kapitalisme merupakan ideologi yang menjamin kebebasan individu dalam beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi. Negara berperan menjamin kebebasan tersebut pada individu rakyatnya. Kebahagian dalam sistem kapitalis diukur dari terpenuhinya kebutuhan materi dan kebutuhan jasadiyah. Tanpa dibimbing oleh aturan agama manusia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan kebahagiaan. Tak peduli apa yang dilakukan merugikan orang lain atau tidak. Bahkan, dilakukan demi mendapatkan kepuasan atau kebahagiaan.


Sekularisme merupakan cara pandang yang menempatkan agama hanya mengatur masalah ritual saja. Tidak untuk memecahkan permasalahan dalam kehidupan. Akibatnya, seseorang memiliki keimanan yang lemah, pemahaman agama minim, hidupnya tidak dibimbing dengan aturan yang benar. Alhasil, manusia cenderung mengedepankan ego, mengedepankan kepuasan hati dan memperturutkan hawa nafsu demi mendapatkan apa yang diinginkan. Padahal, fungsi agama adalah sebagai penuntun dan pelita. Dengan agama hidup manusia akan terarah. Agama membimbing manusia untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapinya dengan benar.


Hukum yang diterapkan adalah hukum buatan manusia, sehingga sanksi hukum yang diterapkan tidak mampu menimbulkan efek jera. Angka kriminalitas semakin merajalela. Hukum yang diterapkan tidak adil, karena pelaku kriminal kian berani melakukan aksinya.


Sudah saatnya manusia kembali kepada aturan Allah yaitu sistem Islam. Dalam sistem Islam, setiap individu memiliki keterikatan terhadap hukum syarak. Melalui sistem pendidikan Islam, negara menanamkan keimanan yang kuat dan kepribadian Islam kepada setiap individu rakyat. Sehingga, akan lahir individu yang taat, tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum Islam karena mereka memahami bahwa jati diri manusia adalah hamba Allah yang hidup di dunia untuk beribadah kepada Allah. Dan kelak akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan apa-apa yang pernah dilakukan di dunia. Sehingga, Kebahagian adalah ketika  mendapatkan rida Allah. Ketika ada permasalahan akan dicari penyelesaiannya sesuai hukum syarak. Sedangkan Negara berperan sebagai pengurus terhadap semua urusan rakyatnya.


Apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum Islam atau terjadi perbuatan kriminal atau kemaksiatan maka Islam sudah memiliki hukum yang lengkap dan sempurna. Hukum itu berasal dari Allah Swt.. Sanksi hukum dalam Islam sangat tegas, sehingga mampu menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat secara luas. Karena prinsip sanksi dalam Islam adalah untuk menimbulkan efek jera (zawajir) dan mengampuni dosa pelaku. (jawabir).


Sanksi hukum bagi pembunuh adalah qishash, atau ganti dibunuh. Apabila keluarganya memaafkan maka, pelaku harus membayar denda sebesar 100 ekor unta. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 179 yang artinya "Sesungguhnya dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”


Allah menjamin dengan qishash justru ada jaminan kelangsungan kehidupan. Karena dengan penerapan hukum qishash, orang akan berpikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan. Apabila dia membunuh dia juga akan dibunuh. Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi khilafah Islamiyah maka, semua warga negara akan terjamin keamanan dan kesejahteraan. Tidak akan ada lagi kasus kriminalitas seperti saat ini. 

Wallahualam bissawab. [Dara Hanifah]

Iuran BPJS akan Naik, Rakyat Semakin Menjerit

Iuran BPJS akan Naik, Rakyat Semakin Menjerit

 


Dalam sistem kapitalisme, rakyat miskin seakan dilarang sakit. Sebab, bagi rakyat yang belum menjadi peserta BPJS, ia harus membayar biaya kesehatan yang sangat mahal jika berobat ke rumah sakit. 

Begitu pula bagi rakyat yang telah mendaftar menjadi peserta BPJS pun tetap terbebani dengan cicilan iuran yang wajib dibayarnya. Jika telat dalam pembayaran maka akan mendapatkan denda. Terlebih jika tidak membayar, maka akan menjadi utang yang terus membengkak

_________________________


Penulis Ummi Nissa

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - "Sehat itu mahal." Inilah ungkapan yang sering kita dengar seiring dengan tingginya biaya pengobatan. Di sisi lain, pemerintah hadir demi menjamin kesehatan rakyat melalui program BPJS. Program ini memberikan layanan kesehatan dengan skema asuransi yang berasaskan gotong royong. Meski telah berjalan selama sembilan tahun, tetapi program BPJS ini masih terus menuai perdebatan. Alih-alih menjamin kesehatan masyarakat, yang ada justru membebani rakyat. Karena iuran yang ditetapkan terus mengalami kenaikan secara berkala. 


Terkait kenaikan iuran BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memprediksi iuran BPJS kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025. Kenaikan tersebut, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023. Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. (cnbcindonesia[dot]com, 20 Juli 2023)


Kenaikan iuran BPJS juga disepakati oleh Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, bahwa menurutnya iuran BPJS lumrah dinaikkan jika memang ada potensi defisit. Namun, ia menilai harus ada evaluasi kinerja BPJS Kesehatan terutama sistem yang mereka gunakan di rumah sakit.


Di sisi lain, demi meningkatkan pelayanan kesehatan, pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Namun, kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolaknya. Sebab, dengan diluncurkannya program KRIS tersebut, dikhawatirkan bakal memicu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Bahkan, Said Iqbal selaku Presiden KSPI menduga bahwa, program KRIS JKN diluncurkan sebagai bentuk komersialisasi. Ia menilai program tersebut dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI.


Oleh sebab itu, jika kenaikan iuran BPJS ini terealisasi, tentu akan menambah beban rakyat semakin berat. Terlebih masyarakat yang menjadi peserta BPJS mandiri. Ia harus membayar iuran lebih besar. 


Perlu diketahui terdapat empat kategori peserta BPJS Kesehatan.  Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk PBI biayanya ditanggung pemerintah sepenuhnya. Kedua, Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI atau Polri. Ketiga, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang umumnya karyawan swasta. Keempat, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang biayanya dibayar secara mandiri.


Sesungguhnya komersialisasi kesehatan hanya terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler. Dalam aturan ini, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan kesehatan pada pihak swasta. Sehingga kesehatan dijadikan sebagai lahan bisnis yang dapat menghasilkan cuan. Hal ini wajar terjadi, karena pihak swasta tentu hanya fokus pada keuntungan, bukan pelayanan. Oleh sebab itu,  penerapan sistem kapitalisme hanya menjadikan masyarakat sebagai konsumen. Pada akhirnya rakyatlah yang menanggung beban untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan. 


Dalam sistem kapitalisme, rakyat miskin seakan dilarang sakit. Sebab, bagi rakyat yang belum menjadi peserta BPJS, ia harus membayar biaya kesehatan yang sangat mahal jika berobat ke rumah sakit. Begitu pula bagi rakyat yang telah mendaftar menjadi peserta BPJS pun tetap terbebani dengan cicilan iuran yang wajib dibayarnya. Jika telat dalam pembayaran maka akan mendapatkan denda. Terlebih jika tidak membayar, maka akan menjadi utang yang terus membengkak. 


Sejatinya, pelayanan kesehatan dalam sistem kapitalisme bertolak belakang dengan pelayanan kesehatan dalam Islam. Sebab layanan kesehatan dalam Islam menjadi kewajiban negara. Dalam hal ini, negara wajib menjamin terpenuhinya salah satu kebutuhan pokok masyarakat secara optimal, baik dari sisi pembiayaan, pembangunan, hingga pelayanan. Pemimpin dalam Islam tidak akan menjadikan kesehatan sebagai komoditas layaknya bisnis. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhamad saw.:

"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus). Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya."  (HR. Bukhari)


Adapun mekanisme pelayanan kesehatan dalam aturan Islam yang dapat dilakukan di antaranya: Pertama, negara menyediakan infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang memadai. Hal ini sebagaimana terjadi pada masa pertengahan zaman keemasan era Ke Khilafahan. Hampir semua kota besar pada saat itu memiliki rumah sakit. Di Kairo, ada Rumah Sakit Qalaqun yang dapat menampung pasien hingga 8.000. Semua rumah sakit di zaman itu dilengkapi dengan tes kompetensi bagi setiap dokter dan tenaga kesehatan. Bahkan, rumah sakit menjadi favorit para wisatawan asing yang ingin merasakan sedikit pelayanan mewah tanpa biaya karena seluruh rumah sakitnya gratis. (Al-waie[dot]id)


Kedua, negara menjamin pembiayaan kesehatan sepenuhnya. Anggaran untuk pembiayaan kesehatan bersumber  dari pos-pos pendapatan Baitul Mal. Salah satunya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang yang jumlahnya melimpah. Negara juga memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf bagi rakyat yang mau beramal dan berkontribusi untuk kepentingan umat. Sehingga banyak fasilitas kesehatan bebas biaya.


Ketiga, pelayanan kesehatan wajib ditujukan untuk menyelamatkan jiwa manusia. Di masa peradaban Islam, pelayanan kesehatan rumah sakit sejak awal dan perkembangannya mengedepankan pelayanan dan pengurusan pasien. Kala itu, ada dua jenis rumah sakit, yaitu permanen dan nomaden (berpindah-pindah). Rumah sakit permanen dibangun di tengah kota. Sedangkan, rumah sakit nomaden dikhususkan ke wilayah-wilayah pelosok yang sulit dijangkau masyarakat. 


Selain itu, pelayanan dokter-dokter sepanjang peradaban Islam dikenal memperlakukan pasiennya dengan lembut dan manusiawi, tanpa melihat latar belakang agamanya. Siapa saja yang sakit pasti mendapat pelayanan terbaik.


Untuk itu, agar mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang gratis dengan pelayanan optimal, hanya akan dirasakan ketika pengaturan Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Hingga rakyat pun tidak akan dibebani dengan biaya kesehatan yang mahal.

Wallahualam bissawab. [GSM]

Proyek Perdagangan Berbahaya, Diperlukan Perlindungan Negara

Proyek Perdagangan Berbahaya, Diperlukan Perlindungan Negara

 


Banyak persoalan yang menimpa para pelaku UMKM di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme. Kesejahteraan tak kunjung didapat karena penguasanya lebih berpihak pada kepentingan korporat baik lokal ataupun asing.

 Penguasa pun berperan sebagai penyokong negara kapitalis global, bukan kepentingan rakyatnya

______________________


Penulis Suryani

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Baru-baru ini Project S TikTok Shop tengah hangat menjadi bahan perbincangan masyarakat. Hal ini terkait dengan dugaan bahwa proyek perdagangan tersebut menjadi langkah awal dalam mengoleksi berbagai data produk terlaris di suatu negara, dan ketika sudah didapat, Cina sendiri yang akan memproduksinya.


Beberapa pengamat telekomunikasi mengomentari hal ini. Di antaranya Heru Sutadi yang menyatakan, Project S TikTok ini akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia. Ketika produk-produk asing dengan mudahnya masuk, maka otomatis para produsen dalam negeri akan bangkrut karena kalah bersaing, disebabkan selama ini Cina mampu menjual dengan harga murah. Alhasil, yang akan maju justru negara yang memproduksi bukan negara kita yang hanya menjadi pasar dari produk-produk tersebut. (Konten[dot]co[dot]id, 10/07/2023)


Memang kecurigaan para pengamat tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, di Ingris TikTok telah meluncurkan fitur belanja dengan nama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya. Dari sini sangat wajar bila banyak pihak menilai keberadaan Project S akan sangat berdampak negatif bagi pelaku UMKM dalan negeri, ketika tidak benar penanganannya maka pasar digital Indonesia bakal didominasi oleh produk-produk asing terutama dari Cina.


Bagaimana tidak kalah saing, pelaku UMKM yang bermodal minim harus bersaing di pasar bebas dengan pengusaha raksasa yang tentunya bermodal besar. Tentu saja permodalan akan berpengaruh kepada produksi barang, periklanan sampai ketetapan harga, hal ini merupakan hambatan tersendiri. Bahkan, sebelum itu sejumlah e-commerce dalam negeri yang menjalin kerja sama dengan e-commerce global telah membuat produsen dalam negeri kesulitan, apalagi harus digempur dengan Project S TikTok dengan agenda menjual sendiri produknya yang merupakan  produk asing, tentu bisa menjadi pukulan telak dan akan membuat usahanya gulung tikar. 


Tentu persoalan ini tidak bisa dibiarkan, harus ada aturan yang tegas dari negara untuk melindungi UMKM di negeri ini. Memang sempat ada sedikit perhatian dengan insentif seperti listrik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha namun itu semua tak cukup, karena di saat yang sama pemerintah membiarkam produk asing masuk secara bebas dan mudah, hingga mereka mampu menguasai pasar. Maka, tak heran kesejahteraan yang didambakan para UMKM sulit terwujud. Mereka harus berjuang sendiri tanpa dukungan optimal dari pemerintah.


Inilah persoalan yang menimpa para pelaku UMKM di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme. Kesejahteraan tak kunjung didapat karena penguasanya lebih berpihak pada kepentingan korporat baik lokal ataupun asing. Serta berperan sebagai penyokong negara kapitalis global, bukan kepentingan rakyatnya. UMKM kerap hanya dijadikan tumbal penyelamatan ekonomi kapitalis. Padahal seharusnya fungsi penguasa adalah meriayah semua warga negaranya.


Ini berbeda ketika negara menerapkan sistem Islam. Di mana penguasanya benar-benar akan berfungsi sebagai raa'in (pengurus) rakyatnya, karena ini merupakan konsekuensi dari amanahnya sebagai pemimpin, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam/pemimpin adalah raa'in (pengurus/pengembala) rakyatnya, dan dia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)


Fungsi itu akan berjalan seiring dengan penerapan Islam yang lain termasuk sistem ekonominya. Di mana dalam perdagangan ada aturan dan mekanisme yang harus ditaati. Dalam ekonomi Islam keberadaan UMKM tidak dijadikan sumber perekonomian bagi warganya, namun tidak juga dilarang secara mutlak. Hal ini disebabkan negara menjadikan sumber perekonomian dari industri-industri strategis seperti bahan baku, alat berat serta bahan bakar, tentunya akan menyerap tenaga kerja ketimbang UMKM.


Di samping itu, kekayaan milik umum  seperti tambang, minyak bumi, gas alam dan sebagainya dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sudah pasti ketika itu dilakukan akan menjadi sumber pendapatan negara yang sangat besar disertai terserapnya tenaga kerja bagi para pencari nafkah.


Adapun aktivitas perdagangan yang berlaku adalah hukum jual beli. Di mana yang dihukumi tentang pemilik harta bukan pada harta itu sendiri. Maka dari itu, setiap warga negara baik muslim atau nonmuslim dibolehkan berjual beli di dalam negeri. Namun, tetap harus senantiasa terikat dengan hukum syara, yakni dilarang menjual barang yang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, mematok harga dan lain-lain.


Namun, ketika pedagang yang merupakan warga negara melakukan perdagangan ke luar negeri atau melakukan ekspor impor maka harus diteliti dahulu apakah keberadaan barang tersebut akan berdampak buruk atau tidak bagi rakyat. Ketika sudah dipastikan hal itu membawa kemudaratan maka komoditas tersebut akan dilarang. Pemerintah juga akan memberlakukan cukai kepada negara kafir yang juga menarik cukai pada negara Islam bagi komoditas ekspor impor.


Sehingga, negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan rakyatnya kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi harus bersaing dengan para korporat, karena pasar bebas tidak akan berlaku dalam sistem ini. Semaksimal mungkin negara akan melayani dan memberi kemudahan bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. 


Maka, sudah selayaknya kita bersama-sama berjuang agar umat kembali kepada kehidupan Islam yang akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana dahulu pernah dirasakan oleh umat di zamannya dengan rentan waktu yang sangat panjang yakni kurang lebih seribu tiga ratus tahun lamanya.

Wallahualam bissawwab. [Dara Hanifah]

Project S Tiktok dan Kebijakan Negara Terhadap Produk Industrinya

Project S Tiktok dan Kebijakan Negara Terhadap Produk Industrinya

Disadari atau tidak, bahwa kebijakan perdagangan pemerintah negeri ini, dirasa hanya sebagai regulator kepentingan kaum kapital saja, yang notabene kaumnya kapital itu berasal dari negeri industri besar tersebut. Sedangkan support negara terhadap UMKM masih jauh dari seharusnya. Ironisnya, tak sedikit fakta bahwa para pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru menjadi pelaku bisnis. Mereka turut bermain bersama negara-negara industri tersebut demi meraup keuntungan pribadi. 

Seakan masalah yang tak kunjung usai itu menguatkan bahwa UMKM cukup berkembang di level menengah saja tak lebih dari itu. Sedangkan usaha yang berkembang besar cukup para kaum kapital yang bermodal raksasa

_________________________


Penulis Hawilawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Melansir dari situs berita Financial Times, Minggu (23/7/2023), TikTok akan meluncurkan sebuah proyek yang dikenal dengan istilah Project S TikTok.


Project S merupakan agenda yang dijalankan platform social e-commerce asal Cina melalui TikTok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui Project S, TikTok akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina. 


Proyek tersebut pertama kali diluncurkan TikTok di Inggris. Sebanyak 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behaviour konsumen di sana, dari yang tidak mau belanja jadi belanja, dan konsumen langsung digiring untuk belanja produk-produk Cina yang harganya sangat murah. 


Munculnya wacana TikTok akan membuka lapak ritel secara langsung di aplikasinya sendiri menuai banyak respon negatif, terutama dari pelaku UMKM. Sebab selama ini aplikasi TikTok memang telah digunakan pelaku UMKM dalam mempromosikan produknya. Tentu, Jika proyek tersebut diluncurkan, produk lokal UMKM akan terancam tergilas. 


Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, bahwa TikTok dapat dengan mudah melakukan market intelligence karena TikTok Shop menggabungkan antara cross border, retail online, dan media sosial dengan menggunakan algoritma. Alhasil, aplikasi tersebut akan mengetahui produk apa yang sedang diminati. 


Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosistem digital, mayoritas yang dijual di platform online adalah produk dari Cina. Sehingga jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, ujarnya pula, pasar digital tanah air akan didominasi oleh produk-produk dari Cina. (liputan6[dot]com) 


Namun, Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia. (bisnis[dot]tempo[dot]co 26/07/2023).


Terlepas apakah TikTok akan benar meluncurkan proyeknya atau tidak, kita pun tak menutup mata, selama ini perjuangan pelaku UMKM atau industri lokal sungguh luar biasa demi mempertahankan usaha nya. Walau pada realitanya, banyak yang berakhir gulung tikar tersebab berbagai faktor. Kondisi pelaku  UMKM memang sudah mengalami sederet permasalahan di negerinya sendiri. Mulai dari permodalan, izin brand produk, izin keberadaan industri, pengurusan sertifikat halal, SNI, izin BPOM, pendistribusian, sampai harga jual yang harus diperhitungkan secara tepat sebab harga BBM dalam negeri yang selalu melonjak. Selain itu menetapkan harga jual yang mampu bersaing dengan produk impor yang semakin membanjiri pasar lokal, belum lagi biaya pajak yang harus disetorkan bagi UMKM yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun sebesar 0,5%. 


Sejak era globalisasi, pasar bebas sejatinya sudah menjadi ancaman besar industri lokal, sebab produk impor semakin leluasa membanjiri pasar-pasar lokal hingga ke pelosok. Bahkan dengan mudahnya tidak bersertifikat halal dan tidak ber-BPOM bebas beredar di dalam negeri. Sungguh ini realita yang tidak fair terjadi antara produk lokal dan produk impor. Pasalnya produk lokal jika tidak bersertifikat halal, tidak ada izin P-IRT atau ber-BPOM dianggap produk ilegal dan tidak akan leluasa diizinkan beredar, sehingga produsen harus mengurus segala ketentuan syarat produk legal di atas. Sementara bagaimana dengan produk impor, jangankan ber-BPOM, bersertifikat halal saja tidak. 


Masyarakat pun terus digiring bergaya hidup konsumtif dengan berbagai iklan yang persuasif dan harga sangat kompetitif, sehingga produk impor banyak diminati. Sementara produk lokal terancam sepi peminat. Tentu, sepi peminat atau permintaan akan berdampak buruk bagi produktivitas sebuah industri. 


Alhasil anjuran pemerintah "Cintailah produk dalam negeri"  hanya sekedar slogan belaka. Sebab, masyarakat lebih memilih produk yang lebih murah, sudah tidak lagi memedulikan dari mana asal produk tersebut, apakah lokal atau impor, yang penting bisa membeli apa yang dibutuhkan dan diinginkan sesuai dengan kondisi keuangannya. 


Kelancaran pasar bebas sangat didukung dengan kecanggihan teknologi. Teknologi digital menjadi media interaksi, komunikasi dan transaksi global tanpa batas wilayah, mudah diakses oleh berbagai gender dan usia. Teknologi digital bagi dunia preneur  memberikan keuntungan sangat banyak dalam memasarkan produknya. Platform online shop (e-commerce) pun semakin menjamur karena marketplace sangat mudah diakses oleh siapapun.


Produk-produk kini dipajang di etalase online shop lengkap dengan deskripsi produk. Calon konsumen bebas melihat, memilih bahkan dapat membandingkan harga dengan produk serupa di etalase online shop lainnya. Produk impor pun sangat mudah diperoleh, tanpa harus berbelanja dengan kuantiti yang besar dan tanpa harus keluar rumah, transaksi jual beli antara penjual dan pembeli bebas dilakukan. 


Sebab pada dasarnya praktik pasar bebas adalah melakukan produksi dan jual beli baik barang ataupun jasa tanpa melibatkan campur tangan pemerintah. Produsen memiliki kuasa penuh dalam menentukan harga jual produk maupun jasanya sesuai mekanisme pasar secara alami. 


Belum lagi keberadaan MNCs (Multinational Corporations)  yang banyak tumbuh  di Indonesia, yang mana para investor asing dari negara industri tak tanggung-tanggung melakukan segala operasional bisnisnya di dalam negeri, yang dengan leluasanya mendulang banyak keuntungan, mulai dari perolehan bahan baku, tenaga kerja, produksi, buang limbah, sampai membidik pasar dan konsumennya cukup di dalam negeri ini. Bukankah ini juga berdampak negatif dan dapat mematikan industri lokal yang mulai berkembang?


Kini, aplikasi TikTok yang berdurasi sangat singkat tersebut, sangat efektif menjadi media iklan berbagai produk. Tentu bagi pelaku bisnis hal ini sangat menguntungkan. Durasi yang sangat singkat, sudah cepat sekali ditonton oleh ribuan bahkan jutaan pasang mata. Pun wacana proyeknya yang sedang ramai dibicarakan, diduga akan mematikan produk industri lokal atau UMKM juga. 


Melihat fakta demikian, bagaimana  nasib selanjutnya produk lokal UMKM? Dan seperti apa kebijakan negara saat ini terhadap Industrinya?


Disadari atau tidak, bahwa kebijakan perdagangan pemerintah negeri ini, hanya dirasa sebagai regulator kepentingan kaum kapital saja, yang notabene kaum kapital itu berasal dari negeri industri besar tersebut. Sedangkan support negara terhadap UMKM masih jauh dari seharusnya. Ironisnya, tak sedikit fakta bahwa para pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru menjadi pelaku bisnis juga, turut bermain bersama negara-negara industri tersebut demi meraup keuntungan pribadi. 

Seakan masalah yang tak kunjung usai itu menguatkan namanya  bahwa UMKM cukup berkembang di level menengah saja tak lebih dari itu. Cukup usaha yang berkembang besar adalah para kaum kapital yang bermodal raksasa. 

Sementara, bagaimanakah Islam mengatur perdagangan negaranya?

Dalam Islam, keberadaan negara adalah sebagai pihak yang melindungi rakyat, bukan sebagai regulator kepentingan para kapital asing. Sehingga kebijakan perdagangan baik dalam dan luar negeri yang di jalankan adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, menjaga eksistensi dan kemandirian ekonomi negara dihadapan dunia. 


Dikutip dari kitab Nizamul Iqtishodiy (Sistem Ekonomi Islam) karya besar Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, beberapa hal yang sangat diperhatikan negara Islam dalam mengontrol aktivitas perdagangannya. 


1. Islam akan terus men-support rakyatnya untuk kreatif mengembangkan usahanya dengan memproduksi komoditas halal dan bertransaksi  jual beli dengan cara yang halal. 


2. Produk lokal yang ada akan di-support agar mampu memenuhi permintaan pasar lokal. Sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi maka produk tersebut tidak diizinkan diekspor ke luar negeri. Pun jika produk  tersebut diprediksi mampu memenuhi permintaan dalam negeri, maka produk import yang serupa tidak diizinkan masuk ke dalam negeri. 


3. Untuk kebutuhan primer rakyat, negara akan mengusahakan produksi sendiri dengan mengeksplorasi SDA yang dimilikinya dan mengoptimalkan kinerja, kreativitas dan inovasi SDM dalam negerinya. 


4. Negara tidak mengizinkan mengekspor bahan baku keluar negeri, kecuali hasil olahan, dengan catatan kebutuhan rakyatnya sudah terpenuhi. Sebab bahan  baku atau SDA adalah aset negara yang menjadi salah satu sumber keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat. Jika SDA bisa dikelola sendiri, jelas akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar bagi negara. 


5. Negara  tidak akan menyetujui kesepakatan dagang pasar bebas, apalagi kesepakatan dengan negara kafir harbi. Sebab, karakter negara tersebut memiliki misi ingin menjajah negeri-negeri Islam, sekalipun dengan perjanjian dagang. Negara akan melindungi rakyatnya dari segala bentuk penjajahan, baik dari penjajahan fisik, pemikiran maupun perjanjian yang hanya memberi keuntungan besar bagi negara kafir. 


Demikianlah kebijakan negara Islam terhadap sektor perdagangannya. Tentu selama negeri ini masih berada dalam kesepakatan pasar bebas yang digagas kapitalis yang tidak diadopsi oleh institusi pemerintah Islam, maka permasalahan perdagangan tidak akan pernah terselesaikan dengan baik.


Tetap yang akan terus menguasai pasar global adalah negara industri besar, yang memiliki modal besar. Sementara negeri Islam seperti Indonesia dengan bonus demografi yang sangat besar hanya dibidik sebagai negara pasar dan masyarakatnya adalah konsumen terbesar mereka saja. Sehingga terciptalah sebuah kondisi negeri ini hanya bergantung kepada produk-produk impor, sebab pelaku UMKM telah mati tak mampu bersaing dan tiada yang memproteksinya. Sudah saatnya negeri ini kembali kepada Islam, agar pemimpinnya mampu menjalankan perannya kembali sebagai junnah (perisai) di tengah gempuran neoimperialis dalam berbagai kebijakan. Wallahualam bissawab. [GSM]